Limbah Rumah Tangga Semakin Kompleks, KLH Dorong Pengelolaan Berbasis Ekosistem

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup mendorong perubahan paradigma pengelolaan limbah di Indonesia, dengan menekankan pentingnya pendekatan berbasis ekosistem untuk menjawab kompleksitas limbah rumah tangga dan plastik yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi saat ini.

Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 (PLB3NB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Achmad Gunawan Widjaksono, mengatakan bahwa sejumlah limbah spesifik dari rumah tangga seperti baterai bekas, obat nyamuk, aki, hingga jenis plastik tertentu berpotensi masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jika dikumpulkan dalam jumlah besar.

“Baterai itu sangat berbahaya. Namun karena berasal dari rumah tangga, belum disebut limbah [B3], padahal bukan sampah biasa. Ini perlu disadari karena termasuk sampah spesifik,” ujar Achmad dalam Talkshow Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3, yang digelar di Jakarta, Senin (23/6/2025), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup.

Read also:  Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Baca juga: Baru 39,01 Persen Terkelola, KLH Reformasi Total Sistem Pengelolaan Sampah Nasional

Ia mengakui bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi dasar seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunannya, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan limbah modern yang terus berkembang dari sisi jenis maupun volumenya.

Read also:  Tak Lagi Fokus Kayu, Kemenhut Buka 5,67 Juta Hektare Hutan untuk Pangan, Energi dan Karbon

“Peraturan kita sudah cukup lengkap, tapi belum mampu menjangkau kompleksitas di lapangan. Setiap jenis limbah memerlukan teknologi pengelolaan tersendiri. Ini sangat rumit,” kata Achmad.

Ia juga menyampaikan bahwa limbah plastik berpotensi dikategorikan sebagai limbah B3 di masa mendatang, seiring meningkatnya kesadaran global terhadap dampak plastik terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Ke depan mungkin perlu izin karena plastik bisa masuk kategori limbah,” ujarnya.

Menurut Achmad, persoalan limbah seharusnya dilihat dalam kerangka ekosistem alami. Ia menekankan bahwa dalam sistem alam tanpa campur tangan manusia, tidak ada sisa yang tak termanfaatkan. Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan yang meniru siklus alami dalam pengelolaan limbah.

Read also:  Kemenhut Sanksi Tiga Perusahaan PBPH Akibat Karhutla di Kaltim

Baca juga: Indonesia Harus Akhiri Krisis Sampah Plastik Lewat Aksi Kolektif, KLH Siapkan Langkah Strategis

“Kalau bumi ini hanya dihuni binatang dan tanaman tanpa manusia, tidak akan ada sisa yang tidak bisa digunakan kembali. Miss itu buatan manusia yang tidak bertanggung jawab. Karena itu penting untuk memutar kembali limbah agar tidak menumpuk dan mencemari,” katanya.

Ia menutup paparannya dengan menekankan bahwa selain regulasi yang adaptif, Indonesia memerlukan kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola limbah secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91...

RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Dibawa ke COP31

Ecobiz.asia — Indonesia menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu inisiatif yang akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31...

Tobat Ekologis, 2.649 Sekolah Jalankan Aksi Pengelolaan Sampah hingga Konservasi Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggerakkan 2.649 sekolah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk menjalankan aksi lingkungan terukur selama...

TOP STORIES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

Pertamina Explores Sustainable Aviation Fuel From Urban Waste, Partners With PAL Jaya

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is exploring the use of urban fat, oil and grease (FOG) waste as an alternative...

ICAO Joins Alliance to Boost Carbon Credit Supply for Aviation

Ecobiz.asia – The International Civil Aviation Organization (ICAO) has joined an alliance of more than 80 stakeholders working to accelerate the supply of eligible...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...