Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional, Desak DPRD Perkuat Anggaran dan Pengawasan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan status darurat sampah nasional dan meminta DPRD di daerah memperkuat anggaran serta pengawasan pengelolaan sampah.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Hanif mengatakan kondisi pengelolaan sampah di daerah belum mampu mengejar laju timbulan sampah nasional yang mencapai 143.824 ton per hari.

Data KLH/BPLH menunjukkan tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai sekitar 24 persen, jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Read also:  Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara dan 100 persen sampah terkelola pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.

“Target nasional sudah jelas, 100 persen sampah terkelola pada 2029. Namun saat ini baru sekitar 24 persen. Ini sinyal serius bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan ke pemerintah pusat,” ujar Hanif.

Ia menekankan peran strategis DPRD dalam mendorong perubahan di daerah, terutama melalui penguatan peraturan daerah, pengalokasian anggaran yang memadai, serta pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan pengelolaan sampah.

Read also:  Jakarta Utara Hasilkan Sampah Lebih dari 1.300 Ton per Hari, Menteri LH: Harus jadi Perhatian Serius

Hanif juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan sampah.

KLH/BPLH menegaskan keberhasilan pengelolaan sampah nasional sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dukungan anggaran, pemanfaatan teknologi, serta partisipasi aktif masyarakat.

Pemerintah pusat, kata Hanif, akan terus melakukan supervisi dan pendampingan teknis, namun implementasi di lapangan berada di tangan pemerintah daerah dan DPRD.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto mengakui bahwa isu lingkungan hidup selama ini belum menjadi prioritas utama dalam penganggaran daerah.

Menurut dia, pengelolaan sampah kerap kalah bersaing dengan pembangunan infrastruktur fisik.

“Forum ini menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan reposisi kebijakan anggaran. Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan agar pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular benar-benar berjalan di daerah,” kata Siswanto. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...