Kerap Bikin Proyek PLTS Mandek, Pemerintah Relaksasi Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Permen ESDM tersebut memberi relaksasi TKDN bagi proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang pendanaannya berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan berlakukanya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.

Baca juga: GeoDipa Terima Dokumen IBSAP 2025-2045, Bukti Komitmen Aspek Biodiversity

“Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri,” kata Arifin di Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2024.

Read also:  Lindungi Ekosistem dan Karbon, KKP dan PLN Sinergikan Penataan Ruang Laut untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ketentuan relaksasi TKDN diatur pada BAB VI Ketentuan Lain-lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 

Pada Pasal 17 ayat (1) termaktub: Ketentuan kewajiban penggunaan Barang dan/atau Jasa Produk Dalam Negeri untuk Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.

Read also:  Indonesia Belajar Pengembangan Green Jobs Denmark, Dari Waste to Energy hingga Auditor Karbon

Kemudian pada ayat (2) dinyatakan: Pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk 1 (satu) Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pemenuhan kebutuhan listrik domestik yang baik seluruhnya atau sebagian dengan nilai paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari kreditor multilateral dan/atau kreditor bilateral (development bank atau financial institution), meliputi:

a. perjanjian hibah luar negeri berbentuk perjanjian hibah luar negeri pemerintah, perjanjian penerusan hibah luar negeri pemerintah, atau perjanjian hibah langsung ke badan usaha; atau

b. perjanjian pinjaman luar negeri berbentuk perjanjian pinjaman luar negeri pemerintah, perjanjian penerusan pinjaman pemerintah, atau perjanjian pinjaman langsung (direct lending) dengan penjaminan pemerintah atau tanpa penjaminan pemerintah ke badan usaha.

Read also:  Kemenhut Luncurkan LEVERAGE, Penegakan Hukum Kehutanan Diperkuat dengan Platform Aduan Digital

Baca juga: Energia Prima Nusantara dan Astra Daihatsu Motor Jalin Kerja Sama Bangun PLTS Atap, Total Kapasitas 8,1 MWp

Kemudian pada Pasal 18 diatur tentang penggunaan TKDN minimum tertentu untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditujukan untuk kegiatan penjualan listrik lintas negara. Namun nilai TKDN minimum tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Khusus untuk pembangunan PLTS, diatur relaksasi penggunaan produk dalam dalam untuk proyek yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024; dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

TOP STORIES

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...

Indonesia Launches SIGN SMART Robust to Strengthen Transparency of National Carbon Emissions Data

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (KLH/BPLH) has launched a new national greenhouse gas inventory platform called SIGN SMART Robust to improve...

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...