Dua Tersangka Jaringan Kayu Ilegal Modus Dokumen PHAT Dilimpahkan ke Kejari Batam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan melimpahkan dua tersangka kasus peredaran kayu ilegal antar pulau ke Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka berinisial RA (49) dan S (58) diserahkan bersama barang bukti pada Senin (15/12). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu olahan ilegal yang memanfaatkan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Khairul Amri, mengatakan RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) PHAT MY yang menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) untuk mengangkut kayu olahan ilegal.

Read also:  Kemenhut Luncurkan LEVERAGE, Penegakan Hukum Kehutanan Diperkuat dengan Platform Aduan Digital

Sementara itu, tersangka S berperan mengatur penerimaan kayu di Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG di Kota Batam.

“RA mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kepulauan Meranti, sedangkan S mengoordinasikan penerimaan kayu di Batam,” kata Khairul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu unit kapal KLM AAL Delima berkapasitas 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen PHAT, SKSHHKB, dan perizinan PBPHH.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengangkut kayu olahan ilegal menggunakan dokumen SKSHHKB dan berita acara perubahan bentuk kayu, yang seharusnya hanya digunakan untuk kayu bulat.

Read also:  Kemenhut Luncurkan DSS Jaga Rimba, Cegah Tumpang Tindih Perizinan Kehutanan

“Pengangkutan kayu olahan wajib menggunakan SKSHHKO. Penggunaan SKSHHKB untuk kayu pacakan ini tidak sesuai ketentuan dan menjadi modus baru peredaran kayu ilegal,” ujar Hari.

Ia menambahkan, lokasi muat kayu berada sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT yang tercantum dalam dokumen, mengindikasikan kayu berasal dari kawasan hutan.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Gakkumhut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mengamankan kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Batam, pada 3 September 2025. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

Read also:  Ekspor Komoditas Strategis Satu Pintu Masuk Tahap Transisi, Eksportir Wajib Lapor Danantara

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran kayu ilegal lintas wilayah melalui kerja sama lintas lembaga. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam...

Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Ecobiz.asia – Ketahanan iklim di Indonesia tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

TOP STORIES

Perempuan Penggerak Ekonomi Restoratif, Akses dan Kepemimpinan Perlu Diperkuat

Ecobiz.asia – Perempuan dinilai memegang peran sentral dalam membangun ekonomi restoratif, mulai dari menjaga hutan dan sumber air, memperkuat ketahanan pangan, hingga mengembangkan usaha...

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

PLN Indonesia Power, South Pole Explore Expanded Carbon Market and Decarbonization Partnership

Ecobiz.asia — Indonesia's state-owned power producer PLN Indonesia Power and Swiss climate advisory firm South Pole AG are exploring an extension of their carbon...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

Synkrona Rampungkan Studi, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut Pertama Indonesia Makin Dekat

Ecobiz.asia – PT Synkrona Enjiniring Nusantara menyelesaikan studi pra-kelayakan (pre-feasibility study) untuk proyek percontohan pembangkit listrik tenaga arus laut (PLTAL) di Nusa Penida, Bali....