Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026 Perdagangan Karbon Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pelaku industri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai memberikan kepastian dan memperkuat fondasi pasar karbon kehutanan di Indonesia.

Dalam forum dialog bertajuk “Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market” di Jakarta, Senin (21/4/2026), para pemangku kepentingan dari pemerintah, Kadin Indonesia, hingga pengembang proyek karbon menilai regulasi tersebut sebagai instrumen kunci untuk mendorong akselerasi ekonomi hijau.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan Permenhut 6/2026 membawa tiga semangat utama, yakni sebagai turunan Perpres Nomor 110 Tahun 2025, memberikan kepastian bagi keberlanjutan proyek karbon, serta menyeimbangkan target lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi.

Read also:  ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Digitalisasi dan Integritas Pasar Karbon Indonesia

“Kami memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar pengikut. Kredibilitas Indonesia akan terus kami bangun melalui pemenuhan seluruh komponen yang dibutuhkan,” ujar Edo.

Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menekankan bahwa keberhasilan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kepercayaan dan koordinasi antarpemangku kepentingan.

“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan menjadi kunci untuk mendorong implementasi di lapangan,” katanya.

Read also:  Pasca Permenhut 6/2026, Kemenhut Bidik Penjualan Karbon Stok Kaltim dan Pipeline Proyek

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, yang menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional.

“Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan pasar regional dan internasional,” ujarnya.

Pada diskusi yang dimoderatori Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi, sejumlah poin krusial dalam Permenhut 6/2026 menjadi sorotan, antara lain kejelasan kriteria pemrakarsa proyek, tata cara penerbitan kredit karbon kehutanan, serta mekanisme partisipasi di pasar internasional termasuk corresponding adjustment. Selain itu, penguatan safeguard lingkungan dan sosial serta mekanisme penyelesaian sengketa dinilai penting untuk menjaga integritas pasar.

Read also:  Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Meski demikian, pelaku industri mendorong pemerintah segera menyiapkan aturan turunan, khususnya terkait pengelolaan risiko proyek dan kepastian investasi jangka panjang.

Sementara itu Steven Marcelino dari ASEAN Alliance on Carbon Market (AACM), menilai regulasi ini berpotensi menarik investasi hijau lebih besar ke Indonesia.

“Antusiasme sektor swasta terhadap peraturan ini akan mendorong masuknya lebih banyak investasi,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Uji Coba Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca SIGN SMART ROBUST, Banyak Keunggulannya

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) Hidup melalui Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (IGRK MPV) menguji coba pengembangan...

Hidupkan Perdagangan Karbon, Kemenhut Kerja Bak ‘Roro Jongrang’ Sosialisasikan Permenhut 6/2026

Ecobiz.asia - Peraturan Menteri Kehutanan No 6 yang mengatur perdagangan karbon kehutanan yang baru saja terbit mendapat sambutan antusias. Pembahasan beleid tersebut pun digelar...

Kemenhut Tawarkan Investasi Karbon Kehutanan Indonesia di Forum Bisnis New York

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional dalam forum bisnis Indonesia–International Emissions...

PLN Indonesia Power Gandeng DevvStream Kelola Kredit Karbon Portofolio PLTS

Ecobiz.asia – PT PLN Indonesia Power menunjuk DevvStream Corp. sebagai mitra eksklusif pengelolaan kredit karbon dari portofolio pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) milik perusahaan. Melalui...

ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Digitalisasi dan Integritas Pasar Karbon Indonesia

Ecobiz.asia – ESG-IN dan Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat pengembangan ekosistem kredit karbon berbasis data terverifikasi di Indonesia. Penandatanganan...

TOP STORIES

Indonesia Bets on Certified Sustainable Timber to Expand U.S. Market Access

Ecobiz.asia — United States remains a strategic export market for Indonesia’s forestry products, with exports of Indonesian processed wood products to the U.S. reaching...

Pangkas Emisi Karbon, PLN Gandeng MRT Jakarta dan Transjakarta Kampanyekan Transportasi Publik Listrik

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) bersama PT MRT Jakarta dan PT Transportasi Jakarta meluncurkan kampanye “Green Future Powered Today” untuk mendorong penggunaan transportasi publik...

Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Amerika Serikat masih menjadi pasar strategis bagi produk kehutanan Indonesia. Nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Negeri Paman Sam pada 2025...

Penuhi Kebutuhan Pasar, Menhut Jamin Produk Kayu Indonesia ke AS Legal dan Bersertifikat

Ecobiz.asia – Di tengah tuntutan global akan produk kayu berkelanjutan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjamin produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar Amerika...

ASEAN Must Not Become Global Waste Dumping Ground, Circular Economy Must Advance

Ecobiz.asia — Indonesia has called for stronger regional cooperation in ASEAN to address increasingly complex challenges in chemical and waste management, including the growing...