Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Ecobiz.asia – Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terkait konflik agraria yang terus berulang, termasuk konflik tenurial di kawasan hutan. Data yang disampaikan Menteri Desa Yandri Susanto menunjukkan skala persoalan ini: 3.000 desa berada di dalam kawasan hutan, dan 16.000 desa berhimpitan dengan kawasan hutan. Banyak di antaranya tak kunjung dapat dilepaskan dari status kawasan hutan. Masalah semakin rumit karena sejumlah wilayah diklaim sebagai hutan adat, namun hingga kini belum mendapatkan status penetapan sesuai aturan. Fakta ini menunjukkan bahwa regulasi kehutanan yang ada belum mampu menyelesaikan persoalan dasar tersebut.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan—yang sebagian pasalnya telah diubah melalui UU Cipta Kerja No. 11/2020—kini tak lagi memadai. Undang-undang ini dirumuskan dalam konteks masa lalu, ketika isu kehutanan tak serumit hari ini. Tantangan sekarang jauh lebih luas: konflik tenurial, reforma agraria, krisis iklim, bencana ekologis, hingga relasi sosial-ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Persoalan kehutanan tidak lagi sekadar soal menebang, menanam, atau mengelola kawasan konservasi; ia berada di simpul persoalan global dan domestik yang saling terkait.
Dalam dua dekade lebih usianya, tuntutan revisi UU Kehutanan sudah berulang kali muncul. Sejak 2017, banyak ahli dan praktisi menilai aturan ini tertinggal jauh dibanding dinamika lapangan. Bahkan sejumlah ahli hukum menyebut revisi seharusnya dilakukan pada 2004 sesuai siklus evaluasi regulasi. Pada 2018, Badan Keahlian DPR telah menyerahkan naskah akademik perubahan kedua UU Kehutanan kepada Komisi IV, dan revisi masuk Prolegnas nomor 66. Namun hingga DPR periode 2018–2019 berakhir, proses legislasi tidak bergerak.
Kini dalam Prolegnas 2025, revisi UU Kehutanan kembali masuk agenda. Berdasarkan penjelasan Ketua Komisi IV DPR, Titik Suharto, draf revisi telah mencapai penyusunan versi keempat dan siap dibahas bersama pemerintah. Ini menjadi peluang untuk melakukan koreksi menyeluruh.
Sebagai sumber daya alam terbarukan seluas 120,5 juta hektare, hutan Indonesia seharusnya memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara seimbang. Namun selama empat dekade, kebijakan kehutanan lebih berat ke aspek ekonomi, terutama melalui pemberian konsesi pengusahaan hutan. Akibatnya, aspek sosial—terutama pengakuan hutan adat dan pemberdayaan masyarakat—kerap terpinggirkan, sementara aspek ekologis menanggung dampak eksploitasi berlebihan: banjir, kekeringan, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan yang saban tahun mengganggu kehidupan masyarakat.
Dengan latar tantangan itulah, revisi UU Kehutanan harus diarahkan untuk memperbaiki fondasi tata kelola. Ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan:
Pertama: Penegasan Status Kawasan Hutan
Debat panjang soal “penunjukan” dan “penetapan” kawasan hutan harus diakhiri. Status kawasan harus dirumuskan secara jelas sebagai wilayah yang ditunjuk pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap. Dualisme istilah selama ini menimbulkan multi-tafsir dan kerap menjadi sumber konflik.
Kedua: Memastikan Kejelasan Status Hutan Adat
Putusan Mahkamah Konstitusi 35/2012 menyatakan hutan adat bukan hutan negara, sehingga seharusnya masuk dalam kategori hutan hak. Namun implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak hutan adat diperlakukan layaknya hutan negara. Jika kawasan telah diakui sebagai hutan adat, ia tidak semestinya dimasukkan ke dalam skema perhutanan sosial; pemerintah cukup melakukan pembinaan sebagaimana kepada hutan rakyat.
Ketiga: Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Secara teoretis, pengakuan masyarakat adat datang dari komunitasnya sendiri dan pemerintah cukup mengesahkannya. Karena itu, keberadaan masyarakat adat tidak sepantasnya mensyaratkan penerbitan peraturan daerah atau “uji kepentingan nasional”. Hak-hak masyarakat adat atas hutan justru merupakan bagian dari kepentingan nasional.
Keempat: Memperjelas Fungsi dan Pemanfaatan Hutan Lindung
Hutan lindung memiliki peran ekologis penting, tetapi hingga kini tidak memiliki penjabaran turunan seperti hutan konservasi dan hutan produksi. Kriteria hutan lindung dalam PP 44/2004 perlu diperkuat dalam revisi UU untuk menjelaskan peran, batas, dan jenis pemanfaatan yang diperbolehkan tanpa mengurangi fungsi ekologisnya. Hutan lindung harus dipandang sebagai penyangga utama yang mengatur keseimbangan kawasan di bawahnya.
Kelima: Memperkuat Fungsi Pengurusan dan Pengawasan Hutan
Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa pengurusan hutan mencakup perencanaan, pengelolaan, penelitian, pendidikan, penyuluhan, dan pengawasan. Unsur terakhir ini menjadi titik lemah karena kurangnya personel dan minimnya peran masyarakat setempat. Padahal, pengawasan yang kuat adalah prasyarat menjaga kawasan konservasi dan mencegah pelanggaran yang menyebabkan kerusakan hutan.
Keenam: Menata Hubungan Pusat dan Daerah
Kewenangan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan hutan masih tumpang tindih. Contohnya, hutan lindung. PP 62/1998 memberi wewenang kabupaten/kota dalam pengelolaan hutan lindung, namun UU 23/2014 menarik kewenangan tersebut ke pusat dan provinsi. Sementara itu, izin strategis seperti IPPKH tetap berada di tangan pusat. Revisi UU Kehutanan harus menyelesaikan dualisme ini agar pengelolaan hutan lebih konsisten dan efektif.
Ketujuh: Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Permukiman
Pelepasan kawasan hutan selama ini dominan untuk perkebunan dan pencetakan sawah, tetapi tidak mengakomodasi kawasan yang telah lama menjadi desa. Kawasan-kawasan ini seharusnya segera ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dan diserahkan pengaturannya kepada Kementerian ATR/BPN. Tanpa itu, status hukum desa-desa dalam kawasan hutan akan tetap menggantung dan menjadi sumber konflik.
Dengan tujuh catatan tersebut, terlihat bahwa UU Kehutanan saat ini tidak lagi mampu menjawab tuntutan zaman. Revisi sangat mendesak agar Indonesia memiliki regulasi kehutanan yang stabil, adil, dan berkelanjutan—sejalan dengan agenda reforma agraria, perlindungan masyarakat adat, dan pengelolaan hutan sebagai penyangga kehidupan. ***




