Pemerintah Terbitkan PP 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada KLHK, Bandrol Penggunaan Kawasan Hutan Naik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Pada PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 30 September 2024 itu, ditetapkan bandrol untuk pelepasan dan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan seperti perkebunan kelapa sawit atau pertambangan.

PP 36 tahun 2024 mengatur ulang PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Kehutanan, PP No 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPBP yang Berasal dari Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, dan PP No 44 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPB yang Berlaku pada KLHK.

Read also:  Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pembiayaan Hutan Berintegritas di COP30 Belém

Baca juga: PT Timah Targetkan Reklamasi 396,5 Ha, Konflik Lahan Jadi Tantangan 

“Perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” demikian pada bagian Menimbang PP 36 tahun 2024.

Adapun jenis PNBP pada KLHK seperti dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) PP 36/2024 adalah, iuran perizinan; pemanfaatan hutan; penggunaan kawasan hutan; pelepasan kawasan hutan; pungutan hasil usaha; pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan; pelatihan; dan pelayanan jasa.

Selanjutnya ada jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi; ganti rugi tegakan; ganti kerugian lingkungan hidup; denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan
pemerintah.

Read also:  Indonesia Buka Peluang Investasi Swasta untuk Rehabilitasi Hutan

Baca juga: KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

“Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini,” demikian termaktub pada Pasal 2 PP 36 tahun 2024.

Berdasarkan lampiran tersebut ada beberapa kenaikan tarif PNBP yang berlaku pada KLHK. Diantaranya adalah tentang untuk Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Misalnya tarif untuk pertambangan mineral,  batubara, panas bumi, ketenagalistrikan, dan teknologi energi baru dan terbarukan yang ditetapkan sebesar Rp4,7 juta per hektare. Pada ketentuan lama, tarif pada kawasan hutan lindung ditetapkan Rp4 juta dan pada hutan produksei sebesar Rp3,5 juta.

Read also:  Verifikasi Penyebab Banjir Sumatera Utara, KLH Setop Satu Perusahaan Lagi

Baca juga: Pertamina EP Cepu Reboisasi Lahan Kompensasi 168,63 Hektare di Blitar, Gunakan Metode Ramah Lingkungan

Contoh lain adalah tarif untuk area pengembangan atau penyangga pertambangan yang kini berdasarkan PP 36/2024 ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Naik dibandingkan tarif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp2 juta pada kawasan hutan lindung dan Rp1,75 juta pada hutan produksi.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian dinyatakan Pasal 19 PP 36/20224. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...