Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati komoditas berkelanjutan)
Ecobiz.asia – Ketika pemerintah mengumumkan implementasi mandatori B50 mulai 1 Juli 2026, narasi yang dibangun terdengar sangat meyakinkan: Indonesia semakin mandiri secara energi, impor bahan bakar fosil ditekan, dan ekonomi domestik, terutama sawit, semakin kuat. Angka-angka yang disampaikan pun impresif. Pemerintah memproyeksikan penghematan subsidi energi hingga Rp48 triliun per tahun dan pengurangan impor solar sekitar 4 juta kiloliter.
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar jarang diajukan: apakah B50 benar-benar solusi, atau justru menciptakan masalah baru yang lebih kompleks?

Pengalaman kebijakan biodiesel sebelumnya menunjukkan bahwa di balik klaim efisiensi, terdapat struktur subsidi yang tidak sederhana. Data menunjukkan bahwa harga biodiesel (FAME) secara konsisten lebih tinggi dibandingkan solar. Pada Juni 2020, misalnya, harga FAME mencapai sekitar Rp6.941 per liter, sementara solar hanya Rp2.801 per liter. Selisih sebesar Rp4.140 per liter tersebut tidak hilang, melainkan ditutup melalui Dana Sawit yang dikelola BPDPKS. Bahkan dalam satu bulan implementasi saja, kebutuhan insentif bisa mencapai Rp3,3 triliun.
Ini berarti, penghematan subsidi yang diklaim dalam kebijakan B50 tidak sepenuhnya mencerminkan realitas. Beban fiskal tidak hilang, melainkan berpindah, dari APBN ke mekanisme pungutan ekspor sawit. Dalam konteks ini, B50 bukan hanya kebijakan energi, tetapi juga bentuk subsidi terselubung untuk menjaga stabilitas harga sawit.
Lebih problematis lagi adalah siapa yang sebenarnya diuntungkan. Analisis distribusi manfaat menunjukkan bahwa sekitar 30 persen insentif dinikmati oleh badan usaha bahan bakar, 28 persen oleh produsen biodiesel, dan sisanya tersebar melalui mekanisme harga. Petani kecil, yang sering disebut sebagai penerima manfaat utama, justru berada di posisi paling lemah dalam rantai nilai ini.
Tekanan terhadap lahan dan hutan.
Peningkatan blending ke B50 secara langsung berarti peningkatan kebutuhan CPO dalam jumlah besar. Dalam kondisi ideal, kebutuhan ini seharusnya dipenuhi melalui peningkatan produktivitas. Namun dalam praktik, ekspansi lahan seringkali menjadi pilihan yang lebih cepat dan lebih murah.
Di sinilah risiko terbesar muncul. Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar dalam tata kelola lahan. Ketidakpastian kawasan hutan, tumpang tindih perizinan, dan lemahnya penegakan hukum menciptakan sistem yang rapuh. Data di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa sekitar 49 persen wilayah masih berupa hutan, sementara 51 persen telah menjadi non-hutan. Perubahan proporsi ini tidak terjadi secara alamiah, tetapi merupakan refleksi dari tekanan pembangunan yang tidak selalu terkendali.
Masalahnya bukan semata-mata sawit. Akar persoalannya adalah kegagalan dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Namun dalam sistem yang belum stabil ini, setiap kebijakan yang meningkatkan permintaan lahan, termasuk B50, akan memperbesar risiko deforestasi dan konflik sosial.
Ironisnya, kebijakan yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi bersih ini justru berpotensi menghasilkan emisi baru. Biodiesel memang menghasilkan emisi yang lebih rendah di hilir, tetapi jika produksinya mendorong pembukaan hutan, maka emisi dari perubahan tata guna lahan bisa jauh lebih besar. Inilah yang disebut sebagai false solution: solusi yang terlihat benar di permukaan, tetapi bermasalah secara sistemik.
Di sisi lain, ada dimensi teknis yang juga sering diabaikan. Biodiesel berbasis sawit memang termasuk yang terbaik di dunia, tetapi belum sepenuhnya memenuhi standar ideal, terutama terkait stabilitas oksidasi. Biodiesel juga memiliki nilai kalor sekitar 15 persen lebih rendah dibanding solar. Artinya, untuk menghasilkan energi yang sama, konsumsi bahan bakar bisa lebih besar. Dalam skala nasional, ini berarti kebutuhan CPO untuk B50 bisa lebih tinggi dari yang diperkirakan.
Ditambah lagi, biodiesel sangat sensitif terhadap penyimpanan dan distribusi. Tanpa manajemen yang baik, bahan bakar ini dapat mengalami degradasi dalam waktu relatif singkat akibat kontaminasi air dan mikroba. Dengan kata lain, kesiapan infrastruktur energi menjadi sama pentingnya dengan ketersediaan bahan baku.
Semua ini membawa kita pada satu kesimpulan sederhana: B50 bukan sekadar soal meningkatkan angka blending. Ia adalah keputusan tentang bagaimana Indonesia ingin membangun ekonominya.
Apakah kita akan terus mengandalkan ekspansi lahan sebagai jawaban atas setiap peningkatan permintaan? Atau kita berani beralih ke pendekatan yang lebih cerdas—meningkatkan produktivitas lahan yang sudah ada, merehabilitasi lahan tidak produktif, dan memanfaatkan Areal Penggunaan Lain tanpa membuka hutan?
Pilihan ini bukan teknis, tetapi politis.
Jika B50 dijalankan tanpa reformasi tata kelola dan tanpa strategi intensifikasi yang jelas, maka kebijakan ini berisiko menjadi keberhasilan semu. Ia mungkin mengurangi impor bahan bakar, tetapi pada saat yang sama meningkatkan tekanan terhadap hutan, memperdalam ketimpangan, dan menciptakan beban fiskal yang tersembunyi.
Namun jika dijadikan momentum untuk transformasi, memperbaiki tata kelola lahan, meningkatkan produktivitas, dan mendorong inovasi teknologi, B50 bisa menjadi langkah penting menuju ekonomi hijau yang sesungguhnya.
Pertanyaannya, kita mau yang mana? ***



