Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tak Bisa Lagi Ditawar, Pemerintah Tegas Terapkan Sanksi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan bahwa penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor pertambangan kini menjadi keharusan dan tidak lagi bisa ditawar. Seluruh perusahaan tambang wajib menjalankan aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta tanggung jawab sosial secara terpadu, bukan terpisah seperti sebelumnya.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM Horas Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah kini lebih tegas dalam menegakkan penerapan ESG. Sebanyak 190 izin usaha pertambangan (IUP) telah dihentikan sementara karena belum menempatkan jaminan reklamasi sesuai aturan.

“Kalau ESG dijalankan dengan baik, tentu tidak ada yang kena sanksi. Setiap IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi. Ini bukan untuk pemerintah, tapi akan dikembalikan ke perusahaan setelah reklamasi terbukti dilaksanakan,” kata Horas dalam sebuah diskusi bertema “Uncovering ESG Transformation in Indonesia’s Nickel Mining Industry” di Jakarta, Jumat (24/10).

Read also:  Proyek PLTP Dieng 2, GeoDipa Dapat Dukungan Pemkab dan Kejati Jateng

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, penempatan jaminan reklamasi menjadi salah satu syarat utama persetujuan RKAB. Pemerintah menilai langkah ini jauh lebih tegas dibandingkan aturan sebelumnya, dan siap menghadapi penolakan dari pihak-pihak yang tidak patuh.

“Ini demi peningkatan penerapan ESG dan kepentingan nasional. Pemerintah tidak akan mundur,” ujar Horas.

Pada kesempatan yang sama Direktur Health Safety Environment (HSE) PT Harita Nickel Tony Gultom menegaskan bahwa penerapan ESG harus menjadi bagian menyatu dari praktik pertambangan berkelanjutan. Ia menyebut regulasi yang ada saat ini hanyalah syarat minimal, sementara perusahaan dituntut melangkah lebih jauh dengan kepatuhan penuh.

Read also:  Elnusa Bukukan Pendapatan Rp14,5 Triliun pada 2025, Terus Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

“Dulu komponen lingkungan, K3, dan sosial berjalan sendiri-sendiri. Sekarang tidak bisa lagi dipilah. ESG justru menyatukan semua itu karena aturannya sudah jelas,” kata Tony.

Tony menambahkan, tanggung jawab perusahaan tambang terhadap keselamatan kerja dan lingkungan bukan hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan penutupan tambang merupakan kewajiban dalam penerapan ESG.

“Kalau jaminan reklamasi tidak disetor, bagaimana bisa bicara beyond compliance? Dulu banyak perusahaan fokus pada produksi, tapi sekarang kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak akan disetujui,” ujarnya.

Read also:  PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai regulasi lingkungan di Indonesia tergolong ketat dibandingkan negara lain. Ia menilai penerapan ESG kini menjadi faktor penting bagi keberlangsungan bisnis tambang.

“ESG itu inherent dengan kegiatan pertambangan. Harita Nickel, misalnya, sudah menunjukkan praktik beyond compliance yang melampaui standar pemerintah. Ini bisa jadi contoh bagi perusahaan nasional lainnya,” kata Hendra.

Menurut Hendra, keberhasilan menerapkan ESG tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga pada kepercayaan publik, akses pendanaan, dan kemitraan global.

“Transparansi dalam ESG meningkatkan citra perusahaan di mata investor dan pembeli. Ini yang harus dicontoh oleh pelaku industri tambang lainnya,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power melalui anak usahanya PLN Nusantara Renewables mempercepat pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Karangkates yang berlokasi...

Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) terus memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis melalui realisasi belanja modal (capital expenditure/Capex) yang solid sepanjang 2025. Perusahaan jasa...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...