Peringatan Diabaikan, KLH Seret Pengelola TPST Bantargebang ke Proses Pidana

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, resmi menyeret Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta ke proses hukum pidana atas dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Langkah tegas ini diambil setelah UPST dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan, meski telah diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah melalui Keputusan Menteri Nomor 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Ketidakpatuhan tersebut terungkap dalam serangkaian pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH/BPLH pada 29 Oktober–2 November 2024, dilanjutkan pada 10–12 April dan 7–9 Mei 2025. 

Read also:  Menhut Ungkap Pengaruh BP-GMN terhadap Konsesi PBPH dan Perkebunan di Lahan Gambut

Baca juga: Jurus Menteri LH Atasi Bau di RDF Plant Rorotan: Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik

Meski telah diterbitkan Surat Peringatan tertanggal 22 April 2025, kewajiban yang diperintahkan tetap tidak dijalankan.

“UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri. Ini menunjukkan ketidaktaatan yang serius,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Read also:  BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Berdasarkan hasil pengawasan dan peringatan tersebut, UPST DLH DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal ini mengatur bahwa pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebagai tindak lanjut, pada 23 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH/BPLH mulai melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa lima pihak, termasuk pejabat kunci DLH Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas tidak hadir dalam pemeriksaan awal.

Read also:  Indonesia Tawarkan Energi Hijau untuk Tarik Investasi Data Center

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pihak terkait lainnya, termasuk pelibatan ahli hukum pidana guna memperkuat proses penyidikan.

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

“Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan. Ini bukan sekadar administratif, tapi bentuk nyata komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” tegas Rizal. 

Ia menambahkan, KLH/BPLH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni penegakan hukum secara administratif, pidana, dan perdata terhadap pelanggaran lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Ecobiz.asia — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam...

TOP STORIES

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Pertamina Uji Teknologi PertaPURE, Bidik Pemanfaatan Kembali Air Terproduksi pada Operasi Migas

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguji teknologi PertaPURE untuk mengolah air terproduksi (produced water) dari kegiatan produksi...

Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan) Ecobiz.asia - European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan. Regulasi ini berlaku bagi operator...

PGN Pangkas Emisi 29.575 Ton CO₂eq, Andalkan Dekarbonisasi untuk Efisiensi Biaya

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat penurunan emisi sebesar 29.574,87 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO₂eq) hingga Agustus...