MORE ARTICLES

KLH/BPLH: Jalan Tol Jangan Jadi Sumber Masalah Baru Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di sektor transportasi, khususnya infrastruktur jalan tol, harus menjadi prioritas untuk memperbaiki kualitas udara di wilayah perkotaan seperti Jabodetabek.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa sekitar 30 hingga 60 persen polusi udara di wilayah perkotaan berasal dari sektor transportasi darat, termasuk emisi kendaraan bermotor di jalan tol. 

Ia menyoroti bahwa konsentrasi partikulat PM2.5 di kota-kota besar telah melampaui ambang batas aman tahunan sebesar 5 µg/m³, dengan hasil pemantauan menunjukkan angka berkisar antara 0 hingga 50 µg/m³.

Baca juga: KLH Dorong Industri Konversi Bahan Bakar dari Batu Bara ke Gas untuk Cegah Polusi Udara

“Kami tidak hanya mendorong, tetapi juga memastikan bahwa setiap pengelola jalan tol wajib mengambil langkah nyata untuk mengurangi pencemaran udara, kebisingan, dan kerusakan lingkungan lainnya. Jalan tol harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah baru bagi lingkungan,” kata Rasio saat acara “Komitmen Pengelolaan Lingkungan Kawasan Jalan Tol” di Jakarta, Senin (28/4/2025).

KLH/BPLH mengingatkan bahwa meskipun jalan tol memiliki manfaat dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi transportasi, pembangunan dan operasionalnya menimbulkan dampak lingkungan yang serius. 

Dampak tersebut meliputi deforestasi, fragmentasi habitat, peningkatan emisi kendaraan, pencemaran air dan tanah, serta polusi kebisingan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pengelola jalan tol diwajibkan melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Kegiatan ini mencakup penanaman pohon penyerap polutan, pengujian kualitas udara ambien, pengelolaan air limbah domestik, pemantauan tingkat kebisingan, serta pengelolaan sampah di area peristirahatan dan gerbang tol.

KLH/BPLH juga mendorong pemasangan alat pemantauan kualitas udara seperti Low-Cost Sensor (LCS) dan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA), serta penyediaan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor di area istirahat dan jembatan timbang. 

Selain itu, untuk mengendalikan kebisingan dan polusi cahaya, KLH/BPLH menganjurkan pemasangan penghalang suara di sepanjang ruas jalan tol.

Read also:  KLH Dorong Dunia Usaha Aktif Kelola Sampah Lewat CSR, Jakarta Utara Jadi Percontohan

Dalam memperkuat pengelolaan lingkungan, KLH/BPLH menekankan penerapan prinsip “pencemar membayar” (Polluter Pays Principle), yang mengharuskan setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mereka timbulkan. 

Baca juga: LindungiHutan Luncurkan POLUTREE, Program Pengurangan Emisi Karbon dan Polusi Udara

Penerapan prinsip ini didukung dengan instrumen kebijakan terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pencemaran.

Sebagai upaya tambahan, KLH/BPLH mengajak pengelola jalan tol untuk berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). 

Melalui program ini, pengelola jalan tol yang menunjukkan kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan akan mendapatkan penghargaan berdasarkan kinerja mereka dalam pengurangan emisi, pengelolaan limbah, efisiensi energi, serta upaya pelestarian lingkungan.

KLH/BPLH menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengelola jalan tol, dan masyarakat untuk mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan dan menjamin udara bersih bagi generasi mendatang.***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...