Peringatan Diabaikan, KLH Seret Pengelola TPST Bantargebang ke Proses Pidana

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, resmi menyeret Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta ke proses hukum pidana atas dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Langkah tegas ini diambil setelah UPST dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan, meski telah diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah melalui Keputusan Menteri Nomor 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Ketidakpatuhan tersebut terungkap dalam serangkaian pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH/BPLH pada 29 Oktober–2 November 2024, dilanjutkan pada 10–12 April dan 7–9 Mei 2025. 

Read also:  Ada Perpres 109/2025, Wamen LH Sebut Sampah Kini Jadi Sumber Daya Energi Baru

Baca juga: Jurus Menteri LH Atasi Bau di RDF Plant Rorotan: Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik

Meski telah diterbitkan Surat Peringatan tertanggal 22 April 2025, kewajiban yang diperintahkan tetap tidak dijalankan.

“UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri. Ini menunjukkan ketidaktaatan yang serius,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Read also:  Indonesia Dorong Inovasi Pembiayaan sebagai Kunci Restorasi Mangrove di COP30

Berdasarkan hasil pengawasan dan peringatan tersebut, UPST DLH DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal ini mengatur bahwa pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebagai tindak lanjut, pada 23 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH/BPLH mulai melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa lima pihak, termasuk pejabat kunci DLH Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas tidak hadir dalam pemeriksaan awal.

Read also:  Bidik Pemodal, Kemenhut Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Penegakan Hukum di Lanskap Seblat

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pihak terkait lainnya, termasuk pelibatan ahli hukum pidana guna memperkuat proses penyidikan.

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

“Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan. Ini bukan sekadar administratif, tapi bentuk nyata komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” tegas Rizal. 

Ia menambahkan, KLH/BPLH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni penegakan hukum secara administratif, pidana, dan perdata terhadap pelanggaran lingkungan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Investor Jerman Masuk Banyuwangi, Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin 200 MW

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengumumkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 200 megawatt sebagai bagian dari percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan...

Indonesia Tegaskan Komitmen Penguatan Hak Tenurial Masyarakat Adat di COP30

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Communities/IPLCs) dalam aksi iklim...

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pembiayaan Hutan Berintegritas di COP30 Belém

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembiayaan berbasis hutan yang berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan. Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim,...

Bidik Pemodal, Kemenhut Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Penegakan Hukum di Lanskap Seblat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat di Bengkulu dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif bagi masyarakat...

Indonesia Tekankan Pentingnya Harmonisasi Nasional dalam Pembentukan Pendanaan Hutan Tropis TFFF dan TFIF

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan nasional dalam proses pembentukan Tropical Forest Finance Facility (TFFF) dan Tropical Forest Investment Fund (TFIF), sebagai upaya...

TOP STORIES

KPI Capai 105 Persen Target Dekarbonisasi hingga Oktober 2025

Ecobiz.asia — Kilang Pertamina Internasional (KPI) mencatat realisasi program dekarbonisasi sebesar 390 ribu metrik ton CO₂e hingga Oktober 2025, atau 105 persen dari target...

Indonesia Reaffirms Commitment to Strengthening Tenure Rights of Indigenous Peoples at COP30

Ecobiz.asia — Indonesia reaffirmed its strong commitment to advancing the recognition and protection of Indigenous Peoples and Local Communities (IPLCs) in global climate action. The...

At COP30, Indonesia Unveils Plan to Integrate Blue Carbon Into Climate Policy

Ecobiz.asia — Indonesia launched its national Blue Carbon Roadmap and Action Guide at the UN Climate Change Conference (COP30), outlining a coordinated strategy to...

Indonesia Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru, Tegaskan Integrasi Pesisir-Laut dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia meluncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) di Belém, Brasil,...

Investor Jerman Masuk Banyuwangi, Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin 200 MW

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengumumkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 200 megawatt sebagai bagian dari percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan...