Ecobiz.asia – Peraturan Menteri Kehutanan No 6 yang mengatur perdagangan karbon kehutanan yang baru saja terbit mendapat sambutan antusias. Pembahasan beleid tersebut pun digelar berbagai pihak di berbagai platform.
Bahkan, kata Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, saat sosialisasi Permenhut 6/2026 digelar Kemenhut pada 29 April 2026, jumlah peserta yang hadir secara daring maupun luring membludak hingga ribuan orang.
Acara sosialisasi juga sukses karena menghadirkan tokoh-tokoh penting, termasuk Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Perubahan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia, dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia.
“Padahal acara sosialisasi itu baru dirancang dua hari sebelumnya,” kata Ilham saat acara Carbon Talk yang digelar Carbon Ethics, Nature Verse, dan Georgetown University di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Jika diibaratkan, jajaran Kemenhut melakukan kerja bak Roro Jonggrang karena sukses menyelesaikan persiapan acara sosialisasi Permenhut 6/2026 dalam waktu sangat singkat, mengacu pada legenda Jawa ketika Roro Jonggrang meminta Bandung Bondowoso membangun 1.000 candi dalam satu malam.
“Kami kirim undangan jam 11 malam. Tapi ambassador datang semua esok pagi harinya. Ini karena carbon project di sektor FOLU sangat dinanti-nanti oleh dunia,” ujar Ilham.
Ilham menyatakan terbitnya Permenhut 6/2026 yang merupakan peraturan pelaksana dari Perpres 110/2025 menjawab anggapan beberapa pihak di dunia internasional bahwa perdagangan karbon Indonesia dalam kondisi sekarat. Hal itu dikarenakan selama lima tahun sebelumnya ada larangan perdagangan karbon Indonesia ke pasar internasional.
“Beberapa orang di dunia menyebut nilai ekonomi karbon Indonesia dying. Regulasi ini menjawab anggapan tersebut tidak tepat,” kata Ilham.
Ilham menegaskan Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026 menjadi langkah nyata pemerintah untuk memperkuat perdagangan karbon nasional yang memiliki kualitas dan integritas tinggi agar diterima di pasar internasional. ***



