Hidupkan Perdagangan Karbon, Kemenhut Kerja Bak ‘Roro Jongrang’ Sosialisasikan Permenhut 6/2026

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Peraturan Menteri Kehutanan No 6 yang mengatur perdagangan karbon kehutanan yang baru saja terbit mendapat sambutan antusias. Pembahasan beleid tersebut pun digelar berbagai pihak di berbagai platform.

Bahkan, kata Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, saat sosialisasi Permenhut 6/2026 digelar Kemenhut pada 29 April 2026, jumlah peserta yang hadir secara daring maupun luring membludak hingga ribuan orang.

Acara sosialisasi juga sukses karena menghadirkan tokoh-tokoh penting, termasuk Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Perubahan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia, dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia.

Read also:  Kemenhut Tawarkan Investasi Karbon Kehutanan Indonesia di Forum Bisnis New York

“Padahal acara sosialisasi itu baru dirancang dua hari sebelumnya,” kata Ilham saat acara Carbon Talk yang digelar Carbon Ethics, Nature Verse, dan Georgetown University di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Jika diibaratkan, jajaran Kemenhut melakukan kerja bak Roro Jonggrang karena sukses menyelesaikan persiapan acara sosialisasi Permenhut 6/2026 dalam waktu sangat singkat, mengacu pada legenda Jawa ketika Roro Jonggrang meminta Bandung Bondowoso membangun 1.000 candi dalam satu malam.

Read also:  ASEAN Common Carbon Framework Pushes Cross-Border Carbon Market Integration

“Kami kirim undangan jam 11 malam. Tapi ambassador datang semua esok pagi harinya. Ini karena carbon project di sektor FOLU sangat dinanti-nanti oleh dunia,” ujar Ilham.

Ilham menyatakan terbitnya Permenhut 6/2026 yang merupakan peraturan pelaksana dari Perpres 110/2025 menjawab anggapan beberapa pihak di dunia internasional bahwa perdagangan karbon Indonesia dalam kondisi sekarat. Hal itu dikarenakan selama lima tahun sebelumnya ada larangan perdagangan karbon Indonesia ke pasar internasional.

Read also:  Harga Bahan Baku Plastik Naik, Pengembangan Etanol Biomassa Pengganti Nafta Potensial

“Beberapa orang di dunia menyebut nilai ekonomi karbon Indonesia dying. Regulasi ini menjawab anggapan tersebut tidak tepat,” kata Ilham.

Ilham menegaskan Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026 menjadi langkah nyata pemerintah untuk memperkuat perdagangan karbon nasional yang memiliki kualitas dan integritas tinggi agar diterima di pasar internasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...

Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka peluang pengembangan proyek penurunan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah sebagai bagian...

KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi...

Kemenhut Rancang JREDD+ Jadi Jembatan Pasar Karbon Sukarela dan Wajib

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendorong percepatan implementasi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) sebagai instrumen perdagangan karbon kehutanan untuk mendukung target restorasi lahan kritis dan perlindungan hutan...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

TOP STORIES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...