Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup.

Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 551 huruf a Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan penyusunan peraturan pelaksana lebih rinci terkait pembagian kewenangan persetujuan lingkungan berdasarkan lokasi usaha.

Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Berkelanjutan KLH, menjelaskan bahwa terbitnya Permen LHK 22/2025 diarahkan untuk memperjelas peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta otoritas kawasan khusus seperti IKN dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian kewenangan dan garis yang tegas siapa berwenang—pusat, provinsi, atau kabupaten/kota—sehingga mengurangi tumpang tindih dan mempercepat layanan,” ujar Sigit kepada Ecobiz.asia, Rabu (27/11/2025).

Read also:  ASPEBINDO dan APLCNGI Dorong Pemanfaatan CNG-LNG untuk Kurangi Impor LPG

Menurut Sigit, Permen baru ini membawa sejumlah agenda strategis, antara lain: Memberi kepastian kewenangan sehingga proses perizinan tidak tumpang tindih dan layanan lebih cepat. Meningkatkan kualitas keputusan lingkungan melalui mekanisme evaluasi berkala serta instrumen pembinaan, sanksi, dan penghargaan. Mendukung percepatan investasi berkelanjutan melalui lampiran sektoral dan klasifikasi risiko untuk memudahkan proses screening perizinan.

Sigit menekankan bahwa perbedaan paling signifikan dibanding aturan sebelumnya adalah pemetaan kewenangan yang kini lebih jelas, proporsional, dan berbasis risiko serta lokasi, sehingga koordinasi pusat-daerah menjadi lebih kuat dan tidak saling tumpang tindih.

Read also:  Tren Kenaikan Hotspot Mengkhawatirkan, Riau Siaga Penuh Kebakaran Hutan dan Lahan

Permen 22/2025 mengatur ketentuan peralihan di Pasal 14, memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan yang telah berjalan tetap dilanjutkan oleh instansi yang sama hingga keputusan terbit, termasuk untuk sektor pertambangan.

“Pelaku usaha yang permohonannya sudah masuk tidak perlu mengulang atau memindahkan berkas. Semua diselesaikan dengan koridor kewenangan lama,” kata Sigit. Permohonan baru setelah Permen berlaku akan diproses menggunakan matriks kewenangan baru. KLHK juga menyiapkan pendampingan penyusunan SOP untuk memastikan transisi berjalan mulus meski aturan tidak menetapkan angka waktu transisi tertentu.

Sigit menyebut, bagi sektor pertambangan dan migas, aturan ini menghadirkan kepastian hukum, kejelasan akses layanan, dan percepatan proses persetujuan lingkungan.

Read also:  Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut-BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla

Untuk pertambangan mineral dan batubara, kewenangan pusat kini terutama berada pada aspek AMDAL, sementara sebagian kewenangan lainnya didistribusikan ke provinsi dan kabupaten/kota sesuai karakteristik lokasi dan jenis kegiatan. Pada sektor migas, beberapa kegiatan seperti eksplorasi, jaringan pipa, penyimpanan minyak bumi, dan SPBU kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Proses persetujuan lingkungan tidak lagi terpusat di Jakarta sehingga bottleneck bisa dikurangi. Pelaku usaha lebih mudah mengakses layanan di daerah tetapi tetap dalam kerangka standar nasional yang sama,” ujar Sigit. Menurutnya, kombinasi percepatan layanan dan penguatan kualitas lingkungan diharapkan meningkatkan daya saing investasi sekaligus memastikan praktik usaha yang lebih berkelanjutan. ****

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Amerika Serikat masih menjadi pasar strategis bagi produk kehutanan Indonesia. Nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Negeri Paman Sam pada 2025...

Penuhi Kebutuhan Pasar, Menhut Jamin Produk Kayu Indonesia ke AS Legal dan Bersertifikat

Ecobiz.asia – Di tengah tuntutan global akan produk kayu berkelanjutan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjamin produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar Amerika...

BRIN-Rosatom Rusia Bahas Pengembangan Eneri Nuklir Berskala Besar

Ecobiz.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perusahaan energi nuklir Rusia Rosatom menggelar pertemuan untuk membahas pengembangan energi nuklir berskala besar di...

Wamen ESDM Soroti Kerja Sama Energi Bersih RI-Rusia di Forum SKB ke-14

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia memperkuat kerja sama strategis di sektor energi dan sumber daya mineral dalam rangkaian Sidang Komisi Bersama (SKB)...

Satgas PKH Serahkan Total 5,8 Juta Ha Hutan ke Negara, 4,1 Juta Ha Dikelola Agrinas

Ecobiz.asia – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dan menyerahkan kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan hasil...

TOP STORIES

Indonesia Bets on Certified Sustainable Timber to Expand U.S. Market Access

Ecobiz.asia — United States remains a strategic export market for Indonesia’s forestry products, with exports of Indonesian processed wood products to the U.S. reaching...

Pangkas Emisi Karbon, PLN Gandeng MRT Jakarta dan Transjakarta Kampanyekan Transportasi Publik Listrik

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) bersama PT MRT Jakarta dan PT Transportasi Jakarta meluncurkan kampanye “Green Future Powered Today” untuk mendorong penggunaan transportasi publik...

Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Amerika Serikat masih menjadi pasar strategis bagi produk kehutanan Indonesia. Nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Negeri Paman Sam pada 2025...

Penuhi Kebutuhan Pasar, Menhut Jamin Produk Kayu Indonesia ke AS Legal dan Bersertifikat

Ecobiz.asia – Di tengah tuntutan global akan produk kayu berkelanjutan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjamin produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar Amerika...

ASEAN Must Not Become Global Waste Dumping Ground, Circular Economy Must Advance

Ecobiz.asia — Indonesia has called for stronger regional cooperation in ASEAN to address increasingly complex challenges in chemical and waste management, including the growing...