Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup.

Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 551 huruf a Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan penyusunan peraturan pelaksana lebih rinci terkait pembagian kewenangan persetujuan lingkungan berdasarkan lokasi usaha.

Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Berkelanjutan KLH, menjelaskan bahwa terbitnya Permen LHK 22/2025 diarahkan untuk memperjelas peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta otoritas kawasan khusus seperti IKN dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian kewenangan dan garis yang tegas siapa berwenang—pusat, provinsi, atau kabupaten/kota—sehingga mengurangi tumpang tindih dan mempercepat layanan,” ujar Sigit kepada Ecobiz.asia, Rabu (27/11/2025).

Read also:  Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Menurut Sigit, Permen baru ini membawa sejumlah agenda strategis, antara lain: Memberi kepastian kewenangan sehingga proses perizinan tidak tumpang tindih dan layanan lebih cepat. Meningkatkan kualitas keputusan lingkungan melalui mekanisme evaluasi berkala serta instrumen pembinaan, sanksi, dan penghargaan. Mendukung percepatan investasi berkelanjutan melalui lampiran sektoral dan klasifikasi risiko untuk memudahkan proses screening perizinan.

Sigit menekankan bahwa perbedaan paling signifikan dibanding aturan sebelumnya adalah pemetaan kewenangan yang kini lebih jelas, proporsional, dan berbasis risiko serta lokasi, sehingga koordinasi pusat-daerah menjadi lebih kuat dan tidak saling tumpang tindih.

Read also:  Data Karhutla Terbaru, Kemenhut Ungkap Hotspot High Confidence Turun

Permen 22/2025 mengatur ketentuan peralihan di Pasal 14, memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan yang telah berjalan tetap dilanjutkan oleh instansi yang sama hingga keputusan terbit, termasuk untuk sektor pertambangan.

“Pelaku usaha yang permohonannya sudah masuk tidak perlu mengulang atau memindahkan berkas. Semua diselesaikan dengan koridor kewenangan lama,” kata Sigit. Permohonan baru setelah Permen berlaku akan diproses menggunakan matriks kewenangan baru. KLHK juga menyiapkan pendampingan penyusunan SOP untuk memastikan transisi berjalan mulus meski aturan tidak menetapkan angka waktu transisi tertentu.

Sigit menyebut, bagi sektor pertambangan dan migas, aturan ini menghadirkan kepastian hukum, kejelasan akses layanan, dan percepatan proses persetujuan lingkungan.

Read also:  Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo, Badan Geologi Ingatkan Warga Patuhi Jalur Evakuasi

Untuk pertambangan mineral dan batubara, kewenangan pusat kini terutama berada pada aspek AMDAL, sementara sebagian kewenangan lainnya didistribusikan ke provinsi dan kabupaten/kota sesuai karakteristik lokasi dan jenis kegiatan. Pada sektor migas, beberapa kegiatan seperti eksplorasi, jaringan pipa, penyimpanan minyak bumi, dan SPBU kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Proses persetujuan lingkungan tidak lagi terpusat di Jakarta sehingga bottleneck bisa dikurangi. Pelaku usaha lebih mudah mengakses layanan di daerah tetapi tetap dalam kerangka standar nasional yang sama,” ujar Sigit. Menurutnya, kombinasi percepatan layanan dan penguatan kualitas lingkungan diharapkan meningkatkan daya saing investasi sekaligus memastikan praktik usaha yang lebih berkelanjutan. ****

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Pantauan Kemenhut: Kalsel Nihil Hotspot, Pengendalian Karhutla di Kalbar-Kalteng Diperkuat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah setelah pemantauan terbaru menunjukkan kedua provinsi...

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

TOP STORIES

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Metalogika Plans 20 MW Thin-Film Solar Factory in Indonesia With Midsummer Technology

Ecobiz.asia — Indonesian technology company PT Metalogika Rekayasa Sistem plans to establish a thin-film flexible solar panel manufacturing facility in Indonesia with an initial...

Chandra Asri Raises S&P Global CSA Score to 66, Citing Stronger ESG Transparency

Ecobiz.asia - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) raised its score in the 2026 S&P Global Corporate Sustainability Assessment (CSA) to 66...

ESGIN, KPCI dan KKDC Bangun Ekosistem Green Economy

Ecobiz.asia – PT ESGIN Global Partners (ESGIN), Koperasi Pangan Cendekia Indonesia (KPCI), dan Koperasi Kencana Darma Cendekia (KKDC) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan...

Ascenso Bidik Industri Tambang Indonesia dengan Ban Radial OTR hingga 49 Inci

Eciobiz.asia -- Produsen ban asal India, Ascenso Tyres, memperluas bisnisnya ke sektor pertambangan Indonesia melalui peluncuran portofolio All-Steel Radial Off-The-Road (R-OTR), termasuk ban berukuran...