Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembayaran denda lingkungan hidup bernilai ratusan miliar rupiah.

Denda tersebut dijatuhkan setelah anak usaha United Tractors Tbk itu dinilai turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Garoga, yang memicu bencana hidrometeorologis di wilayah tersebut pada Desember 2025.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan proses negosiasi pembayaran denda saat ini masih berlangsung.

Read also:  METI Dorong Percepatan Transisi Energi untuk Perkuat Kemandirian Nasional

“Agincourt terakhir sedang negosiasi untuk melakukan pembayaran denda,” ujar Hanif saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Hanif tidak merinci besaran denda secara pasti, namun mengonfirmasi nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. “Saya lupa angkanya, sekitar Rp200-an atau Rp300-an miliar,” katanya.

Selain Agincourt Resources, KLH/BPLH juga tengah bernegosiasi dengan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola PLTA Batang Toru, terkait pembayaran denda atas gugatan perdata lingkungan hidup.

Read also:  JICA Kucurkan Pinjaman Rp3 Triliun untuk Proyek Panas Bumi Hululais

“Jadi ini sudah masuk proses pembayaran gugatan perdatanya,” ujar Hanif.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah mengajukan gugatan perdata terhadap Agincourt Resources, PT NSHE, dan empat perusahaan lainnya setelah hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis menyimpulkan aktivitas mereka mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Enam perusahaan tersebut merupakan bagian dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan aktivitas perusahaan-perusahaan itu menjadi penyebab bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. KLH/BPLH telah mencabut persetujuan lingkungan seluruh perusahaan tersebut.

Read also:  Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ketika ditanya soal kemungkinan pemulihan persetujuan lingkungan bagi Agincourt Resources setelah pembayaran denda, Hanif mengatakan hal itu masih akan dibahas bersama Satgas PKH.

“Setelah pembayaran denda selesai, kami akan melaporkan kepada pimpinan Satgas PKH untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan...

DPRD Jadi Kunci Transformasi Sampah, Menteri LH Tekankan Peran Anggaran dan Regulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional, terutama...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...

TOP STORIES

Paradoks Persemaian Kehutanan Indonesia

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia -...

Chinese National Named Suspect in Smuggling Protected Indonesian Birds Hidden in PVC Pipes

Ecobiz.asia — Indonesia’s Forestry Law Enforcement Agency for the Java, Bali, and Nusa Tenggara region (Jabalnusra) has named a Chinese national, identified as YJ...

BRIN, Japan’s CAST Sign MoU to Develop Sensor Technology for Energy and Manufacturing

Ecobiz.asia — Indonesia’s National Research and Innovation Agency (BRIN) has signed a memorandum of understanding (MoU) with Japan-based technology firm CAST Inc. to develop...

PDC Perkuat Program CSR Disabilitas, Dorong Kemandirian dan Akses Kerja

Ecobiz.asia – PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi penyandang disabilitas dengan fokus pada pemberdayaan, inklusivitas, dan kemandirian...

WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan...