Pasca Perpres 110/2025, KLH Rumuskan Langkah Strategis Penguatan Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan merumuskan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

“Kita harus segera merumuskan bagaimana nilai ekonomi karbon itu akan diemban oleh masing-masing sektor,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada jajarannya saat Refleksi Satu Tahun Kinerja KLH/BPLH 2025, di Jakarta, Senin (21/10/2025).

Perpres 110/2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Peraturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Read also:  Wamen LH: Perdagangan Karbon Bisa Jadi Insentif Dekarbonisasi Industri Nikel

Menteri Hanif menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres 110/2025 akan ada desentralisasi kebijakan NEK ke banyak sektor kementerian dan lembaga dari sebelumnya terpusat di KLH.

Selain itu, tak ada lagi ketentuan tentang Mutual Recognition Agreement (MRA) yang menjadi landasan untuk saling menyelaraskan skema perdagangan karbon Indonesia dengan skema lain di tingkat global.

“Menjadi kewajiban kita (KLH/BPLH) bagaimana memperkuat Peraturan Presiden tersebut untuk bisa kita operasionalkan,” tegasnya.

Dia mengakui pelaksanaannya tidak mudah. Meski demikian, penguatan implementasi Perpres 110/2025 dapat dilakukan melalui instrumen turunannya.

Read also:  ESGIN dan ASPEBINDO Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Indonesia

Di sisi lain, Hanif juga berharap adanya desentralisasi kebijakan NEK akan mendorong akselerasi pengurangan emisi GRK seperti yang sudah menjadi komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Wahyu Marjaka mengungkapkan capaian NEK pada tahun 2025. Menurut dia, sampai Oktober, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari NEK melalui penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) mencapai Rp18,34 miliar.

“Ini suatu kinerja yang belum pernah ada sebelumnya, dan nyata bahwa nilai ekonomi karbon benar-benar berkontribusi bagi PNBP,” katanya.

Read also:  Menteri LH: Pasar Karbon Harus Berbasis Aksi Nyata, Bukan Sekadar Transaksi

Menurut Wahyu, kontribusi PNBP tersebut baru berasal dari sektor energi. Ia optimistis nilainya akan semakin besar jika NEK dari sektor lain dapat direalisasikan, terutama dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU). Hal ini membutuhkan kolaborasi luar biasa dengan kementerian/lembaga yang menjadi pengampu sektor tersebut.

“Kita hitung paling tidak ada 17,8 juta ton CO₂ ekuivalen dari sektor FOLU yang bisa dikontribusikan sampai akhir tahun 2025 ini. Kalau kita benar-benar bisa memanfaatkan situasi ini, mungkin PNBP kita akan mencapai peningkatan yang signifikan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menteri LH Tegaskan Indonesia Bangun Biodiversity Credit Berbasis Tiga Prinsip Utama, Apa Saja?

Ecobiz.asia — Indonesia tengah mematangkan instrumen biodiversity credit sebagai skema pembiayaan konservasi dengan berpegang pada tiga prinsip utama, yakni integritas ilmiah, inklusi sosial, dan...

Verra Luncurkan Program Scope 3, Buka Jalur Sertifikasi Aksi Iklim Rantai Nilai

Ecobiz.asia – Verra meluncurkan Scope 3 Standard (S3S) Program, kerangka kerja untuk mengukur, memverifikasi, dan mensertifikasi hasil aksi iklim yang dilakukan dalam rantai nilai...

Susun Biennial Transparency Report, Indonesia Laporkan Capaian Pengurangan Emisi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mulai menyusun Biennial Transparency Report (BTR) Kedua dan Ketiga untuk melaporkan perkembangan aksi iklim, termasuk...

Pemda DIY dan WWF Perluas Kerja Sama, Pengadaan Hijau Pangkas Emisi 48%

Ecobiz.asia – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dan WWF-Indonesia memperluas kerja sama pembangunan berkelanjutan, termasuk penguatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) berkelanjutan...

Menteri LH: Pasar Karbon Harus Berbasis Aksi Nyata, Bukan Sekadar Transaksi

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan pasar karbon Indonesia harus dibangun berdasarkan aksi iklim yang terukur,...

TOP STORIES

Verra Launches Scope 3 Standard Program to Certify Value Chain Climate Action

Ecobiz.asia – Verra has launched its Scope 3 Standard (S3S) Program, a framework designed to quantify, verify and certify the climate outcomes of projects...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

Trans Mall Group Resmikan PLTS Atap Terluas di Indonesia, Kolaborasi dengan Xurya

Ecobiz.asia — Trans Mall Group meresmikan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di 16 lokasi yang tersebar di 14 kota dan 11 provinsi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...