Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica), satu unit telepon seluler dan menetapkan HLY (53) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi termasuk bagian tubuhnya.

Read also:  Gorontalo Identifikasi Potensi Aren untuk Pengembangan Bioekonomi Hutan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah dalam memutus rantai perburuan dan perdagangan ilegal sisik Trenggiling di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat,” tegas Leonardo.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya dilakukan pengecekan di kamar sebuah penginapan Jl. Pattimura, Sintang dan menemukan 1,38 Kg sisik Trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HLY tiba di Pontianak pada 19 Februari 2026 dari tempat asalnya di Jawa Timur. Selanjutnya pada 23 Februari 2026 HLY menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling, diketahui lebih lanjut bahwa tersangka HLY mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling ini melalui media sosial facebook.

Read also:  Kemenhut Dorong Bioekonomi Hutan Jadi Strategi Permanen Cegah Karhutla

“Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem.

Leonardo menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 30 miliar rupiah.

Read also:  Aren dan Penguatan KPH untuk Menggerakkan Bioekonomi Hutan

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi negara,” tambah Leonardo.

Saat ini, tersangka HLY dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Gakkum Kehutanan. Barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling dan satu unit telepon seluler disita untuk kepentingan persidangan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Aren dan Penguatan KPH untuk Menggerakkan Bioekonomi Hutan

Ecobiz.asia - Penasihat Utama Menteri Kehutanan Dr. Willie Smits mengambil sejumput tanah dari bawah tegakan aren di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gorontalo Utara,...

Gorontalo Identifikasi Potensi Aren untuk Pengembangan Bioekonomi Hutan

Ecobiz.asia — Pemerintah Provinsi Gorontalo mengidentifikasi sebaran tanaman aren di kawasan hutan untuk dikembangkan sebagai bagian dari bioekonomi hutan, mulai dari produksi gula aren...

Kemenhut Dorong Bioekonomi Hutan Jadi Strategi Permanen Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong pengembangan bioekonomi sebagai salah satu strategi jangka panjang untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara permanen. Pendekatan tersebut...

Bioekonomi Bisa Menjadi Jalan Menjaga Hutan, KPH Tak Boleh Menunggu

Ecobiz.asia - Di hadapan para kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Sulawesi Selatan, Idi Bantara tidak membawa presentasi panjang tentang teori pengelolaan hutan. Ia justru...

Berbagai Skema Pembiayaan Baru untuk 13 Taman Nasional Prioritas

Ecobiz.asia – Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menyiapkan berbagai skema pembiayaan berkelanjutan untuk memperkuat pengelolaan 13 taman nasional...

TOP STORIES

Verra Launches Scope 3 Standard Program to Certify Value Chain Climate Action

Ecobiz.asia – Verra has launched its Scope 3 Standard (S3S) Program, a framework designed to quantify, verify and certify the climate outcomes of projects...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

Trans Mall Group Resmikan PLTS Atap Terluas di Indonesia, Kolaborasi dengan Xurya

Ecobiz.asia — Trans Mall Group meresmikan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di 16 lokasi yang tersebar di 14 kota dan 11 provinsi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...