Perkuat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), Kemenhut dan Kemenkop Teken MoU

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kelembagaan usaha dan kapasitas sumber daya manusia koperasi di sektor kehutanan, khususnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong penguatan usaha masyarakat pengelola perhutanan sosial agar lebih berkelanjutan dan memiliki badan hukum yang kuat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kerja sama ini diharapkan mendorong transformasi KUPS dari kelompok usaha menjadi badan usaha berbentuk koperasi.

Read also:  Kemenhut Pastikan Multiusaha Kehutanan Tak Tinggalkan Bisnis Kayu, Bidik Seluruh PBPH Bertransformasi

“Kami berharap KUPS dapat bertransformasi dari K-nya Kelompok menjadi Koperasi, sehingga ke depan terbentuk Koperasi Usaha Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Hingga 23 Desember 2025, Kemenhut telah memberikan akses kelola kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial seluas 8,3 juta hektare atau tepatnya 8.323.671 hektare.

Akses tersebut diberikan melalui 11.065 Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada 1.420.189 penerima di seluruh Indonesia.

Dari penerima SK Perhutanan Sosial tersebut, tercatat telah terbentuk 16.403 KUPS. Data Sistem Informasi KUPS menunjukkan bahwa pada 2025, KUPS secara nasional mencatatkan nilai ekonomi lebih dari Rp1,29 triliun.

Read also:  Perkuat Daya Saing Kehutanan, Kemenhut Targetkan Seluruh PBPH Terapkan Multi Usaha Kehutanan

Menurut Raja Juli, penguatan kelembagaan KUPS menjadi kunci agar manfaat ekonomi perhutanan sosial dapat meningkat dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Kerja sama lintas kementerian ini juga disebut sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintah, khususnya penguatan ekonomi hijau dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Nota Kesepahaman tersebut memiliki ruang lingkup kerja sama yang konkret dan strategis. Ia menyebut pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa atau Koperasi Merah Putih pada 2026 untuk memperkuat ekonomi desa.

Read also:  Kemenhut dan FSC Teken MoU, Sinergi Sertifikasi Hutan SVLK-FSC

“Di sektor kehutanan terdapat banyak kelompok usaha perhutanan sosial yang belum berbadan hukum. Kami siap mendukung agar KUPS ini dapat memiliki badan usaha berbentuk koperasi,” kata Ferry.

Selain dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Koperasi juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, antara lain Kementerian UMKM, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Transmigrasi, serta BPJS Kesehatan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut dan FSC Teken MoU, Sinergi Sertifikasi Hutan SVLK-FSC

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Forest Stewardship Council (FSC) memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kemitraan ini...

Perempuan Penggerak Ekonomi Restoratif, Akses dan Kepemimpinan Perlu Diperkuat

Ecobiz.asia – Perempuan dinilai memegang peran sentral dalam membangun ekonomi restoratif, mulai dari menjaga hutan dan sumber air, memperkuat ketahanan pangan, hingga mengembangkan usaha...

Kemenhut Pastikan Multiusaha Kehutanan Tak Tinggalkan Bisnis Kayu, Bidik Seluruh PBPH Bertransformasi

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menegaskan implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) tidak berarti meninggalkan pemanfaatan kayu sebagai salah satu bisnis utama sektor kehutanan. Sebaliknya, pemerintah akan...

Perkuat Daya Saing Kehutanan, Kemenhut Targetkan Seluruh PBPH Terapkan Multi Usaha Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bertransformasi dari model bisnis tunggal menjadi multi usaha kehutanan (MUK) dalam...

Panas Ekstrem Akibat Perubahan Iklim, Pangkas Produktivitas Pekerja Pertanian Indonesia

Ecobiz.asia – Tekanan panas ekstrem akibat perubahan iklim menyebabkan pekerja sektor pertanian di Indonesia kehilangan rata-rata 595,1 jam kerja sepanjang 2024. Kondisi tersebut dinilai...

TOP STORIES

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Indonesia Issues Presidential Directive to Protect Sumatran and Bornean Elephants

Ecobiz.asia — Indonesian President Prabowo Subianto has issued a presidential directive mandating a coordinated, cross-government effort to protect the populations and habitats of the...

Indonesia Becomes First Country to Implement Global Carbon Data Standard in National Registry

Ecobiz.asia — Indonesia has become the first country to implement the Climate Data Steering Committee (CDSC)'s Common Carbon Credit Data Model through its newly...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...