Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup.

Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 551 huruf a Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan penyusunan peraturan pelaksana lebih rinci terkait pembagian kewenangan persetujuan lingkungan berdasarkan lokasi usaha.

Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Berkelanjutan KLH, menjelaskan bahwa terbitnya Permen LHK 22/2025 diarahkan untuk memperjelas peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta otoritas kawasan khusus seperti IKN dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian kewenangan dan garis yang tegas siapa berwenang—pusat, provinsi, atau kabupaten/kota—sehingga mengurangi tumpang tindih dan mempercepat layanan,” ujar Sigit kepada Ecobiz.asia, Rabu (27/11/2025).

Read also:  Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Menurut Sigit, Permen baru ini membawa sejumlah agenda strategis, antara lain: Memberi kepastian kewenangan sehingga proses perizinan tidak tumpang tindih dan layanan lebih cepat. Meningkatkan kualitas keputusan lingkungan melalui mekanisme evaluasi berkala serta instrumen pembinaan, sanksi, dan penghargaan. Mendukung percepatan investasi berkelanjutan melalui lampiran sektoral dan klasifikasi risiko untuk memudahkan proses screening perizinan.

Sigit menekankan bahwa perbedaan paling signifikan dibanding aturan sebelumnya adalah pemetaan kewenangan yang kini lebih jelas, proporsional, dan berbasis risiko serta lokasi, sehingga koordinasi pusat-daerah menjadi lebih kuat dan tidak saling tumpang tindih.

Read also:  Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Permen 22/2025 mengatur ketentuan peralihan di Pasal 14, memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan yang telah berjalan tetap dilanjutkan oleh instansi yang sama hingga keputusan terbit, termasuk untuk sektor pertambangan.

“Pelaku usaha yang permohonannya sudah masuk tidak perlu mengulang atau memindahkan berkas. Semua diselesaikan dengan koridor kewenangan lama,” kata Sigit. Permohonan baru setelah Permen berlaku akan diproses menggunakan matriks kewenangan baru. KLHK juga menyiapkan pendampingan penyusunan SOP untuk memastikan transisi berjalan mulus meski aturan tidak menetapkan angka waktu transisi tertentu.

Sigit menyebut, bagi sektor pertambangan dan migas, aturan ini menghadirkan kepastian hukum, kejelasan akses layanan, dan percepatan proses persetujuan lingkungan.

Read also:  Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Untuk pertambangan mineral dan batubara, kewenangan pusat kini terutama berada pada aspek AMDAL, sementara sebagian kewenangan lainnya didistribusikan ke provinsi dan kabupaten/kota sesuai karakteristik lokasi dan jenis kegiatan. Pada sektor migas, beberapa kegiatan seperti eksplorasi, jaringan pipa, penyimpanan minyak bumi, dan SPBU kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Proses persetujuan lingkungan tidak lagi terpusat di Jakarta sehingga bottleneck bisa dikurangi. Pelaku usaha lebih mudah mengakses layanan di daerah tetapi tetap dalam kerangka standar nasional yang sama,” ujar Sigit. Menurutnya, kombinasi percepatan layanan dan penguatan kualitas lingkungan diharapkan meningkatkan daya saing investasi sekaligus memastikan praktik usaha yang lebih berkelanjutan. ****

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

Ecobiz.asia — Rencana pemerintah mengganti 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dinilai perlu diperluas dengan menghentikan pembangunan pembangkit...

Usai Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Siap Benahi Isu Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin...

Kurangi Ketergantungan Impor LPG, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah mengkaji pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai alternatif energi domestik untuk mengurangi ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan memperkuat kemandirian...

ESDM Mulai Uji Biodiesel B50 di Kereta Api, Persiapan Implementasi Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menguji implementasi biodiesel B50 di sektor perkeretaapian sebagai bagian dari persiapan penerapan...

Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol Wakil Menko Pangan

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabinet Merah Putih dalam sisa...

TOP STORIES

Survei: Progres Energi Terbarukan Indonesia Stagnan Meski Permintaan Industri Tinggi

Ecobiz.asia — Survei terbaru yang dilakukan Petromindo Survey menunjukkan meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia, meski permintaan dan ekspektasi...

Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Ecobiz.asia — A recent survey conducted by Petromindo Survey highlights growing industry concern over the slow pace of renewable energy development in Indonesia, despite...

Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

Ecobiz.asia — Rencana pemerintah mengganti 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dinilai perlu diperluas dengan menghentikan pembangunan pembangkit...

Usai Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Siap Benahi Isu Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin...

Kurangi Ketergantungan Impor LPG, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah mengkaji pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai alternatif energi domestik untuk mengurangi ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan memperkuat kemandirian...