KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan Industri IMIP, Bakal Proses Pidana dan Perdata

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan berbagai pelanggaran lingkungan serius di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup yang bekerja di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, atas penugasan dari Menteri KLH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam pernyataannya, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kegiatan dan fasilitas di kawasan IMIP yang tidak tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional, IWIP Tingkatkan Kesadaran Karyawan Soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ia juga menyoroti adanya pembukaan lahan baru seluas kurang lebih 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal industri.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP,” jelas Hanif, dalam pernyataannya, Rabu (18/6/2025).

Read also:  Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

“Ini menjadi perhatian kita, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan Amdal. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” tegas Hanif.

Saat ini kawasan industri IMIP telah berkembang pesat dan menempati area seluas sekitar 2.000 hektare. Sebanyak 28 perusahaan tercatat telah beroperasi, sementara 14 lainnya masih dalam tahap konstruksi. 

Namun, pengawasan KLH/BPLH menemukan bahwa pembangunan pabrik dan berbagai aktivitas lainnya telah dilakukan di lahan seluas lebih dari 1.800 hektare tanpa mengantongi persetujuan lingkungan yang sah. 

Tak hanya itu, juga ditemukan timbunan limbah slag nikel dan tailing tanpa izin di atas lahan lebih dari 10 hektare, dengan perkiraan volume mencapai 12 juta ton.

Read also:  Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Kondisi udara di kawasan industri pun menjadi perhatian serius. Pemantauan terhadap kualitas udara ambien menunjukkan bahwa kadar debu (TSP) dan partikel halus (PM10) di kawasan tersebut melampaui baku mutu yang ditetapkan. 

Penyebab utamanya adalah tidak adanya alat pemantau emisi otomatis (Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS) di 24 titik sumber emisi dari tenant-tenant yang beroperasi di kawasan IMIP.

Baca juga: Smelter Logam Mulia Terbesar di Dunia Diresmikan, Menteri ESDM: Bukti Komitmen Presiden Jalankan Hilirisasi

Selain persoalan udara, pengelolaan air limbah juga menjadi sorotan. PT IMIP belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. 

Akibatnya, limbah cair tidak dikelola dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan. Di luar kawasan utama, tim pengawas juga menemukan pelanggaran pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan tanpa pengelolaan air lindi yang memadai.

Read also:  IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa KLH/BPLH akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. 

Ia menyebut pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif kepada para pelanggar. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan segera dilakukan. 

Baca juga: Smelter HPAL Neo Energy di NEMIE Morowali Mulai Dibangun, Produksi Baterai EV dengan Energi Terbarukan

Khusus untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum baik secara pidana maupun perdata akan dilanjutkan.

Pemerintah, melalui KLH/BPLH, menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan dilakukan untuk memastikan industri berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Seluruh pelaku usaha di kawasan IMIP diminta segera melakukan pembenahan dan menaati ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...