Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat penyelenggaraan COP30 di Belém, Brasil. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak mencerminkan posisi negosiasi Indonesia secara utuh.

Menteri Hanif menegaskan bahwa tudingan tersebut lahir dari pemotongan konteks terhadap intervensi Indonesia, terutama terkait Nature-based Solutions (NbS) dan sektor kehutanan serta penggunaan lahan (FOLU).

Ditegaskan bahwa seluruh posisi negosiasi Indonesia telah dipersiapkan dengan kajian mendalam, berbasis best available science, dan berpijak pada prinsip kelayakan serta keadilan bagi negara pemilik hutan.

Read also:  Sapu Bersih Tambang Ilegal di Halimun Salak, Kemenhut-TNI Bongkar Mesin Pengolah hingga Tempat Karaoke

Menteri Hanif menekankan bahwa isu ini harus dilihat dalam gambaran besar. “Sebagai negara pemilik hutan tropis besar, kami menjaga hutan dengan kerja nyata. Kami hanya meminta satu hal: fairness. Standar global harus menghargai kerja lapangan dan realitas negara pemilik hutan,” demikian Menteri Hanif dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (25/11/2025).

Dalam penjelasannya Menteri menyatakan pada COP30, delegasi Indonesia mencatat sejumlah capaian negosiasi penting, termasuk penguatan prinsip keadilan dan kelayakan bagi negara berkembang dalam pembahasan Global Goal on Adaptation (GGA), pendanaan adaptasi, serta transisi energi bersih yang membutuhkan dukungan internasional yang nyata.

Read also:  Ada Pos Pelayanan Perizinan, Proses AMDAL di KLH/BPLH Kini Lebih Sederhana dan Efisien

“Integritas iklim harus berjalan beriringan dengan keadilan. Aturan global tidak boleh hanya ambisius di atas kertas—tetapi harus realistis dan bisa dijalankan negara berkembang. Kalau tidak, dunia justru menjauh dari target 1,5°C,” tegas Menteri Hanif.

Pada agenda krusial Article 6.4, Indonesia memainkan peran utama untuk memastikan standar mekanisme pasar karbon tidak memberatkan negara berkembang.

Indonesia menolak draf Non-Permanence Standard yang mewajibkan pemantauan tanpa batas waktu dan menetapkan risiko reversal yang dinilai tidak realistis untuk sektor kehutanan. Delegasi RI berhasil mendorong opsi yang lebih adil, termasuk horizon pemantauan yang terukur dan mekanisme buffer pool berbasis yurisdiksi.

Read also:  Indonesia Ajak Dunia Kelola Mangrove Secara Berkelanjutan Melalui World Mangrove Center

Indonesia juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dan pendanaan agar transisi proyek CDM menuju Article 6 berjalan mulus dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tanpa mengurangi integritas pasar karbon global.

Penghargaan satir Fossil of the Day diberikan CAN pada pekan pertama penyelenggaraan COP30 kepada negara-negara yang dinilai menghambat kemajuan negosiasi iklim. Dalam pernyataannya, CAN menuding Indonesia membuka ruang bagi pelobi bahan bakar fosil dan mengintervensi negosiasi Article 6.4 Perjanjian Paris, bahkan disebut “meniru kata demi kata” posisi para pelobi. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menyampaikan penjelasan resmi terkait kematian Musofa, individu Badak Jawa hasil translokasi dalam Program Operasi Merah Putih di Taman Nasional Ujung...

Mitigasi Banjir-Longsor, Kemenhut Bakal Bangun Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membangun sistem informasi pemantauan mitigasi banjir yang dapat berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) dan diakses publik,...

Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup. Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat...

Kemenhut–Satgas PKH Perkuat Pengamanan Tesso Nilo Usai Penolakan Penertiban Sawit Ilegal

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memperkuat operasi pengamanan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, setelah terjadi penolakan...

TOP STORIES

Indonesia Sets Two Issuance Workflows for Forest Carbon Credits, Ensures Project Integrity

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has confirmed that forest carbon credits can now be issued through two distinct issuance workflows: the national Greenhouse...

Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah...

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Indonesia Links Carbon Finance to Forest Recovery Plan in Push to Curb Flood Risks

Ecobiz.asia – Indonesia’s Forestry Ministry said on Friday it is accelerating forest and land rehabilitation efforts, partly by tapping voluntary carbon markets, as severe...

Mubadala Energy–PLN EPI Sepakati Pemanfaatan Gas Andaman untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Ecobiz.asia — Mubadala Energy dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk pemanfaatan gas dari Laut Andaman sebagai...