Ecobiz.asia – Pelaku industri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai memberikan kepastian dan memperkuat fondasi pasar karbon kehutanan di Indonesia.
Dalam forum dialog bertajuk “Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market” di Jakarta, Senin (21/4/2026), para pemangku kepentingan dari pemerintah, Kadin Indonesia, hingga pengembang proyek karbon menilai regulasi tersebut sebagai instrumen kunci untuk mendorong akselerasi ekonomi hijau.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan Permenhut 6/2026 membawa tiga semangat utama, yakni sebagai turunan Perpres Nomor 110 Tahun 2025, memberikan kepastian bagi keberlanjutan proyek karbon, serta menyeimbangkan target lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Kami memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar pengikut. Kredibilitas Indonesia akan terus kami bangun melalui pemenuhan seluruh komponen yang dibutuhkan,” ujar Edo.
Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menekankan bahwa keberhasilan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kepercayaan dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan menjadi kunci untuk mendorong implementasi di lapangan,” katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, yang menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional.
“Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan pasar regional dan internasional,” ujarnya.
Pada diskusi yang dimoderatori Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi, sejumlah poin krusial dalam Permenhut 6/2026 menjadi sorotan, antara lain kejelasan kriteria pemrakarsa proyek, tata cara penerbitan kredit karbon kehutanan, serta mekanisme partisipasi di pasar internasional termasuk corresponding adjustment. Selain itu, penguatan safeguard lingkungan dan sosial serta mekanisme penyelesaian sengketa dinilai penting untuk menjaga integritas pasar.
Meski demikian, pelaku industri mendorong pemerintah segera menyiapkan aturan turunan, khususnya terkait pengelolaan risiko proyek dan kepastian investasi jangka panjang.
Sementara itu Steven Marcelino dari ASEAN Alliance on Carbon Market (AACM), menilai regulasi ini berpotensi menarik investasi hijau lebih besar ke Indonesia.
“Antusiasme sektor swasta terhadap peraturan ini akan mendorong masuknya lebih banyak investasi,” ujarnya. ***



