Peringatan Diabaikan, KLH Seret Pengelola TPST Bantargebang ke Proses Pidana

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, resmi menyeret Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta ke proses hukum pidana atas dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Langkah tegas ini diambil setelah UPST dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan, meski telah diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah melalui Keputusan Menteri Nomor 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Ketidakpatuhan tersebut terungkap dalam serangkaian pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH/BPLH pada 29 Oktober–2 November 2024, dilanjutkan pada 10–12 April dan 7–9 Mei 2025. 

Read also:  Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Baca juga: Jurus Menteri LH Atasi Bau di RDF Plant Rorotan: Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik

Meski telah diterbitkan Surat Peringatan tertanggal 22 April 2025, kewajiban yang diperintahkan tetap tidak dijalankan.

“UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri. Ini menunjukkan ketidaktaatan yang serius,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Read also:  Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Berdasarkan hasil pengawasan dan peringatan tersebut, UPST DLH DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal ini mengatur bahwa pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebagai tindak lanjut, pada 23 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH/BPLH mulai melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa lima pihak, termasuk pejabat kunci DLH Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas tidak hadir dalam pemeriksaan awal.

Read also:  Menteri Jumhur Dapat Nasehat Emil Salim: Lingkungan Perlu Human Touch dan Gerakan Kolaboratif

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pihak terkait lainnya, termasuk pelibatan ahli hukum pidana guna memperkuat proses penyidikan.

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

“Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan. Ini bukan sekadar administratif, tapi bentuk nyata komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” tegas Rizal. 

Ia menambahkan, KLH/BPLH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni penegakan hukum secara administratif, pidana, dan perdata terhadap pelanggaran lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation...

Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Ecobiz.asia – Komunitas gamer, streamer, dan e-sports bersama WWF-Indonesia mengampanyekan aksi iklim dan gaya hidup berkelanjutan dengan mendorong penggunaan perangkat listrik hemat energi serta...

Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui tim operasi gabungan menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam...

Lindungi Ekosistem dan Karbon, KKP dan PLN Sinergikan Penataan Ruang Laut untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani kerja sama penyelenggaraan penataan ruang laut untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan...

TOP STORIES

Direct Carbon Pricing Now Covers Nearly One-Third of Global Emissions: World Bank

Ecobiz.asia — Direct carbon pricing mechanisms now cover nearly one-third of global greenhouse gas emissions, while revenues generated from carbon pricing have surpassed US$107...

Indonesia, UNEP Sign Implementing Arrangement to Strengthen REDD+ Cooperation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry and the United Nations Environment Programme have signed an Implementing Arrangement (IA) to strengthen cooperation on Reducing Emissions...

Indonesia, Norway Advance Fifth REDD+ Payment Under Agreed MRV Protocol

Ecobiz.asia — Norway has reaffirmed its commitment to strengthening its climate and forestry partnership with Indonesia and is preparing to disburse the fifth phase...

Dari Pernah Merugi hingga Raup Puluhan Juta, Petani Semangka di Musi Banyuasin Bangkit Bersama Program MedcoEnergi

Ecobiz.asia — Hamparan semangka yang kini dipanen Kelompok Sumpal Palawija Makmur di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...