Ecobiz.asia — Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137 setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi menemukan sepuluh titik terkontaminasi zat radioaktif.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif, menegaskan seluruh aktivitas di kawasan kini berada di bawah kendali Satgas untuk memastikan penanganan menyeluruh dan aman.
“Kondisi ini sudah terkendali dengan presisi. Masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya, Selasa (30/9).
Kasus ini berawal dari ditemukannya material slag peleburan yang mengandung Cesium-137. Pemerintah segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Brimob Polri untuk mengamankan lokasi.
Delapan titik masih menunggu proses dekontaminasi, sementara dua titik berhasil dibersihkan dan materialnya dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia, yang terkonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran.
Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo menilai langkah cepat pemerintah penting untuk mencegah risiko lebih luas.
“Cesium-137 adalah zat radioaktif yang membutuhkan kehati-hatian tinggi. Langkah cepat ini memutus rantai risiko sejak dini,” katanya.
Pemerintah kini memasang Radiation Portal Monitoring di pintu keluar-masuk kawasan, sementara setiap individu maupun barang diperiksa menggunakan detektor.
Kementerian Kesehatan juga melakukan pemeriksaan kesehatan intensif terhadap warga sekitar, termasuk uji Whole Body Counter bagi yang terdeteksi paparan lebih tinggi.
Proses dekontaminasi dan remediasi diperkirakan memakan waktu beberapa bulan. Pemerintah membentuk tim komunikasi bersama tenaga kesehatan, TNI-Polri, dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi dan menjaga keterbukaan informasi.
Penetapan status kejadian khusus ini, menurut Menteri Hanif, menandai komitmen negara dalam melindungi masyarakat sekaligus memastikan semua penanganan sesuai standar internasional. ***