MORE ARTICLES

Kemenperin Harap Hidrogen Masuk KBLI 20112, Demi Kemudahan Investasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)  20112 dalam rangka mendukung investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri.

Hidrogen dinilai potensial karena rendah karbon dan bisa mendukung tercapainya target Net Zero Emission Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Reni Yanita menjelaskan saat ini, telah terdapat industri Hidrogen di dalam negeri dan sudah berada dalam KBLI  yang tepat untuk komoditas tersebut, yaitu pada KBLI 20112 – lndustri Kimia Dasar Anorganik Gas lndustri. 

Baca juga: Produksi Kayu Hutan Rakyat, KLHK Dorong Pengaturan Rotasi Panen Demi Keberlanjutan

“Adapun, perizinan berusaha KBLI 20112 masuk ke dalam binaan Kementerian Perindustrian,” ujar Reni saat FGD Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengklasifikasikan Perizinan Berusaha KBLI 20112 berdasarkan tingkat risiko. 

Persyaratan untuk memenuhi Perizinan Berusaha telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

Reni memyampaikan bahwa Pemerintah tengah mendorong industri untuk mengembangkan produksi Hidrogen rendah karbon yang menggunakan energi dan bahan baku dari sumber daya terbarukan. 

“Adapun Hidrogen rendah karbon memiliki komposisi yang sama dengan Hidrogen biasa. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam KBLI 20112 dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelas Reni.

Baca juga: Harga Karbon RI Melorot 23,6 Persen Sejak Diluncurkan, Transaksi Masih Minim

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengamanatkan pemerintah memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri. 

“Kami berharap peraturan di seluruh kementerian/lembaga bisa disederhanakan untuk mendukung kemudahan investasi dan menjamin pelaku usaha untuk memperoleh manfaat dari investasi di Indonesia. Selain itu, pengembangan komoditas Hidrogen yang merupakan produk industri strategis diharapkan dapat mendukung program dekarbonisasi, serta membangun iklim berusaha yang kondusif untuk mempercepat terbangunnya ekosistem industri Hidrogen nasional,” katanya. ***

Read also:  Kunjungi Kilang Pertamina di Balikpapan, Menteri ESDM Pastikan Fasilitas dan Layanan BBM Saat Nataru

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...