Ujung Tombak di Tingkat Tapak, Kemenhut akan Efektifkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengefektifkan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan dan pemanfaatan hutan di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di tingkat pusat.

“Saya menyadari Kementerian ini punya keterbatasan SDM dan anggaran, sementara luas dan kompleksitas kawasan hutan luar biasa. Karena itu, KPH harus menjadi ujung tombak yang dekat dengan tapak,” ujar Raja Juli saat ”Sarasehan Penguatan KPH tahun 2025 di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Read also:  Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Menurutnya, Kemenhut menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan KPH. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar KPH memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan.

“Kalau tidak ada payung hukum yang cukup memberi ruang bagi KPH, akan sulit menjaga hutan kita. Kami berharap revisi dua norma itu bisa memberi kesempatan seluas-luasnya bagi KPH untuk terlibat langsung,” ujarnya.

KPH merupakan “unit pengelolaan hutan terkecil di tingkat tapak” yang melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari penyusunan rencana pengelolaan, pelaksanaan pemanfaatan, rehabilitasi, hingga monitoring dan evaluasi.

Read also:  KLH Dorong Sektor Persampahan Jadi Sumber Ekonomi Karbon Daerah

Menurut data kementerian, hingga saat ini terdapat sekitar 532 unit KPH, yang terdiri dari 347 unit KPH Produksi (KPHP) dan 185 unit KPH Lindung (KPHL).

Belakangan, peran KPH menurun setelah terbitnya UU 23/2014 yang menarik pengurusan kehutanan dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi sehingga fungsi operasional KPH di tingkat tapak menjadi terkikis. Terbitnya UU Cipta Kerja No. 11/2020 Jo. UU No. 6/2003 semakin mengaburkan peran KPH karena terdorong untuk hanya menjadi fasilitator dan administrator daripada sebagai unit pengelola langsung.

Read also:  Forum Nasional Perempuan Soroti Ketahanan Ekologis dan Literasi AI untuk Masa Depan Bangsa

Raja Juli juga menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak, termasuk akademisi, LSM, dan dunia usaha untuk mendukung penguatan fungsi KPH. Ia meminta jajaran eselon I Kemenhut membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak sambil menunggu penyempurnaan regulasi.

Dalam acara tersebut, Menteri juga memberikan penghargaan kepada 129 unit KPH yang telah meraih status KPH efektif, termasuk KPH Yogyakarta yang mendapat penghargaan Adinata Wana atas keberhasilannya mengembangkan model pengelolaan hutan berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

Indonesia Perkuat Diplomasi Energi Bersih, Gandeng Afrika dan Asia Dorong Transisi Energi Global

Ecobiz.asia – Indonesia memperkuat diplomasi energi bersih dengan menggandeng Madagascar, Nepal, Kenya, dan Jerman dalam forum South-South and Triangular Cooperation on Renewable Energy (SSTC...

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Energy Sector Carbon Trading Rules, Targets Up to US$7.7 Billion in Green Financing

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is preparing new regulations for carbon trading in the energy sector as part of...

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Penguasaan Kehutanan yang Kedodoran

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...