Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembayaran denda lingkungan hidup bernilai ratusan miliar rupiah.

Denda tersebut dijatuhkan setelah anak usaha United Tractors Tbk itu dinilai turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Garoga, yang memicu bencana hidrometeorologis di wilayah tersebut pada Desember 2025.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan proses negosiasi pembayaran denda saat ini masih berlangsung.

Read also:  Kemenhut Luncurkan LEVERAGE, Penegakan Hukum Kehutanan Diperkuat dengan Platform Aduan Digital

“Agincourt terakhir sedang negosiasi untuk melakukan pembayaran denda,” ujar Hanif saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Hanif tidak merinci besaran denda secara pasti, namun mengonfirmasi nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. “Saya lupa angkanya, sekitar Rp200-an atau Rp300-an miliar,” katanya.

Selain Agincourt Resources, KLH/BPLH juga tengah bernegosiasi dengan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola PLTA Batang Toru, terkait pembayaran denda atas gugatan perdata lingkungan hidup.

Read also:  Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

“Jadi ini sudah masuk proses pembayaran gugatan perdatanya,” ujar Hanif.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah mengajukan gugatan perdata terhadap Agincourt Resources, PT NSHE, dan empat perusahaan lainnya setelah hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis menyimpulkan aktivitas mereka mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Enam perusahaan tersebut merupakan bagian dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan aktivitas perusahaan-perusahaan itu menjadi penyebab bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. KLH/BPLH telah mencabut persetujuan lingkungan seluruh perusahaan tersebut.

Read also:  AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ketika ditanya soal kemungkinan pemulihan persetujuan lingkungan bagi Agincourt Resources setelah pembayaran denda, Hanif mengatakan hal itu masih akan dibahas bersama Satgas PKH.

“Setelah pembayaran denda selesai, kami akan melaporkan kepada pimpinan Satgas PKH untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Antisipasi El Nino dan Siklus 4 Tahunan, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat seiring datangnya musim kemarau lebih awal...

Wamenhut Gandeng Tokoh Dunia Kembangkan Skema Pembiayaan Taman Nasional Konservasi

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki membahas pengembangan pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional dan konservasi spesies ikonik saat menerima sejumlah tokoh global...

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ecobiz.asia - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot melantik sejumlah pejabat Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (setara dengan Eselon III dan...

Kemenhut Luncurkan DSS Jaga Rimba, Cegah Tumpang Tindih Perizinan Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan Decision Support System (DSS) Jaga Rimba, platform digital terintegrasi yang dirancang untuk mencegah tumpang tindih perizinan, memperkuat pengawasan...

Pagu Indikatif Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2027 Rp27,335 T, Begini Rinciannya

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan 82 persen anggaran tahun 2027 untuk program yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari jaringan...

TOP STORIES

Masuki Usia 18 Tahun, Pertamina Drilling Perkuat Implementasi Green Drilling

Ecobiz.asia - PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menegaskan komitmennya menerapkan konsep green drilling atau pengeboran ramah lingkungan seiring peringatan hari jadinya yang...

Antisipasi El Nino dan Siklus 4 Tahunan, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat seiring datangnya musim kemarau lebih awal...

Wamenhut Gandeng Tokoh Dunia Kembangkan Skema Pembiayaan Taman Nasional Konservasi

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki membahas pengembangan pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional dan konservasi spesies ikonik saat menerima sejumlah tokoh global...

100×100 Luncurkan Pendanaan US$100 Juta, Bidik Bangun 50 Perusahaan Iklim di Asia Tenggara dan India

Ecobiz.asia – Perusahaan venture builder dan investasi iklim berbasis di Singapura, 100x100, meluncurkan Pendanaan Tahap Kedua (Fund II) dengan target dana kelolaan sebesar US$100...

Pasokan Kredit Karbon Melimpah, Indonesia Perlu Perkuat Permintaan Pasar

Ecobiz.asia – Tantangan terbesar pengembangan pasar karbon Indonesia saat ini bukan lagi kualitas kredit karbon yang dihasilkan, melainkan bagaimana menciptakan permintaan yang mampu menyerap...