Kontroversi PLTP Panas Bumi Gunung Ungaran, ESDM: Pengembangan Bertahap Berbasis Kajian

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Jawa Tengah, masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan.

Setiap tahapan pengembangan akan dilakukan berdasarkan kajian teknis, aspek lingkungan, keselamatan, perizinan, serta kondisi sosial masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengatakan eksplorasi diperlukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya.

“Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat,” ujar Dwi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan berkapasitas sekitar 55 MW dengan target operasi pada 2031.

Sebelum masuk tahap pembangunan, pengembang perlu memastikan karakteristik dan potensi reservoir melalui penelitian dan eksplorasi.

Read also:  El Nino Memuncak September, Ini Lima Jurus Kemenhut Tekan Karhutla

Dwi menjelaskan pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan dan menentukan target reservoir. Titik pengeboran di permukaan tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi.

Melalui teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan.

“Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan,” katanya.

Perhatikan Candi Gedong Songo

Dalam pengembangan Gunung Ungaran, pemerintah juga menempatkan pelestarian Candi Gedong Songo sebagai salah satu pertimbangan penting.

Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang meliputi zona inti, penyangga, dan pengembangan.

Karena itu, kegiatan panas bumi harus memperhatikan batas serta ketentuan zonasi untuk memastikan kawasan cagar budaya tetap terlindungi.

“Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku,” ujar Dwi.

Read also:  KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Pemerintah juga menyebut penggunaan lahan untuk PLTP relatif terbatas. Dari keseluruhan wilayah kerja panas bumi, lahan yang digunakan untuk PLTP berkapasitas 55 MW disebut kurang dari 1%.

Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan akan ditentukan berdasarkan kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang.

Aspek air dan dampak lingkungan juga akan dikaji sebelum proyek memasuki tahapan berikutnya. Kajian mencakup kebutuhan air, potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah pengelolaannya dalam proses pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.

Pemerintah juga melakukan pemetaan sosial untuk memperoleh gambaran kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan, termasuk penggunaan lahan, aspek lingkungan, dan tata ruang.

“Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu,” kata Dwi.

WKP Ungaran Ditetapkan Sejak 2007

Read also:  Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Pengembangan PLTP Gunung Ungaran merupakan proses jangka panjang. WKP Ungaran telah ditetapkan sejak 2007 dan pengembangannya melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan hingga keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi.

Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu dasar utama untuk menentukan kelayakan pengembangan. Jika eksplorasi menunjukkan potensi reservoir yang memenuhi aspek teknis dan ekonomi serta seluruh persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk masuk ke tahap pengembangan berikutnya.

Pemerintah juga merujuk pengalaman pengembangan panas bumi di Dieng sebagai pembelajaran. Pengembangan panas bumi di kawasan tersebut berlangsung berdampingan dengan aktivitas pertanian, pariwisata, budaya, keanekaragaman hayati, dan nilai geologi.

Dalam konteks Gunung Ungaran, pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi landasan untuk membangun sinergi antara pengembangan energi dengan wisata alam dan geologi, pelestarian budaya, pertanian, lingkungan, serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...

KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang semakin...

TOP STORIES

Singapore, Laos Sign Carbon Credit Deal, Set Corresponding Adjustment Mechanism

Ecobiz.asia — Singapore and Laos have signed an implementation agreement to establish a legally binding framework for carbon credit collaboration under Article 6 of...

UNEP: World Set to Cross 1.5°C Warming, Return Below Threshold Still Possible

Ecobiz.asia — Global temperatures are likely to exceed the 1.5°C warming threshold within the next few years, increasing climate risks and impacts, but the...

PLN Nusantara Power Perluas Bisnis di Luar Pembangkitan, Raih Dua Penghargaan Marketing 2026

Ecobiz.asia -- Transformasi bisnis PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam mencari sumber pertumbuhan baru di luar bisnis inti pembangkitan mendapat pengakuan melalui dua...

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

TBS Receives Indonesia’s First Green Equity Transition Designation

Ecobiz.asia — PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) has become the first company to receive the Green Equity Transition designation from the Indonesia Stock...