KLH Tetapkan Kawasan Industri Cikande sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137, Begini Penangananya

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137 setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi menemukan sepuluh titik terkontaminasi zat radioaktif.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif, menegaskan seluruh aktivitas di kawasan kini berada di bawah kendali Satgas untuk memastikan penanganan menyeluruh dan aman.

“Kondisi ini sudah terkendali dengan presisi. Masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya, Selasa (30/9).

Read also:  Penilaian PROPER 2025, Sebagian Besar Perusahaan Belum Taat Lingkungan

Kasus ini berawal dari ditemukannya material slag peleburan yang mengandung Cesium-137. Pemerintah segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Brimob Polri untuk mengamankan lokasi.

Delapan titik masih menunggu proses dekontaminasi, sementara dua titik berhasil dibersihkan dan materialnya dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia, yang terkonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran.

Read also:  Indonesia Tegaskan Komitmen Konservasi Badak di Hari Badak Sedunia 2025

Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo menilai langkah cepat pemerintah penting untuk mencegah risiko lebih luas.

“Cesium-137 adalah zat radioaktif yang membutuhkan kehati-hatian tinggi. Langkah cepat ini memutus rantai risiko sejak dini,” katanya.

Pemerintah kini memasang Radiation Portal Monitoring di pintu keluar-masuk kawasan, sementara setiap individu maupun barang diperiksa menggunakan detektor.

Kementerian Kesehatan juga melakukan pemeriksaan kesehatan intensif terhadap warga sekitar, termasuk uji Whole Body Counter bagi yang terdeteksi paparan lebih tinggi.

Read also:  Kasus Tambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Proses dekontaminasi dan remediasi diperkirakan memakan waktu beberapa bulan. Pemerintah membentuk tim komunikasi bersama tenaga kesehatan, TNI-Polri, dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi dan menjaga keterbukaan informasi.

Penetapan status kejadian khusus ini, menurut Menteri Hanif, menandai komitmen negara dalam melindungi masyarakat sekaligus memastikan semua penanganan sesuai standar internasional. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Menhut Lantik Pejabat Baru Kemenhut, Ada Eselon I dan II

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melantik sejumlah pejabat tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, dan pejabat fungsional lingkup Kementerian Kehutanan di Jakarta,...

Puluhan Drum Material Radioaktif Cs-137 Diangkut dari Kawasan Industri Cikande, Gunakan Truk Khusus

Ecobiz.asia — Satgas Penanganan Radiasi Cs-137 mengangkut puluhan drum berisi material terkontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dari Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Material berbahaya itu...

Lakukan Pemulihan Gambut, Perusahaan Kehutanan-Perkebunan Diganjar KLH Kenaikan Peringkat PROPER

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) siap memberikan insentif berupa kenaikan peringkat dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) bagi perusahaan...

Kumpulkan Pengusaha Perkebunan hingga Kehutanan, Menteri LH Ajak Kolaborasi Restorasi Gambut dan Mangrove

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumpulkan sejumlah pengusaha perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis...

Lokadaya Luncurkan LOKADANA, Skema Hibah Partisipatif untuk Gerakan Masyarakat Sipil

Ecobiz.asia — Jejaring Lokadaya resmi meluncurkan LOKADANA, sebuah platform hibah partisipatif yang dirancang sederhana, fleksibel, dan berakar pada kebutuhan komunitas. Peluncuran ini ditandai dengan dibukanya...

TOP STORIES

Teken MRA dengan Verra, Indonesia Siap Tawarkan 50 Juta Ton Kredit Karbon di COP30

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan lembaga pengembang standar karbon independen Verra resmi menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk saling mengakui skema penerbitan...

Carbon Trade MRA: Indonesia and Verra Align SPEI with VCU Standards

Ecobiz.asia – Indonesia and Verra have signed a Mutual Recognition Agreement (MRA) that establishes mutual recognition between Verra-issued Verified Carbon Units (VCUs) and Indonesia’s...

Anak Usaha PHI Raih Penghargaan Nasional CSR & PDB Awards 2025

Ecobiz.asia — Dua anak perusahaan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), yakni PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), berhasil...

Menhut Lantik Pejabat Baru Kemenhut, Ada Eselon I dan II

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melantik sejumlah pejabat tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, dan pejabat fungsional lingkup Kementerian Kehutanan di Jakarta,...

Puluhan Drum Material Radioaktif Cs-137 Diangkut dari Kawasan Industri Cikande, Gunakan Truk Khusus

Ecobiz.asia — Satgas Penanganan Radiasi Cs-137 mengangkut puluhan drum berisi material terkontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dari Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Material berbahaya itu...