Pembukaan Hutan untuk Pangan dan Energi, Pakar UGM Sampaikan Rekomendasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah berencana membuka lahan pangan seluas kurang lebih 20 juta hektar. 

Hal ini dilontarkan oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto beberapa wkatu lalu.

Wacana tersebut menimbulkan berbagai beragam reaksi dari masyarakat. 

Para pakar di UGM sepakat menyampaikan rekomendasi bahwa hingga saat ini belum ada urgensi bagi pemerintah untuk membuka lahan baru secara besar-besaran. 

Baca juga: Hutan Cadangan Pangan dan Energi, Menhut Jelaskan Jelaskan Soal Tumpang Sari dan Agroforestri

Meski kebijakan tersebut bertujuan untuk membuka ketersediaan sumber pangan. Sebaliknya, meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem pertanian yang ada saat ini yang dinilai belum belum optimal.

Hal itu mengemuka dalam seminar Pemikiran Bulaksumur yang yang diselenggarakan oleh Dewan Guru Besar UGM yang bertajuk “Debat, Dilema, dan Solusi Kebijakan 20 Juta Hektar Hutan untuk Pangan,” Kamis (16/01/225).

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Pemerhati kebijakan sosial ekonomi pertanian, Prof. Subejo, menyebutkan banyak faktor yang mempengaruhi stabilitas produksi pangan yang terganggu karena tidak efisiennya penggunaan pupuk, peralatan pertanian masih terbatas, hingga masih minimnya irigasi pertanian.

Selain itu, kondisi sektor pertanian dihadapkan pada persoalan rata-rata petani yang semakin menua dan tidak banyak anak muda yang tertarik dan berminat menjadi petani. 

“Tugas yang harus dilakukan pemerintah adalah mendorong masyarakat Indonesia usia muda untuk masuk ke dunia pertanian untuk regenerasi,” paparnya

Tidak hanya itu, kata Subejo, tingkat kompetensi SDM petani masih rendah dikarenakan sebagian besar pendidikan petani rata-rata hanya lulusan sekolah dasar. 

“Semua faktor tersebut perlu diperbaiki dan dikelola dengan baik akan sangat berpengaruh pada ketahanan pangan Indonesia ke depan,” ungkapnya.

Soal kebijakan untuk melakukan alih fungsi lahan sebanyak 20 juta hektar yang direncanakan untuk sumber energi juga dinilai belum perlu untuk diimplementasikan. 

Read also:  Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Pasalnya kebutuhan akan energi berbahan dasar kelapa sawit atau bioetanol masih bisa dicukupi dengan luas kebun sawit yang ada saat ini.

Baca juga: PNBP Kementerian Kehutanan Lebihi Target Tahun 2024, Nilainya Fantastis

Di samping itu, pembukaan lahan hutan juga memiliki banyak efek samping yang akan dirasakan yang mana sesuai dalam rencana pembangunan berkelanjutan perlu mempertimbangkan keseimbangan keragaman hayati dan ketersediaan pangan.

Guru Besar Kehutanan UGM Prof. Widyanto Dwi Nugroho mengatakan pemerintah tidak perlu membuka lahan baru dengan merusak hutan namun dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan di hutan yang sudah tidak produktif atau terdegradasi. 

Apalagi pemerintah sudah berkomitmen menurunkan karbon emisi hingga kurang dari 198,27 juta ton pada tahun 2025. 

“Pembukaan lahan akan lebih tepat apabila memanfaatkan hutan degradasi menjadi produktif dan bisa bermanfaat untuk segi pangan dan lingkungan,” tegasnya.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Soal program proyek pangan yang dicanangkan pemerintah sekarang ini diakui Widyanto sudah terjadi sejak zaman penjajahan sehingga sangat berpeluang menciptakan kerentanan traumatik. Pembukaan lahan tidak hanya berdampak pada keseimbangan alam tetapi juga keadaan sosial pada masyarakat yang terdampak. 

Pasalnya, para penduduk asli yang hidup di sekitar hutan diberi janji-janji dan harapan palsu oleh pemerintah. Berbagai macam cara digunakan untuk mendapatkan tanah-tanah yang ada di sana. “Pada akhirnya hanya menyebabkan konflik internal dalam masyarakat dikarenakan politik penguasaan tanah. Tanah mereka diambil namun kesejahteraan tidak mereka dapatkan,” katanya.

Untuk menghindari potensi konflik dengan masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal disekitar hutan,  Antropolog UGM, Dr. Laksmi Adriani Savitri pemerintah diharapkan untuk meninjau ulang rencana pembukaan hutan seluas 20 juta hektar. 

“Masyarakat kita ingin diajak duduk dan bicara secara setara,” ungkapnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ecobiz.asia -- Peningkatan aktivitas dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri...

TOP STORIES

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Indonesia Prepares Seagrass Emissions Baseline to Strengthen Blue Carbon Management

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries is preparing a greenhouse gas emissions baseline for seagrass ecosystems as part of efforts to...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...