Menteri LH Ungkap Progres Revisi Perpres Perdagangan Karbon, Akomodasi Sertifikasi Voluntary

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2021 yang mengatur tentang perdagangan karbon.

“Sedang rapat-rapat (pembahasan) ya…Sedang (menyiapkan) DIM, Daftar Inventarisasi Masalah,” kata Menteri Hanif yang ditemui usai membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pengendalian Kebakaran Lahan pada Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
 
Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional diterbitkan pada 29 Oktober 2021. 

Read also:  Indonesia Dorong Pasar Karbon Berintegritas, Perkuat Kerja Sama Gambut dan Mangrove di Forum London

Baca juga: Hutan Rakyat Simpan Karbon Tinggi, Potensial Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

Berdasarkan Perpres 98/2021, perdagangan karbon dalam dan luar negeri harus melalui mekanisme pencatatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan mengutamakan penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) yang dihasilkan melalui mekanisme sertifikasi pengurangan emisi nasional.

Menurut Hanif, revisi Perpres 98/2021 nantinya akan memasukkan mekanisme perdagangan karbon yang dikembangkan oleh pengembang sertifikasi karbon sukarela (voluntary).

“Nanti voluntary carbon trading yang tidak ada di Perpres 98 akan masuk dalam bagian tersendiri, supaya bisa jalan perdagangan karbon,” katanya.

Read also:  ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Baca juga: MRA dengan Verra Dapat Sambutan Positif, CEO TruCarbon: Tingkatkan Daya Tarik Kredit Karbon Indonesia

KLH diketahui telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pengembang sertifikasi karbon voluntary internasional seperti Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard.

Pengakuan sertifikasi voluntary diharapkan akan meningkatkan penerbitan kredit karbon dari sektor kehutanan yang memang lebih diminati pasar internasional. Saat ini, ketersediaan kredit karbon Indonesia didominasi oleh aktivitas pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan teknologi.

Kementerian Kehutanan telah mengungkapkan potensi kredit karbon sektor kehutanan mencapai 26,5 juta ton CO2 pada tahun 2025 dengan nilai transaksi dapat mencapai Rp1,6 triliun hingga Rp3,2 triliun.

Read also:  Kemenhut Perbarui Rencana Kehutanan Nasional, Fokus Seimbangkan Ekonomi, Ekologi, dan Kesejahteraan

Baca juga: Perdagangan Karbon Kehutanan, MRA dengan Verra, Gold Standard Rampung Mei 2025

Pada kesempatan Rakortek tersebut, Menteri Hanif meminta agar pengusaha perkebunan sawit untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran lahan untuk menekan emisi karbon. 

Menurut dia, keberhasilan mencegah kebakaran hutan dan lahan beberapa tahun terakhir membuat emisi karbon Indonesia selalu di bawah business as usual. Hal ini membuat beberapa Negara di Eropa memberikan kontribusi dalam bentuk pendanaan (Result Based Contribution/RBC) kepada Indonesia.

“Ini sejalan dengan upaya kita dalam konteks nilai ekonomi karbon,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Ecobiz.asia - Negara-negara ASEAN memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap lintas batas yang dipicu fenomena El...

KLH Resmikan SRUK, Transaksi Karbon di Pasar Nasional dan Internasional Terlacak

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dijadwalkan akan meresmikan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7/2026) sore. Peresmian akan dihadiri...

TOP STORIES

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Indonesia Issues Presidential Directive to Protect Sumatran and Bornean Elephants

Ecobiz.asia — Indonesian President Prabowo Subianto has issued a presidential directive mandating a coordinated, cross-government effort to protect the populations and habitats of the...

Indonesia Becomes First Country to Implement Global Carbon Data Standard in National Registry

Ecobiz.asia — Indonesia has become the first country to implement the Climate Data Steering Committee (CDSC)'s Common Carbon Credit Data Model through its newly...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...