Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica), satu unit telepon seluler dan menetapkan HLY (53) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi termasuk bagian tubuhnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah dalam memutus rantai perburuan dan perdagangan ilegal sisik Trenggiling di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat,” tegas Leonardo.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya dilakukan pengecekan di kamar sebuah penginapan Jl. Pattimura, Sintang dan menemukan 1,38 Kg sisik Trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HLY tiba di Pontianak pada 19 Februari 2026 dari tempat asalnya di Jawa Timur. Selanjutnya pada 23 Februari 2026 HLY menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling, diketahui lebih lanjut bahwa tersangka HLY mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling ini melalui media sosial facebook.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem.

Leonardo menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 30 miliar rupiah.

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi negara,” tambah Leonardo.

Saat ini, tersangka HLY dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Gakkum Kehutanan. Barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling dan satu unit telepon seluler disita untuk kepentingan persidangan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perluas Akses Masyarakat Kelola Hutan, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di NTB

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Nusa Tenggara Barat, memberikan akses kelola kawasan hutan seluas...

Kemenhut–ICRAF Perbarui Kerja Sama, Dorong Implementasi Agroforestri

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memperbarui kerja sama strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry untuk mendorong implementasi agroforestri dalam pengelolaan hutan...

Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Rehabilitasi Mangrove Jadi Investasi Jangka Panjang

Ecobiz.asia — Rehabilitasi mangrove menjadi investasi jangka panjang untuk perlindungan wilayah pesisir sekaligus penguatan ekonomi masyarakat. Demikian ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya...

Pertemuan APEC-EGILAT, Indonesia Tegaskan Penguatan SVLK dan Penegakan Hukum untuk Berantas Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmen memperkuat tata kelola perdagangan produk kehutanan legal melalui optimalisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan penguatan penegakan hukum pada...

TFCCA Salurkan Hibah 35 Juta Dolar AS, Dorong Konservasi Terumbu Karang Berbasis Masyarakat

Ecobiz.asia — Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) Siklus Pertama resmi digulirkan secara nasional, menandai dimulainya pelaksanaan hibah konservasi terumbu karang...

TOP STORIES

Indonesia to Launch Carbon Registry System in July, Invites Developers for Trial Phase

Ecobiz.asia — Indonesia is set to launch its Carbon Unit Registry System (SRUK) in July 2026 as a key infrastructure to support the country’s...

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Ecobiz.asia – Pemerintah segera meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan...

Dapat Pendanaan Rendah Karbon, Venambak Eksekusi Proyek Tambak Udang Ramah Lingkungan di Sumbawa

Ecobiz.asia – PT Venambak Kail Dipantara mulai mengeksekusi proyek budidaya udang ramah lingkungan di Kabupaten Sumbawa setelah memperoleh pendanaan dari skema Low Carbon Development...

PIS–PGN Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon, Dari LNG hingga Hidrogen

Ecobiz.asia — PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menjalin kerja sama untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan ekosistem...

Siapkan Investasi Awal Rp420 M, Eco Power Nusantara Kembangkan Proyek Biochar hingga Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — PT Eco Power Nusantara menyiapkan investasi awal sekitar US$25 juta atau setara Rp420 miliar untuk pengembangan proyek biochar dan kredit karbon berbasis...