Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius dalam proses evaluasi nasional terhadap sektor ekstraktif. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah seiring berlanjutnya evaluasi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya saat ini tengah mengevaluasi 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di seluruh Indonesia, dengan 250 unit di antaranya telah selesai dievaluasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 unit terpaksa dibekukan izin lingkungannya karena ditemukan pelanggaran fatal.
“Ini masih akan bertambah karena evaluasi terus berjalan, termasuk terhadap unit usaha yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” kata Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut Hanif, evaluasi difokuskan pada 14 provinsi prioritas yang memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan nikel skala besar. Salah satu indikator utama penilaian adalah kontribusi aktivitas tambang terhadap bencana ekologis, termasuk banjir dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).
Hanif mengungkapkan, salah satu perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT Citra Palu Minerals, anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk, yang beroperasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan bahwa di wilayah tersebut juga ditemukan praktik penambangan ilegal yang tidak dilakukan oleh perusahaan. Karena itu, KLH tengah mengkaji mekanisme penegakan hukum agar sanksi tidak hanya dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pelaku tambang ilegal.
“Penegakan hukum tetap harus berjalan. Lokasi tambang CPM berada di dataran tinggi Kota Palu. Jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, potensi kerusakan lingkungannya sangat besar,” kata Hanif.
KLH, lanjutnya, telah memasang garis polisi dan menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut hingga proses penegakan hukum dan audit lingkungan selesai dilakukan.
“Sejak awal sudah kami minta dilakukan police line, artinya disegel dan tidak boleh ada kegiatan sebelum proses hukumnya tuntas,” ujarnya.
Potensi Penerimaan Negara
Selain bertujuan memperbaiki tata kelola dan kualitas lingkungan, langkah pembekuan izin ini juga berpotensi menghasilkan penerimaan negara dari denda ketidaktaatan. Hanif memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa denda bukan tujuan utama kebijakan tersebut.
“Ini bukan soal mengejar denda. Yang kami harapkan adalah deterrent effect, supaya pelaku usaha lain lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lingkungan,” pungkas Hanif. ***




