Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.
Peraturan yang bertajuk lengkap Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan itu ditandatangani di Jakarta pada 6 April 2026 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 13 April 2026.
Permenhut 6/2026 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023.
Terbitnya Permenhut 6/2026 memastikan kredit karbon sektor kehutanan dapat diperdagangkan ke pasar internasional tanpa harus menunggu tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah, dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan, yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon, tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujar Menhut Raja Antoni, Rabu, 15 April 2026.
Memperluas Aktor, Memastikan Inklusivitas
Salah satu terobosan utama Permenhut 6/2026 adalah perluasan aktor yang dapat menjadi penyedia kredit karbon di sektor kehutanan. Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, yang menyebut bahwa penanggung jawab aksi mitigasi tidak hanya pelaku usaha besar, tetapi juga pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan hak pengelolaan; perhutanan sosial; masyarakat hukum adat; pemegang hutan hak; hingga pemegang izin jasa lingkungan karbon.
Bahkan, untuk kelompok seperti perhutanan sosial, masyarakat adat, dan hutan hak, regulasi membuka ruang skema kolaboratif melalui pendamping terdaftar (Pasal 6 ayat (2)) serta skema agregasi proyek (Pasal 7). Artinya, desain kebijakan ini jelas mengarah pada inklusivitas—mengintegrasikan masyarakat sebagai aktor utama, bukan sekadar penerima manfaat.
Permenhut ini juga memperluas cakupan wilayah yang dapat menjadi sumber kredit karbon. Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa aktivitas karbon dapat dilakukan di hutan produksi dan hutan lindung, kawasan konservasi (pada zona pemanfaatan), hutan adat, hutan hak, bahkan area hutan negara di luar kawasan hutan.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi membatasi proyek karbon hanya pada kawasan tertentu, melainkan mendorong optimalisasi seluruh lanskap kehutanan.
Dua Jalur Kredit: SPE dan Non-SPE
Permenhut 6/2026 secara eksplisit membuka akses perdagangan karbon ke luar negeri. Dua skema kredit karbon yang tersedia diatur pada Pasal 10. Pertama, skema Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) yang diterbitkan berdasarkan sistem sertifikasi nasional. Kedua, Non-SPE GRK yangmerujuk pada sistem sertifikasi sukarela internasional dan tidak ada transfer unit karbon ke luar negeri (tidak ada corresponding adjustment).
Peran Kementerian Kehutanan dalam dua skema ini berbeda. Untuk SPE GRK, Menhut memberikan rekomendasi. Sementara untuk Non-SPE GRK Menhut berperan untuk memberikan persetujuan.
Dalam mekanisme Non-SPE GRK (Pasal 20–24), pelaku usaha:
- mengajukan pencatatan Dokumen Perencanaan Proyek (DPP);
- memperoleh persetujuan Menteri untuk penerbitan kredit karbon oleh standar internasional;
- dan menggunakan hasil validasi serta verifikasi dari lembaga independen tanpa proses ulang oleh pemerintah.
Dalam proses ini pemerintah tidak melakukan validasi ulang, melainkan hanya memeriksa kelengkapan dokumen dan kepatuhan hukum (Pasal 14 dan Pasal 16). Ini menegaskan pengakuan terhadap lembaga validasi/verifikasi independen—baik nasional maupun internasional.
Untuk transaksi lintas negara yang memerlukan pengakuan dalam skema iklim global harus melalui skema SPE GRK dengan mekanisme otorisasi dan Corresponding Adjustment seperti diatur dalam Pasal 25–27.
Dalam skema ini:
- pelaku usaha harus mengajukan rekomendasi kepada Menteri;
- pemerintah menilai volume kredit yang akan dijual terhadap kebutuhan pencapaian NDC;
- dan hanya kredit yang disetujui yang dapat dikenakan penyesuaian akuntansi (Corresponding Adjustment) untuk mencegah double counting.
Dengan desain ini, Permenhut 6/2026 mencoba menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus:
di satu sisi mempercepat akses ke pasar karbon internasional melalui pengakuan standar global (non-SPE), dan di sisi lain tetap menjaga kedaulatan pencapaian target iklim nasional melalui kontrol atas Corresponding Adjustment.

Menjaga Integritas: Additionality hingga Padiatapa
Untuk menjaga kualitas kredit karbon, Permenhut menetapkan persyaratan ketat dalam dokumen proyek (DRAM/DPP). Dalam Pasal 12 ayat (2), secara eksplisit diatur bahwa proyek harus memuat prinsip additionality; pelibatan masyarakat; skema pembagian manfaat; perlindungan biodiversitas dan risiko reversal; serta prinsip Padiatapa (persetujuan tanpa paksaan).
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 28, yang mewajibkan penerapan safeguard sosial, lingkungan, dan tata kelola.
Melalui ketentuan ini pemerintah mencoba menyeimbangkan antara ekspansi pasar karbon dan integritas lingkungan serta sosial.
Skema Yurisdiksi: Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Selain proyek berbasis proyek yang digarap pelaku usaha, Permenhut juga mengatur perdagangan karbon berbasis yurisdiksi dalam Pasal 30–32.
Pemerintah pusat dan daerah dapat:
- mengembangkan program karbon skala provinsi/nasional;
- menunjuk lembaga seperti BLU;
- dan menerapkan prinsip nesting untuk mencegah double counting (Pasal 31).
Ini membuka jalan bagi model seperti REDD+ berbasis wilayah, yang selama ini menjadi pendekatan utama dalam skema internasional.
Transisi dan Pipeline Proyek
Regulasi ini juga memberi kepastian bagi proyek yang sudah berjalan. Dalam Pasal 61, proyek yang sudah berada di tahap validasi, verifikasi, atau bahkan sudah memiliki unit karbon tetap dapat melanjutkan prosesnya dengan kewajiban pelaporan dalam waktu 6 bulan.
Ketentuan ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan tidak terjadi disruption pada pipeline proyek karbon.
Informasi yang didapat Ecobiz.asia ada 16 proyek karbon kehutanan yang saat dalam pipeline dan diproyeksikan mulai bisa menjual unit karbonnya pada Mei 2026. Proyek-proyek ini sudah tercatat pada lembaga sertifikasi Verra. Sebagai gambaran, per 2025 berdasarkan data pada Peta Proyek Karbon Indonesia 2025 yang diterbitkan Petromindo.com, proyek-proyek berbasis kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU) yang telah terdaftar di Verra adalah sebagai berikut:
| No. | Nama Proyek | Lokasi | Proponent |
| 1. | Kopi lestari agroforestry and land rehabilitation with smallholder farmers in indonesia | Aceh | The Pure Project Sas |
| 2. | Mangrove Restoration and Coastal Greenbelt Protection in The East Coast of Aceh and North Sumatra Province | Aceh-North Sumatra | UNIQUE forestry and land use GmbH |
| 3. | Preserving Peat Swamp Forest Ecosystem Through Redd+ Activity In Kampar Peninsula Riau-Indonesia | Riau | KPHP Tasik Besar Serkap |
| 4. | Riau Ecosystem Restoration Carbon Project | Riau | Multiple Proponents |
| 5. | Sumatra Merang Peatland Project (SMPP) | South Sumatra | Multiple Proponents |
| 6. | OKI REDD+ Project | South Sumatra | Multiple Proponents |
| 7. | Padang Tikar Landscape | West Kalimantan | Multiple Proponents |
| 8. | Kubu Peatland Project | West Kalimantan | Menggala Rambu Utama |
| 9. | The Mayas Project | West Kalimantan | PT Mohairson Pawan Khatulistiwa |
| 10. | Sanggala Corridor Project | West Kalimantan | Multiple Proponents |
| 11. | Rimba Raya Biodiversity Reserve Project | West Kalimantan | Rimba Raya Conservation |
| 12. | PLUM Peat and Mangrove Conservation and Restoration Project (PLUM Project) | Central Kalimantan | PT. Pagatan Usaha Makmur |
| 13. | Katingan Peatland Restoration and Conservation Project | Central Kalimantan | PT. Rimba Makmur Utama (PT. RMU) |
| 14. | South Barito Kapuas Project | Central Kalimantan | PT Nusantara Raya Solusi |
| 15. | Muara Teweh Conservation Project | Central Kalimantan | Fairatmos International Pte. Ltd. |
| 16. | Kupu-Kupu Project – Enhancing Livelihoods through Mangrove Restoration and Silvofishery in South Sulawesi | South Sulawesi | Vlinder Austria GmbH |
| 17. | Reducing emissions from deforestation due to slash-and burn corn by introducing cacao farming in Gorontalo province | Gorontalo | Multiple Proponents |
| 18. | West Seram REDD+ and Agarwood ForestWise Project | Maluku | Multiple Proponents |
| 19. | Seram Climate and Conservation (SERCOVA | Maluku | PT Strata Pasific |
PNBP: Negara Tetap Memungut
Dari sisi fiskal, Permenhut 6/2026 menegaskan bahwa perdagangan karbon menjadi objek pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti diatur pada Pasal 46. Artinya, meskipun pasar dibuka, negara tetap mengambil bagian dari nilai ekonomi karbon.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan pemerintah No 36 Tahun 2024, setiap Transaksi Kegiatan Perdagangan Karbon pada PBPH dikenakan tarif PNBP sebesar 10% dari Nilai Transaksi.
Catatan Kritis
Permenhut 6/2026 menunjukkan dua arah kebijakan yang berjalan bersamaan:
- Deregulasi proses bisnis, melalui pengakuan standar internasional dan penghapusan double verification;
- Penguatan kontrol negara, melalui mekanisme rekomendasi, NDC accounting, dan PNBP.
Di satu sisi, ini mempercepat integrasi Indonesia ke pasar karbon global. Namun di sisi lain, efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi, terutama pada transparansi SRUK, kapasitas verifikator, dan pengawasan terhadap benefit sharing di tingkat tapak.
Permenhut 6/2026 menandai fase baru perdagangan karbon kehutanan Indonesia: lebih terbuka, lebih inklusif, tetapi juga lebih kompleks secara tata kelola.
Ke depan, tantangan utamanya bukan lagi pada regulasi, melainkan pada eksekusi, bagaimana memastikan bahwa karbon benar-benar menjadi instrumen ekonomi yang adil bagi masyarakat dan efektif bagi iklim.
***



