Kemenhut-Yayasan Pertamina Jalin Kolaborasi Optimalkan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK)

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) menjalin kerja sama strategis dengan Yayasan Pertamina (Pertamina Foundation) untuk mengoptimalkan fungsi Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (14/1/2026).

Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Kerja sama ini mencakup bidang pendidikan, pelestarian lingkungan, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan yang kolaboratif.

Read also:  Menteri LH: Tragedi Bantar Gebang Bukti Gagalnya Sistem Kelola Sampah Jakarta

Pada kesempatan itu, Rohmat Marzuki menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan hutan nasional dari pendekatan reaktif menuju pengelolaan yang preventif, adaptif, dan tangguh terhadap risiko bencana ekologis.

“Kebijakan kehutanan nasional saat ini menuntut perubahan paradigma: dari pengelolaan hutan yang reaktif menjadi pengelolaan hutan yang preventif, adaptif, dan resilien terhadap risiko bencana,” ujar Rohmat.

Ia menambahkan, kawasan KHDTK diharapkan berfungsi sebagai center of excellence dalam pengembangan sumber daya manusia kehutanan, sekaligus menjadi model pengembangan teknologi dan kebijakan di sektor kehutanan.

Read also:  Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Melalui kolaborasi ini, BP2SDM bersama Yayasan Pertamina akan mengembangkan sejumlah lokasi KHDTK untuk kegiatan rehabilitasi lahan kritis, penguatan kapasitas masyarakat sekitar hutan, serta integrasi ketahanan pangan dan energi berbasis kehutanan.

Kemenhut menilai kerja sama ini sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029 dan agenda nasional pengendalian perubahan iklim.

Optimalisasi fungsi hutan dinilai krusial mengingat lebih dari 90 persen bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, yang berkaitan erat dengan kondisi tutupan hutan dan sistem hidrologi.

Read also:  Malaysia Apresiasi PLN, Proyek Elektrifikasi Kereta Listrik di Kelantan dan Pahang Tuntas Lebih Awal

Kemenhut berharap kerja sama ini dapat berkembang menjadi platform inovasi jangka panjang di bidang pendidikan dan pengelolaan kehutanan, serta menjadi model yang dapat direplikasi secara nasional untuk mendukung keberlanjutan hutan Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...