Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mulai menyesuaikan strategi penegakan hukum kehutanan menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengubah tata kelola penyidikan tindak pidana, termasuk di sektor kehutanan.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan penindakan kejahatan hutan tetap efektif, terkoordinasi, dan akuntabel di tengah perubahan aturan main.
Penyesuaian strategi ini dibahas dalam kegiatan Sosialisasi KUHAP Baru dan Proyeksi Penegakan Hukum Kehutanan ke Depan yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kemenhut pada 19–20 Januari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini digelar setelah pemerintah mencabut KUHAP lama dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan KUHAP baru membawa implikasi langsung terhadap mekanisme penyidikan tindak pidana kehutanan, terutama terkait relasi kewenangan antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan.
Dalam KUHAP baru, Penyidik Polri ditempatkan sebagai penyidik utama dengan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS hingga tahap pelimpahan berkas perkara. Sejumlah kewenangan PPNS, seperti penghentian penyidikan, penggunaan upaya paksa, dan pelimpahan perkara, kini harus dilakukan atas perintah Penyidik Polri.
“Perubahan ini bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan cara kerja. Penegakan hukum kehutanan harus dijalankan secara tegas, terukur, dan akuntabel karena menjadi wajah negara di mata publik,” ujar Dwi.
Ia menegaskan, strategi baru penegakan hukum kehutanan diperlukan karena kompleksitas kejahatan di sektor kehutanan terus meningkat, mulai dari perambahan hutan, pembalakan liar, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, pertambangan tanpa izin, hingga kebakaran hutan.
Sepanjang 2025, Ditjen Gakkumhut mencatat telah melaksanakan 173 operasi pengamanan kawasan hutan dan menangani 146 perkara yang dinyatakan lengkap (P21). Kinerja tersebut, menurut Dwi, akan terus dioptimalkan dengan menyesuaikan prosedur penyidikan terhadap KUHAP dan KUHP baru.
Melalui forum ini, Kemenhut menargetkan tiga capaian utama, yakni penyamaan arah implementasi KUHAP baru antar aparat penegak hukum, identifikasi aspek yang perlu diperkuat selama masa transisi, serta perumusan langkah tindak lanjut konkret agar penegakan hukum kehutanan tidak mengalami stagnasi.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan, pakar hukum pidana dari perguruan tinggi, serta analis kebijakan dari ICEL. Forum juga menjadi ruang diskusi awal terkait pembaruan Undang-Undang Kehutanan yang tengah dibahas DPR agar selaras dengan KUHAP baru.
Kegiatan tersebut diikuti oleh PPNS kehutanan dari seluruh Indonesia serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga, menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan ke depan harus dijalankan secara terpadu dalam satu sistem peradilan pidana yang terkoordinasi. ***




