Peringatan Diabaikan, KLH Seret Pengelola TPST Bantargebang ke Proses Pidana

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, resmi menyeret Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta ke proses hukum pidana atas dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Langkah tegas ini diambil setelah UPST dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan, meski telah diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah melalui Keputusan Menteri Nomor 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Ketidakpatuhan tersebut terungkap dalam serangkaian pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH/BPLH pada 29 Oktober–2 November 2024, dilanjutkan pada 10–12 April dan 7–9 Mei 2025. 

Read also:  Indonesia–Jepang Perkuat Konservasi Satwa, Sepakati Breeding Loan Komodo

Baca juga: Jurus Menteri LH Atasi Bau di RDF Plant Rorotan: Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik

Meski telah diterbitkan Surat Peringatan tertanggal 22 April 2025, kewajiban yang diperintahkan tetap tidak dijalankan.

“UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri. Ini menunjukkan ketidaktaatan yang serius,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Read also:  Earth Hour 2026, WWF Ajak Masyarakat 'Beri Ruang untuk Bumi'

Berdasarkan hasil pengawasan dan peringatan tersebut, UPST DLH DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal ini mengatur bahwa pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebagai tindak lanjut, pada 23 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH/BPLH mulai melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa lima pihak, termasuk pejabat kunci DLH Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas tidak hadir dalam pemeriksaan awal.

Read also:  Perburuan Rusa Timor Ancam Situs Warisan Dunia Taman Nasional Komodo

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pihak terkait lainnya, termasuk pelibatan ahli hukum pidana guna memperkuat proses penyidikan.

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

“Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan. Ini bukan sekadar administratif, tapi bentuk nyata komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” tegas Rizal. 

Ia menambahkan, KLH/BPLH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni penegakan hukum secara administratif, pidana, dan perdata terhadap pelanggaran lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender secara resmi menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) untuk Wilayah Kerja (WK)...

Evaluasi Menyeluruh IUP, Pemerintah Pastikan Penerbitan Izin Tambang Diperketat

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memperketat penertiban aktivitas pertambangan melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha...

TOP STORIES

BEL Valves Secures Multi-Million-Pound Contract for Indonesia’s First CCUS Project

Ecobiz.asia — UK-based valve manufacturer BEL Valves has secured a multi-million-pound contract to supply equipment for Indonesia’s first carbon capture, utilisation and storage (CCUS)...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Indonesia Hosts International Peat Fire Suppression Training with Global Partners

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has organized an international training program on forest and land fire suppression in peatland ecosystems, involving global partners...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...