Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembayaran denda lingkungan hidup bernilai ratusan miliar rupiah.

Denda tersebut dijatuhkan setelah anak usaha United Tractors Tbk itu dinilai turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Garoga, yang memicu bencana hidrometeorologis di wilayah tersebut pada Desember 2025.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan proses negosiasi pembayaran denda saat ini masih berlangsung.

Read also:  Menhut Raja Juli Jelaskan Beda BRGM dengan Badan Pengelola Gambut Bentukan Prabowo

“Agincourt terakhir sedang negosiasi untuk melakukan pembayaran denda,” ujar Hanif saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Hanif tidak merinci besaran denda secara pasti, namun mengonfirmasi nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. “Saya lupa angkanya, sekitar Rp200-an atau Rp300-an miliar,” katanya.

Selain Agincourt Resources, KLH/BPLH juga tengah bernegosiasi dengan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola PLTA Batang Toru, terkait pembayaran denda atas gugatan perdata lingkungan hidup.

Read also:  Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

“Jadi ini sudah masuk proses pembayaran gugatan perdatanya,” ujar Hanif.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah mengajukan gugatan perdata terhadap Agincourt Resources, PT NSHE, dan empat perusahaan lainnya setelah hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis menyimpulkan aktivitas mereka mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Enam perusahaan tersebut merupakan bagian dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan aktivitas perusahaan-perusahaan itu menjadi penyebab bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. KLH/BPLH telah mencabut persetujuan lingkungan seluruh perusahaan tersebut.

Read also:  Kemenhut Sanksi Tiga Perusahaan PBPH Akibat Karhutla di Kaltim

Ketika ditanya soal kemungkinan pemulihan persetujuan lingkungan bagi Agincourt Resources setelah pembayaran denda, Hanif mengatakan hal itu masih akan dibahas bersama Satgas PKH.

“Setelah pembayaran denda selesai, kami akan melaporkan kepada pimpinan Satgas PKH untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

Ecobiz.asia – Industri nasional didorong mulai menghitung emisi karbon dari kegiatan operasional sebagai langkah awal menghadapi tuntutan perdagangan global yang semakin rendah karbon. Pelaku usaha...

Target Bangun PLTS 100 GWp, DEN Sebut Indonesia Butuh Dukungan Jaringan hingga Tenaga Kerja

Ecobiz.asia — Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga 100 gigawatt peak (GWp) untuk menopang kebutuhan energi Indonesia. Namun, ekspansi tersebut membutuhkan...

Konsumsi Energi Final Indonesia Diproyeksi Tumbuh 2,6% per Tahun hingga 2060

Ecobiz.asia — Dewan Energi Nasional (DEN) memproyeksikan konsumsi energi final Indonesia tumbuh 2,2%–2,6% per tahun sepanjang 2024–2060, dengan sektor industri menjadi pengguna energi terbesar...

Transisi Energi Global Jadi Magnet Investasi, Indonesia Bidik 28 Komoditas untuk Hilirisasi Hijau

Ecobiz.asia — Investasi transisi energi global mencapai US$2,3 triliun pada 2025, tumbuh 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Tren tersebut dinilai membuka peluang bagi Indonesia untuk...

Ekonomi Hijau Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Indonesia, Potensi Serap 5,3 Juta Lapangan Kerja

Ecobiz.asia — Pengembangan energi hijau diproyeksikan menciptakan hingga 5,3 juta lapangan kerja pada 2029 sekaligus menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. Menteri Koordinator...

TOP STORIES

PGE Lahendong Padukan Konservasi Yaki dan Agroforestri Aren untuk Jaga Biodiversitas dan Ekonomi Lokal

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong, Sulawesi Utara, mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati dengan pengembangan potensi ekonomi masyarakat melalui konservasi monyet...

Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

Ecobiz.asia – Industri nasional didorong mulai menghitung emisi karbon dari kegiatan operasional sebagai langkah awal menghadapi tuntutan perdagangan global yang semakin rendah karbon. Pelaku usaha...

PGE Dorong Pengembangan Panas Bumi Berbasis Konservasi Satwa Endemik, Kembangkan Agroforestri Aren

Ecobiz.asia – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong, Sulawesi Utara, mengembangkan konservasi keanekaragaman hayati dengan melindungi satwa endemik Yaki (Macaca nigra) sekaligus...

Lakukan Studi Penangkapan dan Penyimpangan Karbon (CCS/CCUS), Pertamina Ungkap Target Tahap Comissioning

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) tengah mengembangkan 11 studi carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture, utilization, and storage (CCUS) yang diarahkan untuk...

Verra Dapat Persetujuan ICVCM untuk Metodologi CCS, Empat Modul Dinyatakan Penuhi Standar CCP

Ecobiz.asia – Metodologi carbon capture and storage (CCS) milik Verra mendapat persetujuan dari Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) berdasarkan Core Carbon...