Pemerintah Terbitkan PP 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada KLHK, Bandrol Penggunaan Kawasan Hutan Naik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Pada PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 30 September 2024 itu, ditetapkan bandrol untuk pelepasan dan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan seperti perkebunan kelapa sawit atau pertambangan.

PP 36 tahun 2024 mengatur ulang PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Kehutanan, PP No 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPBP yang Berasal dari Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, dan PP No 44 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPB yang Berlaku pada KLHK.

Read also:  Transisi Energi Global Jadi Magnet Investasi, Indonesia Bidik 28 Komoditas untuk Hilirisasi Hijau

Baca juga: PT Timah Targetkan Reklamasi 396,5 Ha, Konflik Lahan Jadi Tantangan 

“Perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” demikian pada bagian Menimbang PP 36 tahun 2024.

Adapun jenis PNBP pada KLHK seperti dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) PP 36/2024 adalah, iuran perizinan; pemanfaatan hutan; penggunaan kawasan hutan; pelepasan kawasan hutan; pungutan hasil usaha; pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan; pelatihan; dan pelayanan jasa.

Selanjutnya ada jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi; ganti rugi tegakan; ganti kerugian lingkungan hidup; denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan
pemerintah.

Read also:  Indonesia Luncurkan SOIFO 2026 di Markas FAO Roma: 95,5 Juta Hektare Hutan Jadi Modal Ketahanan Pangan dan Iklim

Baca juga: KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

“Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini,” demikian termaktub pada Pasal 2 PP 36 tahun 2024.

Berdasarkan lampiran tersebut ada beberapa kenaikan tarif PNBP yang berlaku pada KLHK. Diantaranya adalah tentang untuk Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Misalnya tarif untuk pertambangan mineral,  batubara, panas bumi, ketenagalistrikan, dan teknologi energi baru dan terbarukan yang ditetapkan sebesar Rp4,7 juta per hektare. Pada ketentuan lama, tarif pada kawasan hutan lindung ditetapkan Rp4 juta dan pada hutan produksei sebesar Rp3,5 juta.

Read also:  Sorot Potensi Energi Terbarukan, Wamen LH Dorong Sungai Ciliwung Dikembangkan untuk PLTMH

Baca juga: Pertamina EP Cepu Reboisasi Lahan Kompensasi 168,63 Hektare di Blitar, Gunakan Metode Ramah Lingkungan

Contoh lain adalah tarif untuk area pengembangan atau penyangga pertambangan yang kini berdasarkan PP 36/2024 ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Naik dibandingkan tarif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp2 juta pada kawasan hutan lindung dan Rp1,75 juta pada hutan produksi.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian dinyatakan Pasal 19 PP 36/20224. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan...

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

TOP STORIES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...