Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Tetapkan TIS Petroleum Pengelola WK Perkasa

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan energi dengan menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pengelola Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Perkasa.

Penetapan ini merupakan hasil Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I 2025 dan tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tanggal 3 September 2025.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan WK Perkasa yang berada di lepas pantai Jawa Timur memiliki perkiraan cadangan mencapai 228 juta barel minyak (MMBO) atau 1,3 triliun kaki kubik gas (TCF).

Read also:  ASEAN Sepakat Perkuat Aksi Lingkungan, Indonesia Dorong Kesepakatan Global Atasi Polusi Plastik

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga pasokan migas untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

TIS Petroleum berkomitmen menggelontorkan investasi awal sebesar USD2,25 juta dalam tiga tahun pertama, termasuk studi Geologi dan Geofisika (G&G) serta akuisisi data seismik 3D seluas 200 km². Perusahaan juga membayarkan bonus tanda tangan sebesar 300.000 dolar AS.

Selain WK Perkasa, pemerintah mengumumkan WK Gagah di Sumatera Selatan sebagai wilayah kerja available. Dengan luas 1.595,48 km², WK ini diperkirakan memiliki cadangan 173 MMBO atau 1,1 TCF.

Read also:  Menhut Targetkan Rehabilitasi Mangrove 15.387 Hektare di Empat Provinsi pada 2025

Skema kontrak yang ditawarkan berupa bagi hasil Cost Recovery dengan komitmen pasti tiga tahun berupa studi G&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km² serta bonus tanda tangan minimum USD300.000.

Investor diberi waktu 30 hari untuk mengajukan penawaran langsung dan enam bulan untuk mengusulkan syarat serta ketentuan kontrak yang fleksibel. Informasi rinci dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM.

Read also:  Dekarbonisasi Industri Jadi Agenda Utama Menuju Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Laode menegaskan pemerintah terus memperbaiki iklim investasi hulu migas dengan memberikan insentif seperti peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak Cost Recovery atau Gross Split, Domestic Market Obligation 100%, penghapusan kewajiban relinquishment tiga tahun pertama, hingga kemudahan akses data migas.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menarik investasi dan mempercepat penemuan cadangan baru untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional,” kata Laode. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Link Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, Peraturan TKDN

Ecobiz.asia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang...

Kasus Tambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ecobiz.asia - Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Meru Betiri ke...

Menhut Targetkan Rehabilitasi Mangrove 15.387 Hektare di Empat Provinsi pada 2025

Ecobiz.asia — Pemerintah menargetkan rehabilitasi mangrove seluas 15.387 hektare di empat provinsi sepanjang 2025 melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR). Program strategis nasional ini...

ASEAN Sepakat Perkuat Aksi Lingkungan, Indonesia Dorong Kesepakatan Global Atasi Polusi Plastik

Ecobiz.asia — ASEAN menyepakati langkah memperkuat kerja sama regional dalam menghadapi krisis lingkungan global pada The 18th ASEAN Ministerial Meeting on the Environment (AMME). Indonesia...

Kemenhut Targetkan Serapan 1 Juta Green Jobs Lewat Agroforestri di Perhutanan Sosial

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan program pengembangan agroforestri mampu menciptakan 1 juta lapangan kerja hijau (green jobs) sekaligus memperkuat pengelolaan hutan lestari di...

TOP STORIES

Link Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, Peraturan TKDN

Ecobiz.asia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang...

INPEX Teken Kerja Sama dengan Unpatti, Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Maluku

Ecobiz.asia – INPEX Masela Ltd. menegaskan komitmennya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Maluku melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program beasiswa...

KEK Industropolis Batang Gaet Investasi Industri Baterai Lithium Rp1,5 Triliun

Ecobiz.asia – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kembali menarik perhatian investor global dengan masuknya PT Lithium Battery Material (LBM) Energi BaruIndonesia Batang sebagai...

Star Energy, PGE Among 14 Indonesian CDM Projects Transitioning to Paris Agreement Carbon Market

Ecobiz.asia — Fourteen Clean Development Mechanism (CDM) projects in Indonesia are set to transition to the carbon trading mechanism under Article 6.4 of the...

Didominasi Sektor Energi, 14 Proyek CDM Indonesia Transisi ke Pasar Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM) di Indonesia akan bertransformasi ke mekanisme perdagangan karbon di bawah Paris Agreement, Pasal...