Tok! KLH Ketok Palu, Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mencabut Keputusan Kelayakan Lingkungan 

(KKL) proyek pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan perusahaan tambang tersebut karena dinilai mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan masyarakat sekitar.

“Kami menindaklanjuti putusan kasasi tersebut dengan mencabut SK Kelayakan Lingkungan yang dimaksud,” ujar Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/5/2025).

Read also:  Konsumsi Energi Final Indonesia Diproyeksi Tumbuh 2,6% per Tahun hingga 2060

Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) Nomor SK.888/BPLHK/2025, yang secara resmi membatalkan Keputusan Kelayakan Lingkungan atas nama PT Dairi Prima Mineral.

Sengketa hukum terkait izin lingkungan ini bermula dari gugatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Sungai Prabundara, Dairi, yang diajukan pada Agustus 2022. 

Masyarakat menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan proses penilaian kelayakan proyek tidak dilakukan secara prosedural, serta mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

Read also:  Bahlil Assures No Increase in Subsidized Fuel Prices through End-2026

Melalui proses hukum berjenjang, dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024 menyatakan bahwa keputusan Menteri Lingkunhan Hidup dan Kehutanan sebelumnya yang memberikan kelayakan lingkungan kepada PT DPM tidak sah dan harus dibatalkan.

Dengan dicabutnya izin lingkungan tersebut, PT Dairi Prima Mineral tidak dapat melanjutkan aktivitas operasional pertambangannya. 

“Dari perspektif kami di KLH, tentu kami tegas perusahaan tidak bisa melanjutkan operasi tanpa izin lingkungan yang sah,” tegas Rosa Vivien.

Read also:  Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Meski demikian, Rosa menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pengajuan izin baru, jika dilakukan oleh perusahaan, harus memenuhi standar ketat terkait teknologi ramah lingkungan dan partisipasi masyarakat yang inklusif dan transparan.

“Kami tidak menghambat investasi. Tapi kami menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

KLH berharap pencabutan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

TOP STORIES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...