Menhut Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Kawasan Hutan Sejengkal Pun di Kuantan Singingi (Kuansing)

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi.

“Tidak ada satu Surat Keputusan pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” tegas Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditangkap KPK terkait suap jual beli jabatan. Belakangan KPK juga mengungkap adanya dugaan
pemotongan penghasilan KUD secara tidak sah untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT, yang mana kewenangan finalnya berada di Kementerian Kehutanan.

Read also:  Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Raja Juli menegaskan bahwa dirinya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Raja Juli juga menegaskan bahwa dirinya mendapat amanah dari Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, dia akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dokumen maupun keterangan dalam proses penyidikan.

Read also:  Kemenhut Siapkan Biodiversity Credits untuk Pembiayaan Konservasi, Seperti Apa?

Pada kesempatan itu Raja Juli menjelaskan pertemuan yang terjadi dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu dilakukan dalam bentuk audiensi resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui surat permohonan.

Pertemuan tersebut dilaksanakan secara terbuka, terdokumentasi melalui daftar hadir dan notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial resmi Kementerian Kehutanan.

“Seluruh dokumen administrasi terkait audiensi tersebut tersedia dan siap disampaikan kepada KPK apabila diperlukan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga menjelaskan kronologi pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai audiensi. Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah pertemuan selesai dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka maupun mengetahui isinya.

Read also:  Tak Hanya Proteksi dan Restorasi, BP-GMN Akan Sentuh Aspek Ekonomi Gambut dan Mangrove

Karena ajudan masih mendampingi kegiatan kedinasan Menteri, proses pengembalian baru dapat dilakukan setelah diterbitkan surat tugas oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Raja Juli kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi.

Pengembalian amplop dilaksanakan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan disertai berita acara serta tanda terima bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Raja Juli menambahkan bahwa pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

Ecobiz.asia – Tim gabungan lintas instansi mengevakuasi tengkorak yang diduga milik orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dari areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) perkebunan...

Biaya dan Perizinan Jadi Tantangan Pengadaan Listrik Hijau bagi Industri Indonesia

Ecobiz.asia — Biaya listrik hijau dan kemudahan perizinan menjadi dua faktor utama yang memengaruhi keputusan perusahaan dalam mengakses energi terbarukan di Indonesia. Survei terhadap...

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

TOP STORIES

Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

Ecobiz.asia – Tim gabungan lintas instansi mengevakuasi tengkorak yang diduga milik orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dari areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) perkebunan...

PLTA Batang Toru Mulai Penggenangan, Siapkan Tambahan Kapasitas 510 MW

Ecobiz.asia -- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mulai memasuki tahap penggenangan waduk...

Pertamina Dorong B50 untuk Kurangi Impor Solar dan Perkuat Ketahanan Energi

Ecobiz.asia -- PT Pertamina (Persero) mendorong diversifikasi sumber energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk biodiesel B50, untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan...

Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon Gold Standard meluncurkan metodologi Grid-Connected Renewables, Storage and Energy Transition (G-RESET) untuk memperluas akses sertifikasi kredit karbon bagi proyek...

Soroti Perdagangan Karbon, Wamenhut Bicara Soal Transformasi Ekonomi Kehutanan Saat Dies Natalis Fahutan UGM

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus...