Respons Toba Pulp Lestari (INRU) Usai Masuk Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) menyatakan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah menyusul pengumuman pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang diumumkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Manajemen TPL menyampaikan, perseroan mengetahui pencantuman namanya dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung pada 20 Januari 2026, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional.

Namun hingga keterbukaan informasi ini disampaikan Rabu (21/1/2026), perseroan mengaku belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait pencabutan izin PBPH yang dikelolanya.

Read also:  Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

“Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah tersebut,” demikian disampaikan manajemen dalam penjelasan resminya.

TPL menegaskan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp perseroan masih memiliki izin usaha yang sah dan berlaku. Seluruh bahan baku kayu yang digunakan, menurut perseroan, berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH milik sendiri.

Meski demikian, perseroan mengakui bahwa apabila pencabutan izin PBPH diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku kayu dan keberlanjutan operasional industri pulp perseroan.

Read also:  RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Terkait dampak operasional, perseroan menyebut pernyataan pemerintah berpotensi memengaruhi kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama. Hingga kini, Tobapulp masih menunggu keputusan administratif tertulis dari pemerintah sebelum dapat mengambil langkah lanjutan.

Dari sisi hukum, perseroan menyatakan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan resmi pencabutan PBPH. Tobapulp menyebut tengah menempuh upaya klarifikasi dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan juga mengingatkan potensi dampak terhadap kinerja keuangan apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku atau penghentian sebagian kegiatan operasional. Meski demikian, hingga saat ini Tobapulp menyatakan masih menjalankan kegiatan operasional esensial, termasuk pemeliharaan aset dan pengamanan kawasan hutan.

Read also:  Sustainability Report Berbasis PSPK 1 dan 2 Mulai 2027, Perusahaan Perlu Segera Bersiap

Selain dampak internal perusahaan, Tobapulp menyoroti kemungkinan efek lanjutan terhadap perekonomian lokal, termasuk tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan sebagai hasil percepatan audit pascabencana banjir besar di Sumatra, yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran tata kelola kawasan hutan dan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya penataan ulang perizinan dan pemulihan lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...