Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, WALHI Soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatra buntut bencana banjir besar belum akan efektif tanpa penegakan hukum serius terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang turut memperparah kerusakan daerah aliran sungai (DAS).

WALHI menyebut banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan akumulasi tekanan ekologis dari aktivitas industri ekstraktif, mulai dari kehutanan, perkebunan sawit, hingga pertambangan—baik legal maupun ilegal—yang menurunkan daya dukung lingkungan.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring menegaskan, pencabutan izin harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan dan tidak boleh berujung pada pengalihan eks konsesi kepada perusahaan lain.

“Negara harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya bertanggung jawab melakukan pemulihan. Pencabutan izin tidak akan bermakna tanpa rencana pemulihan yang jelas,” kata Even, Rabu (21/1/2026).

Read also:  Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ia menambahkan, perusahaan yang selama ini merusak hutan dan mengambil keuntungan dari sumber daya alam di Sumatra harus dipaksa menanggung kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

Di Sumatera Barat, WALHI menyoroti pencabutan izin sejumlah perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai, seperti PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. Namun, WALHI menilai langkah tersebut belum dibarengi penindakan tegas terhadap PETI yang berkontribusi signifikan terhadap banjir.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat Wengky Purwanto menyatakan hingga kini belum terlihat kinerja penegakan hukum yang cepat dan efektif terhadap pelaku PETI.

Read also:  Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

“Kami belum melihat jerat hukum yang tegas terhadap para pelaku PETI di Sumatera Barat. Jika dibiarkan, bencana serupa akan terus berulang tanpa efek jera,” ujar Wengky.

Di Sumatera Utara, WALHI menekankan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus menjadi momentum koreksi kebijakan kehutanan. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indo Rayon itu memiliki sejarah konflik panjang dengan masyarakat dan pernah menjadi preseden penting dalam pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.

Direktur WALHI Sumatera Utara Rianda Purba menegaskan pencabutan izin harus diikuti redistribusi eks konsesi kepada masyarakat adat serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan dan holding-nya, Royal Golden Eagle.

Sementara di Aceh, WALHI mempertanyakan pencabutan ulang izin PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai yang sebelumnya telah dicabut pada 2022. WALHI mendorong pemerintah mengevaluasi secara lebih tepat izin perusahaan yang beroperasi di DAS rawan banjir.

Read also:  Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Direktur WALHI Aceh Ahmad Solihin menyebut tiga perusahaan—PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora di DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari—perlu menjadi prioritas pencabutan izin karena diduga berkontribusi besar terhadap bencana banjir.

WALHI menilai komitmen pemerintah memulihkan Sumatra harus dilanjutkan dengan evaluasi perizinan secara partisipatif, revisi tata ruang berbasis daya dukung lingkungan, serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal agar pencabutan izin tidak berhenti sebagai langkah administratif semata. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...