Kerap Bikin Proyek PLTS Mandek, Pemerintah Relaksasi Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Permen ESDM tersebut memberi relaksasi TKDN bagi proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang pendanaannya berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan berlakukanya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.

Baca juga: GeoDipa Terima Dokumen IBSAP 2025-2045, Bukti Komitmen Aspek Biodiversity

“Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri,” kata Arifin di Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2024.

Read also:  Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ketentuan relaksasi TKDN diatur pada BAB VI Ketentuan Lain-lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 

Pada Pasal 17 ayat (1) termaktub: Ketentuan kewajiban penggunaan Barang dan/atau Jasa Produk Dalam Negeri untuk Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.

Read also:  KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Kemudian pada ayat (2) dinyatakan: Pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk 1 (satu) Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pemenuhan kebutuhan listrik domestik yang baik seluruhnya atau sebagian dengan nilai paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari kreditor multilateral dan/atau kreditor bilateral (development bank atau financial institution), meliputi:

a. perjanjian hibah luar negeri berbentuk perjanjian hibah luar negeri pemerintah, perjanjian penerusan hibah luar negeri pemerintah, atau perjanjian hibah langsung ke badan usaha; atau

b. perjanjian pinjaman luar negeri berbentuk perjanjian pinjaman luar negeri pemerintah, perjanjian penerusan pinjaman pemerintah, atau perjanjian pinjaman langsung (direct lending) dengan penjaminan pemerintah atau tanpa penjaminan pemerintah ke badan usaha.

Read also:  Indonesia Siap Pimpin Tata Kelola Gambut Tropis Dunia, Usulkan Penguatan ITPC

Baca juga: Energia Prima Nusantara dan Astra Daihatsu Motor Jalin Kerja Sama Bangun PLTS Atap, Total Kapasitas 8,1 MWp

Kemudian pada Pasal 18 diatur tentang penggunaan TKDN minimum tertentu untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditujukan untuk kegiatan penjualan listrik lintas negara. Namun nilai TKDN minimum tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Khusus untuk pembangunan PLTS, diatur relaksasi penggunaan produk dalam dalam untuk proyek yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024; dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...

Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen nasional melalui 93 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp32 triliun untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan...

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

Panas Bumi, SAF hingga CCS Masuk Agenda Percepatan Kerja Sama Energi Indonesia-Jepang

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia dan Jepang mempercepat kerja sama pengembangan proyek energi bersih, mulai dari panas bumi, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), Sustainable Aviation...

TOP STORIES

Pertamina Drilling dan ANP Timor Leste Perkuat Kerja Sama Pengembangan SDM Migas

Ecobiz.asia – PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menjalin kerja sama dengan Autoridade Nacional do Petróleo (ANP) Timor Leste untuk meningkatkan kapasitas sumber...

PLN EPI, Singapore’s eFUELS SEA Explore Cross-Border Green Hydrogen Supply Chain

Ecobiz.asia – Indonesia's PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) and Singapore-based eFUELS SEA Pte. Ltd. have agreed to explore the development of a...

Pertamina Bidik Tandan Kosong Sawit Jadi Bioetanol Pengganti BBM Impor

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat strategi pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan mengoptimalkan pemanfaatan minyak sawit beserta limbahnya sebagai sumber bioenergi untuk...

Indonesia Launches Four Regional Biodiversity Status Reports: Papua, Java, Maluku, Bali-Nusa Tenggara

Ecobiz.asia – Indonesia has launched four new regional biodiversity status reports covering Bali–Nusa Tenggara, Java, Maluku, and Papua, providing updated scientific data to support...

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...