Patroli Gabungan Indonesia–Malaysia Amankan Ratusan Tanaman Dilindungi di Perbatasan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Tim patroli gabungan Indonesia–Malaysia berhasil mengamankan ratusan tanaman dilindungi dalam operasi lintas batas di kawasan Jagoi Babang–Pasar Serikin, perbatasan Kalimantan Barat dan Sarawak, pada 4–8 November 2025.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) serta mempererat kerja sama penegakan hukum kehutanan di wilayah perbatasan kedua negara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 250 kendaraan selama operasi berlangsung, tim gabungan menemukan 257 batang tanaman tanduk rusa (Platycerium sp) yang dibawa dari Indonesia dan akan dikirim ke Sarawak, Malaysia.

Read also:  Target 5,2 GW Panas Bumi di RUPTL 2025–2034, Analis Peringatkan Tantangan Realisasi

Spesies ini masuk dalam daftar tanaman dilindungi di Malaysia. Selain itu, pada 7 November tim juga menyita 18 batang cemara laut (Casuarina equisetifolia) dan 38 batang beringin (Ficus sp) yang juga termasuk jenis tanaman dilindungi.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyebut patroli gabungan ini sebagai langkah strategis memperkuat kolaborasi dua negara dalam mencegah perdagangan ilegal spesies dilindungi.

“Patroli bersama ini memperkuat kerja sama bilateral dalam menjaga keanekaragaman hayati, mencegah perdagangan ilegal, dan menegakkan hukum konservasi di kawasan perbatasan,” kata Leonardo, Selasa (11/11/2025).

Read also:  KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah menekan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar di perbatasan.

“Kerja sama Indonesia dan Malaysia mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat pengendalian perdagangan ilegal, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta membangun sinergi regional dalam menjaga ekosistem perbatasan yang rentan terhadap eksploitasi,” ujarnya.

Read also:  Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Selain melakukan penegakan hukum, tim juga menggelar sosialisasi kepada warga dan pelintas batas mengenai larangan memperjualbelikan tumbuhan dan satwa dilindungi.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Sarawak Forestry Corporation (SFC), Pasukan Gerakan Am Batalion 11 dan Polis Marin PDRM, Kodam XII/Tanjungpura, Satgas Pamtas Arhanud 1 Kostrad, Dinas LHK Kalimantan Barat, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, PSDKP Pontianak, serta Yayasan IAR Indonesia. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

Kemenhut Sita Ekskavator dan Puluhan Kayu Bulat Diduga Terkait Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengamankan satu unit alat berat ekskavator serta puluhan kayu bulat yang...

KLH Kembangkan SIGN-SMART ROBUST untuk Perkuat Pelaporan Emisi Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengembangkan Sistem Informasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN-SMART) menjadi SIGN-SMART ROBUST untuk memperkuat ketangguhan, keandalan,...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

TOP STORIES

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk Proyek Gas Abadi

Ecobiz.asia — INPEX Masela, Ltd. memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendukung percepatan pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi...

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi, Dari Methanol hingga Bahan Baku Plastik

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendorong hilirisasi gas bumi untuk meningkatkan nilai tambah pemanfaatan gas domestik, mulai dari produksi methanol hingga...

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

PGE Perkuat Transformasi Energi Bersih, Targetkan Kapasitas Panas Bumi 1 GW

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya memperkuat transformasi energi bersih nasional seiring peringatan 19 tahun perusahaan. PGE menargetkan peningkatan kapasitas...

Pertamina Pasang Tujuh PLTS untuk Terangi Posko Pengungsi Aceh Tamiang

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sejumlah posko pengungsian di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu pemulihan kondisi darurat...