Perkuat Pasar Karbon, KLH Resmi Teken MRA dengan GCC dan Plan Vivo

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)) resmi menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan pengembang sertifikat karbon sukarela Global Carbon Council (GCC) dan Plan Vivo Foundation.

Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH Ary Sudijanto dan CEO Plan Vivo Keith Bohannon, serta Founding Chairman GCC Yousef Alhorr secara daring, dan disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (16/9/2025).

Menteri Hanif menyebut penandatanganan ini sebagai langkah penting melengkapi MRA sebelumnya dengan Gold Standard, skema perdagangan karbon internasional berbasis teknologi (tech-based).

Read also:  PHE Gandeng SK Group, ExxonMobil, dan POSCO Kembangkan CCS Lintas Negara

“Hari ini kita melengkapinya dengan dua MRA lagi yaitu dengan Global Carbon Council yang juga tech-based dan Plan Vivo yang merupakan skema voluntary internasional berbasis alam (nature-based),” ujar Hanif.

Melalui MRA ini, Indonesia dan ketiga lembaga tersebut sepakat saling mengakui metodologi, standar pengukuran, serta sertifikat pengurangan emisi yang diterbitkan masing-masing pihak. “Apa yang nanti kita keluarkan, apa metodologi yang kita gunakan, apa yang kita gunakan sebagai ukuran itu saling kita akui,” tegas Hanif.

Read also:  INPEX–Pertamina Perpanjang Kerja Sama LNG Masela, Terintegrasi CCS

Kesepakatan ini memungkinkan perdagangan karbon dilakukan melalui pasar sukarela (voluntary market), maupun pada pasar wajib (compliant market) sesuai Paris Agreement. Semua transaksi wajib tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai bentuk kedaulatan data karbon Indonesia.

Hanif menjelaskan, sertifikat pengurangan emisi yang diterbitkan oleh Gold Standard, GCC, maupun Plan Vivo akan memiliki nilai setara dengan Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI). Demikian pula sebaliknya, sertifikat yang dikeluarkan Indonesia akan diakui oleh ketiga skema tersebut.

Read also:  BRIN dan Geo Dipa Kembangkan Teknologi Wellhead Modular, Solusi untuk PLTP Skala Kecil

Lebih lanjut Hanif menjelaskan sertifikat kredit karbon yang diterbitkan oleh ketiga pengembang tersebut tidak perlu diotorisasi oleh pemerintah, jika diperdagangan pada pasar sukarela. Hanif menekankan, otorisasi pemerintah hanya diperlukan diperlukan jika kredit karbon tersebut dipasarkan berdasarkan ketentuan Paris Agreement.

“Karbon yang digunakan untuk kepentingan voluntary biasanya untuk kegiatan sosial dan lain-lain, tetapi pada saat kemudian bicara Paris Agreement melalui pasar Compliant Market maka wajib diotorisasi oleh Menteri Lingkungan Hidup,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Survei: Progres Energi Terbarukan Indonesia Stagnan Meski Permintaan Industri Tinggi

Ecobiz.asia — Survei terbaru yang dilakukan Petromindo Survey menunjukkan meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia, meski permintaan dan ekspektasi...

Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Ecobiz.asia — A recent survey conducted by Petromindo Survey highlights growing industry concern over the slow pace of renewable energy development in Indonesia, despite...

B50: Ketahanan Energi atau Ilusi Hijau?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati komoditas berkelanjutan) Ecobiz.asia - Ketika pemerintah mengumumkan implementasi mandatori B50 mulai 1 Juli 2026, narasi yang dibangun terdengar sangat meyakinkan: Indonesia...

PGE Kolaborasi dengan UGM dan PT Agrotekno Estetika Laboratoris Kembangkan Katrili, Inovasi Pertanian Berbasis Geotermal

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) bersama Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) dan PT Agrotekno Estetika Laboratoris resmi...

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

TOP STORIES

Dorong Ekonomi Sirkular, PLN EPI Latih Petani Kelola Biomassa untuk Energi

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama PT PLN (Persero) menggelar pelatihan pengelolaan biomassa berbasis limbah pertanian dan perkebunan di Institut...

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...