Ujung Tombak di Tingkat Tapak, Kemenhut akan Efektifkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengefektifkan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan dan pemanfaatan hutan di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di tingkat pusat.

“Saya menyadari Kementerian ini punya keterbatasan SDM dan anggaran, sementara luas dan kompleksitas kawasan hutan luar biasa. Karena itu, KPH harus menjadi ujung tombak yang dekat dengan tapak,” ujar Raja Juli saat ”Sarasehan Penguatan KPH tahun 2025 di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Read also:  Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Menurutnya, Kemenhut menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan KPH. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar KPH memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan.

“Kalau tidak ada payung hukum yang cukup memberi ruang bagi KPH, akan sulit menjaga hutan kita. Kami berharap revisi dua norma itu bisa memberi kesempatan seluas-luasnya bagi KPH untuk terlibat langsung,” ujarnya.

KPH merupakan “unit pengelolaan hutan terkecil di tingkat tapak” yang melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari penyusunan rencana pengelolaan, pelaksanaan pemanfaatan, rehabilitasi, hingga monitoring dan evaluasi.

Read also:  Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Kemarau dan Ancaman Karhutla

Menurut data kementerian, hingga saat ini terdapat sekitar 532 unit KPH, yang terdiri dari 347 unit KPH Produksi (KPHP) dan 185 unit KPH Lindung (KPHL).

Belakangan, peran KPH menurun setelah terbitnya UU 23/2014 yang menarik pengurusan kehutanan dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi sehingga fungsi operasional KPH di tingkat tapak menjadi terkikis. Terbitnya UU Cipta Kerja No. 11/2020 Jo. UU No. 6/2003 semakin mengaburkan peran KPH karena terdorong untuk hanya menjadi fasilitator dan administrator daripada sebagai unit pengelola langsung.

Read also:  Pemerintah Kebut Operasional PLTA Batang Toru, Perkuat Sistem Kelistrikan Sumatera

Raja Juli juga menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak, termasuk akademisi, LSM, dan dunia usaha untuk mendukung penguatan fungsi KPH. Ia meminta jajaran eselon I Kemenhut membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak sambil menunggu penyempurnaan regulasi.

Dalam acara tersebut, Menteri juga memberikan penghargaan kepada 129 unit KPH yang telah meraih status KPH efektif, termasuk KPH Yogyakarta yang mendapat penghargaan Adinata Wana atas keberhasilannya mengembangkan model pengelolaan hutan berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Investasi Rp3 Triliun Masuk, PSEL Piyungan Ditargetkan Hasilkan Listrik 20 MW

Ecobiz.asia – Investasi sekitar Rp3 triliun akan digelontorkan untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Piyungan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)....

Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan alokasi sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan penerbitan...

ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Ecobiz.asia – ClientEarth dan Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat implementasi energi terbarukan dan transisi energi berkeadilan di Indonesia. Kerja...

Menteri Jumhur Ajak Akademisi Wujudkan Kedaulatan Ekologis Jelang 81 Tahun Indonesia Merdeka

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengajak kalangan akademisi menjadikan kedaulatan ekologis sebagai fondasi baru pembangunan Indonesia...

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional guna mendukung kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola...

TOP STORIES

Elnusa Perkuat Kapabilitas Geoscience untuk Dukung Eksplorasi Energi

Ecobiz.asia -- PT Elnusa Tbk (Elnusa), perusahaan jasa energi terintegrasi yang merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina, memperkuat kapabilitas Geoscience & Reservoir Services (GRS)...

ADUPI, IDCTA dan ESGIN Bangun Infrastruktur Digital untuk Perkuat Industri Daur Ulang

Ecobiz.asia -- Transformasi industri daur ulang Indonesia memasuki tahap baru dengan semakin pentingnya infrastruktur data, ketertelusuran material dan verifikasi dampak lingkungan. Untuk mendukung agenda...

Penyempurnaan PGN Mobile, Catat Meter Mandiri Kini Lebih Akurat

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, terus memperkuat transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan pelanggan GasKita melalui...

VCarboN Eyes Compliance Carbon Markets, Seeks to Expand Indonesian Projects into South Korea

Ecobiz.asia – Indonesian carbon project developer VCarboN is looking beyond the voluntary carbon market (VCM) to tap compliance carbon markets, seeking to expand international...

Indonesia Expands GCF Results-Based Carbon Finance to 34 Provinces

Ecobiz.asia - Indonesia has expanded its Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) program to 34 provinces after adding 10 new provincial governments,...