Tok! KLH Ketok Palu, Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mencabut Keputusan Kelayakan Lingkungan 

(KKL) proyek pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan perusahaan tambang tersebut karena dinilai mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan masyarakat sekitar.

“Kami menindaklanjuti putusan kasasi tersebut dengan mencabut SK Kelayakan Lingkungan yang dimaksud,” ujar Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/5/2025).

Read also:  Indonesia–Swiss Perluas Program Pengembangan Talenta Energi Terbarukan

Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) Nomor SK.888/BPLHK/2025, yang secara resmi membatalkan Keputusan Kelayakan Lingkungan atas nama PT Dairi Prima Mineral.

Sengketa hukum terkait izin lingkungan ini bermula dari gugatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Sungai Prabundara, Dairi, yang diajukan pada Agustus 2022. 

Masyarakat menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan proses penilaian kelayakan proyek tidak dilakukan secara prosedural, serta mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

Read also:  Penghargaan Adipura, Menteri LH Tegaskan Penilaian Dilakukan Menyeluruh

Melalui proses hukum berjenjang, dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024 menyatakan bahwa keputusan Menteri Lingkunhan Hidup dan Kehutanan sebelumnya yang memberikan kelayakan lingkungan kepada PT DPM tidak sah dan harus dibatalkan.

Dengan dicabutnya izin lingkungan tersebut, PT Dairi Prima Mineral tidak dapat melanjutkan aktivitas operasional pertambangannya. 

“Dari perspektif kami di KLH, tentu kami tegas perusahaan tidak bisa melanjutkan operasi tanpa izin lingkungan yang sah,” tegas Rosa Vivien.

Read also:  Biopiracy Jadi Ancaman Serius, BRIN–UGM Dorong Perlindungan Kekayaan Biodiversitas Indonesia

Meski demikian, Rosa menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pengajuan izin baru, jika dilakukan oleh perusahaan, harus memenuhi standar ketat terkait teknologi ramah lingkungan dan partisipasi masyarakat yang inklusif dan transparan.

“Kami tidak menghambat investasi. Tapi kami menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

KLH berharap pencabutan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

KLH Segel Dua Perusahaan Batu Bara Pencemar Sungai, Penyebab Matinya Pesut Mahakam

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua perusahaan batu bara di Kalimantan Timur yang diduga mencemari Sungai Mahakam dan berkontribusi...

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

Indonesia–Inggris Luncurkan MFP Fase 5, Fokus Penguatan Tata Kelola Hutan dan Kepercayaan Global

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5 untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar...

TOP STORIES

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...

Dapat Persetujuan KLH, Proyek Energi Terbarukan LX International Buka Peluang Monetisasi Kredit Karbon

Ecobiz.asia — Perusahaan energi yang berbasis di Republik Korea, LX International membuka babak baru dalam pengembangan bisnis karbon di Indonesia setelah memperoleh persetujuan yang...

LX International’s Renewable Energy Projects Open Path to Carbon Credit Monetisation in Indonesia

Ecobiz.asia – LX International, a South Korea-based energy company, has secured regulatory approval that allows it to monetise carbon emission reductions generated from its...

Pertamina Hadirkan Green Terminal di Cilegon, Perkuat Ketahanan Energi Rendah Karbon

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memulai transformasi infrastruktur hilir energi nasional dengan menginisiasi Green Terminal di Terminal LPG Tanjung Sekong, Cilegon, Banten. Fasilitas strategis yang...