Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius dalam proses evaluasi nasional terhadap sektor ekstraktif. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah seiring berlanjutnya evaluasi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya saat ini tengah mengevaluasi 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di seluruh Indonesia, dengan 250 unit di antaranya telah selesai dievaluasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 unit terpaksa dibekukan izin lingkungannya karena ditemukan pelanggaran fatal.

Read also:  Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

“Ini masih akan bertambah karena evaluasi terus berjalan, termasuk terhadap unit usaha yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” kata Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurut Hanif, evaluasi difokuskan pada 14 provinsi prioritas yang memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan nikel skala besar. Salah satu indikator utama penilaian adalah kontribusi aktivitas tambang terhadap bencana ekologis, termasuk banjir dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).

Hanif mengungkapkan, salah satu perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT Citra Palu Minerals, anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk, yang beroperasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Ia menjelaskan bahwa di wilayah tersebut juga ditemukan praktik penambangan ilegal yang tidak dilakukan oleh perusahaan. Karena itu, KLH tengah mengkaji mekanisme penegakan hukum agar sanksi tidak hanya dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pelaku tambang ilegal.

“Penegakan hukum tetap harus berjalan. Lokasi tambang CPM berada di dataran tinggi Kota Palu. Jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, potensi kerusakan lingkungannya sangat besar,” kata Hanif.

KLH, lanjutnya, telah memasang garis polisi dan menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut hingga proses penegakan hukum dan audit lingkungan selesai dilakukan.

Read also:  Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

“Sejak awal sudah kami minta dilakukan police line, artinya disegel dan tidak boleh ada kegiatan sebelum proses hukumnya tuntas,” ujarnya.

Potensi Penerimaan Negara

Selain bertujuan memperbaiki tata kelola dan kualitas lingkungan, langkah pembekuan izin ini juga berpotensi menghasilkan penerimaan negara dari denda ketidaktaatan. Hanif memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa denda bukan tujuan utama kebijakan tersebut.

“Ini bukan soal mengejar denda. Yang kami harapkan adalah deterrent effect, supaya pelaku usaha lain lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lingkungan,” pungkas Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Ecobiz.asia — Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembayaran denda lingkungan hidup bernilai...

Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyerahkan tersangka SB beserta barang bukti perkara pembalakan liar di Taman Nasional Baluran...

Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten...

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pelaku...

TOP STORIES

Agincourt Resources in Talks Over Environmental Fine Worth Hundreds of Billions of Rupiah

Ecobiz.asia — PT Agincourt Resources, the operator of the Martabe gold mine, is negotiating with Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (BPLH) over the...

Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Ecobiz.asia — Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembayaran denda lingkungan hidup bernilai...

Samindo Resources Targetkan Pemindahan 34,5 Juta BCM Batuan Penutup pada 2026

Ecobiz.asia — PT Samindo Resources Tbk menetapkan target pemindahan batuan penutup (overburden removal) sebesar 34,5 juta bank cubic meter (BCM) sepanjang 2026, seiring upaya...

Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyerahkan tersangka SB beserta barang bukti perkara pembalakan liar di Taman Nasional Baluran...