Menteri LH Wanti-wanti: Kejahatan Karbon Kikis Kepercayaan Publik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah terus memperkuat sistem pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon guna mencegah kejahatan karbon dan menjaga integritas pasar karbon nasional. 

Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tata kelola perdagangan karbon harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. 

Ia mengingatkan bahwa praktik manipulatif seperti proyek fiktif, data palsu, dan izin ilegal dapat merusak kepercayaan publik dan menggagalkan pencapaian target iklim nasional.

Baca juga: Gairahkan Perdagangan Karbon, TruCarbon Gelar CarboNEX 2025

“Menghadapi kejahatan karbon adalah tantangan nyata yang harus diatasi dengan serius. Jika proyek fiktif, data palsu, atau izin ilegal dibiarkan, bukan hanya target iklim yang gagal tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Indonesia yang akan terkikis,” ujar Hanif pada Lokakarya Nasional bertajuk “Memperkuat Pengamanan terhadap Klaim Palsu Ramah Iklim, Kejahatan Karbon, dan Penyalahgunaan Prosedur di Indonesia” yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Read also:  Pemanasan Global Diprediksi Lampaui 1,5°C, UNEP Peringatkan Bahaya Perubahan Iklim

Oleh karena itu, kata Menteri Hanif, pengawasan yang lebih ketat serta tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon sangat diperlukan,” tegas Menteri Hanif.

Dia menjelaskan, pemerintah tengah menyempurnakan sistem registrasi karbon nasional berbasis risiko yang memungkinkan deteksi dini atas potensi penyimpangan. 

Baca juga: Gold Standard Usulkan Joint Labeling Sertifikat Karbon Indonesia, Wamen LH: Sudah Tektokan 10 Kali

Read also:  ICVCM Setujui Dua Metodologi Verra untuk Pengurangan Metana dari Budidaya Padi dan TPA Sampah

Kerja sama internasional juga diperkuat, termasuk dengan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) serta Interpol untuk menangani kejahatan lintas negara.

Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah juga akan meluncurkan pedoman teknis pengamanan nilai ekonomi karbon lintas sektor. 

Sistem pengamanan tersebut dibangun di atas tiga pilar utama: sosial, lingkungan, dan hukum. Pilar-pilar ini dirancang untuk melindungi masyarakat terdampak, menjamin akurasi data emisi, serta menutup celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.

Read also:  Kemenhut Hitung Emisi Karbon Dampak Karhutla, Menhut: Kami Tekan di Bawah Benchmark 2015

Baca juga: MRA dengan Verra Dapat Sambutan Positif, CEO TruCarbon: Tingkatkan Daya Tarik Kredit Karbon Indonesia

Lokakarya yang berlangsung di Hotel Le Meridien, Jakarta ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan nasional dan internasional, termasuk Duta Besar Norwegia, Australia, Inggris Raya, dan Amerika Serikat, serta perwakilan OJK, BUMN, masyarakat sipil, dan pakar kebijakan iklim.

Potensi nilai ekonomi karbon Indonesia diperkirakan mencapai 16,7 miliar dolar AS pada tahun 2030. Pemerintah menegaskan bahwa perdagangan karbon bukan hanya instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga sarana peningkatan devisa negara dan kesejahteraan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Singapura-Laos Sepakati Perdagangan Kredit Karbon, Atur Mekanisme Corresponding Adjustment

Ecobiz.asia — Singapura dan Laos menandatangani perjanjian implementasi untuk membangun kerangka kerja yang mengikat secara hukum bagi kerja sama kredit karbon berdasarkan Pasal 6...

Pemanasan Global Diprediksi Lampaui 1,5°C, UNEP Peringatkan Bahaya Perubahan Iklim

Ecobiz.asia – Dunia diperkirakan akan melampaui ambang pemanasan global 1,5°C dalam beberapa tahun ke depan. Namun, peluang untuk menekan kenaikan suhu dan mengembalikannya ke...

Kemenhut Perkuat Kompetensi SDM untuk Jaga Integritas Pasar Karbon

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian dari upaya membangun pasar karbon kehutanan yang berintegritas, menyusul penguatan...

Kemenhut Hitung Emisi Karbon Dampak Karhutla, Menhut: Kami Tekan di Bawah Benchmark 2015

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menghitung emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 sebagai bagian dari...

Kemenhut Perkuat Pemahaman CCPs untuk Bangun Pasar Karbon Berintegritas

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami Core Carbon Principles (CCPs) sebagai bagian dari upaya membangun pasar karbon Indonesia yang kredibel,...

TOP STORIES

Singapore Opens Second-Stage Tender to Buy at Least 12 Million Article 6 Carbon Credits

Ecobiz.asia — Singapore has opened the second stage of a selective tender to procure at least 12 million internationally transferred mitigation outcomes (ITMOs) under...

Elnusa Realisasikan 35% CAPEX Rp602 Miliar hingga Semester I 2026

Ecobiz.asia -- PT Elnusa Tbk (ELSA), perusahaan jasa energi dan migas yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, telah merealisasikan sekitar 35% dari anggaran belanja...

Singapura-Laos Sepakati Perdagangan Kredit Karbon, Atur Mekanisme Corresponding Adjustment

Ecobiz.asia — Singapura dan Laos menandatangani perjanjian implementasi untuk membangun kerangka kerja yang mengikat secara hukum bagi kerja sama kredit karbon berdasarkan Pasal 6...

Pemanasan Global Diprediksi Lampaui 1,5°C, UNEP Peringatkan Bahaya Perubahan Iklim

Ecobiz.asia – Dunia diperkirakan akan melampaui ambang pemanasan global 1,5°C dalam beberapa tahun ke depan. Namun, peluang untuk menekan kenaikan suhu dan mengembalikannya ke...

Singapore, Laos Sign Carbon Credit Deal, Set Corresponding Adjustment Mechanism

Ecobiz.asia — Singapore and Laos have signed an implementation agreement to establish a legally binding framework for carbon credit collaboration under Article 6 of...