Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat penyelenggaraan COP30 di Belém, Brasil. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak mencerminkan posisi negosiasi Indonesia secara utuh.
Menteri Hanif menegaskan bahwa tudingan tersebut lahir dari pemotongan konteks terhadap intervensi Indonesia, terutama terkait Nature-based Solutions (NbS) dan sektor kehutanan serta penggunaan lahan (FOLU).
Ditegaskan bahwa seluruh posisi negosiasi Indonesia telah dipersiapkan dengan kajian mendalam, berbasis best available science, dan berpijak pada prinsip kelayakan serta keadilan bagi negara pemilik hutan.
Menteri Hanif menekankan bahwa isu ini harus dilihat dalam gambaran besar. “Sebagai negara pemilik hutan tropis besar, kami menjaga hutan dengan kerja nyata. Kami hanya meminta satu hal: fairness. Standar global harus menghargai kerja lapangan dan realitas negara pemilik hutan,” demikian Menteri Hanif dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (25/11/2025).
Dalam penjelasannya Menteri menyatakan pada COP30, delegasi Indonesia mencatat sejumlah capaian negosiasi penting, termasuk penguatan prinsip keadilan dan kelayakan bagi negara berkembang dalam pembahasan Global Goal on Adaptation (GGA), pendanaan adaptasi, serta transisi energi bersih yang membutuhkan dukungan internasional yang nyata.
“Integritas iklim harus berjalan beriringan dengan keadilan. Aturan global tidak boleh hanya ambisius di atas kertas—tetapi harus realistis dan bisa dijalankan negara berkembang. Kalau tidak, dunia justru menjauh dari target 1,5°C,” tegas Menteri Hanif.
Pada agenda krusial Article 6.4, Indonesia memainkan peran utama untuk memastikan standar mekanisme pasar karbon tidak memberatkan negara berkembang.
Indonesia menolak draf Non-Permanence Standard yang mewajibkan pemantauan tanpa batas waktu dan menetapkan risiko reversal yang dinilai tidak realistis untuk sektor kehutanan. Delegasi RI berhasil mendorong opsi yang lebih adil, termasuk horizon pemantauan yang terukur dan mekanisme buffer pool berbasis yurisdiksi.
Indonesia juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dan pendanaan agar transisi proyek CDM menuju Article 6 berjalan mulus dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tanpa mengurangi integritas pasar karbon global.
Penghargaan satir Fossil of the Day diberikan CAN pada pekan pertama penyelenggaraan COP30 kepada negara-negara yang dinilai menghambat kemajuan negosiasi iklim. Dalam pernyataannya, CAN menuding Indonesia membuka ruang bagi pelobi bahan bakar fosil dan mengintervensi negosiasi Article 6.4 Perjanjian Paris, bahkan disebut “meniru kata demi kata” posisi para pelobi. ***




