Menteri LH Ungkap Progres Revisi Perpres Perdagangan Karbon, Akomodasi Sertifikasi Voluntary

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2021 yang mengatur tentang perdagangan karbon.

“Sedang rapat-rapat (pembahasan) ya…Sedang (menyiapkan) DIM, Daftar Inventarisasi Masalah,” kata Menteri Hanif yang ditemui usai membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pengendalian Kebakaran Lahan pada Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
 
Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional diterbitkan pada 29 Oktober 2021. 

Read also:  Sepuluh Provinsi Baru Terima Dana Karbon GCF, Total Komitmen Capai Rp761 Miliar

Baca juga: Hutan Rakyat Simpan Karbon Tinggi, Potensial Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

Berdasarkan Perpres 98/2021, perdagangan karbon dalam dan luar negeri harus melalui mekanisme pencatatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan mengutamakan penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) yang dihasilkan melalui mekanisme sertifikasi pengurangan emisi nasional.

Menurut Hanif, revisi Perpres 98/2021 nantinya akan memasukkan mekanisme perdagangan karbon yang dikembangkan oleh pengembang sertifikasi karbon sukarela (voluntary).

“Nanti voluntary carbon trading yang tidak ada di Perpres 98 akan masuk dalam bagian tersendiri, supaya bisa jalan perdagangan karbon,” katanya.

Read also:  Terjebak Asap Karhutla, Orangutan Lemah Diselamatkan dari Kebun Sawit

Baca juga: MRA dengan Verra Dapat Sambutan Positif, CEO TruCarbon: Tingkatkan Daya Tarik Kredit Karbon Indonesia

KLH diketahui telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pengembang sertifikasi karbon voluntary internasional seperti Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard.

Pengakuan sertifikasi voluntary diharapkan akan meningkatkan penerbitan kredit karbon dari sektor kehutanan yang memang lebih diminati pasar internasional. Saat ini, ketersediaan kredit karbon Indonesia didominasi oleh aktivitas pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan teknologi.

Kementerian Kehutanan telah mengungkapkan potensi kredit karbon sektor kehutanan mencapai 26,5 juta ton CO2 pada tahun 2025 dengan nilai transaksi dapat mencapai Rp1,6 triliun hingga Rp3,2 triliun.

Read also:  Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

Baca juga: Perdagangan Karbon Kehutanan, MRA dengan Verra, Gold Standard Rampung Mei 2025

Pada kesempatan Rakortek tersebut, Menteri Hanif meminta agar pengusaha perkebunan sawit untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran lahan untuk menekan emisi karbon. 

Menurut dia, keberhasilan mencegah kebakaran hutan dan lahan beberapa tahun terakhir membuat emisi karbon Indonesia selalu di bawah business as usual. Hal ini membuat beberapa Negara di Eropa memberikan kontribusi dalam bentuk pendanaan (Result Based Contribution/RBC) kepada Indonesia.

“Ini sejalan dengan upaya kita dalam konteks nilai ekonomi karbon,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Kemenhut Perkuat Kompetensi SDM untuk Jaga Integritas Pasar Karbon

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian dari upaya membangun pasar karbon kehutanan yang berintegritas, menyusul penguatan...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...

TOP STORIES

Singapore, Laos Sign Carbon Credit Deal, Set Corresponding Adjustment Mechanism

Ecobiz.asia — Singapore and Laos have signed an implementation agreement to establish a legally binding framework for carbon credit collaboration under Article 6 of...

UNEP: World Set to Cross 1.5°C Warming, Return Below Threshold Still Possible

Ecobiz.asia — Global temperatures are likely to exceed the 1.5°C warming threshold within the next few years, increasing climate risks and impacts, but the...

PLN Nusantara Power Perluas Bisnis di Luar Pembangkitan, Raih Dua Penghargaan Marketing 2026

Ecobiz.asia -- Transformasi bisnis PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam mencari sumber pertumbuhan baru di luar bisnis inti pembangkitan mendapat pengakuan melalui dua...

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

TBS Receives Indonesia’s First Green Equity Transition Designation

Ecobiz.asia — PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) has become the first company to receive the Green Equity Transition designation from the Indonesia Stock...