Kemenhut–IFCC Kerja Sama Perkuat Sertifikasi Pengelolaan dan Hasil Hutan, dari Kayu hingga Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menandatangani kerja sama dengan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) untuk memperkuat sistem sertifikasi pengelolaan dan produk hasil hutan.

Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses Indonesia terhadap standar praktik terbaik internasional dalam tata kelola kehutanan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti mengatakan kerja sama tersebut penting untuk meningkatkan daya saing sektor kehutanan Indonesia yang tengah menghadapi tuntutan keberlanjutan global.

“Harapannya muncul mekanisme pasar yang dapat membantu pemerintah menegakkan pengelolaan hutan yang akuntabel, berintegritas tinggi, sekaligus inovatif,” ujar Laksmi usai penandatanganan MoU dengan IFCC, di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Read also:  Di Forum Iklim London, Menhut Umumkan Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan Terbesar Indonesia

Menurut Laksmi, pemanfaatan hasil hutan harus dipastikan berjalan secara lestari karena masih terdapat banyak tantangan dalam praktik keberlanjutan. Ia menekankan bahwa kayu merupakan sumber daya terbarukan yang bisa dikelola tanpa merusak lingkungan apabila mengikuti standar pengelolaan yang benar.

Sektor kehutanan, lanjutnya, tetap menjadi penyumbang besar lapangan kerja dan pasokan bahan baku industri nasional. Namun kapasitas industri dari hulu ke hilir masih belum merata, sehingga sertifikasi internasional diharapkan mampu meningkatkan kualitas operasi dan memenuhi persyaratan keberlanjutan yang kian ketat.

Read also:  OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Laksmi menjelaskan bahwa kerja sama sertifikasi dengan IFCC tidak hanya menyasar produk kayu, tetapi juga akan diperluas ke mekanisme baru seperti pasar karbon berbasis hutan.

“Kerja sama dengan lembaga sertifikasi global penting untuk memastikan pasar karbon nasional selaras dengan standar internasional. Ini untuk meningkatkan kelas pengelolaan hutan Indonesia,” katanya.

IFCC merupakan organisasi nirlaba yang mengembangkan skema sertifikasi pengelolaan hutan lestari sesuai kondisi nasional. Ketua Umum IFCC Saniah Widuri mengatakan lembaganya bertujuan mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui pengembangan standar yang kredibel.

Read also:  Kemenhut Tegaskan Hanya PBPH yang Berhak Ajukan Perdagangan Karbon di Konsesi Kehutanan

IFCC telah memperoleh endorsement dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), yang saat ini telah mensertifikasi 328 juta hektare hutan di seluruh dunia. IFCC juga berperan sebagai National Governing Body PEFC di Indonesia.

Saniah menambahkan IFCC melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan standar dan bekerja sama dengan badan akreditasi serta lembaga sertifikasi untuk menjaga integritas sistem sesuai regulasi nasional dan internasional. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...

KLH Resmikan SRUK, Transaksi Karbon di Pasar Nasional dan Internasional Terlacak

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dijadwalkan akan meresmikan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7/2026) sore. Peresmian akan dihadiri...

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023...

KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini...

Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah...

TOP STORIES

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Indonesia Issues Presidential Directive to Protect Sumatran and Bornean Elephants

Ecobiz.asia — Indonesian President Prabowo Subianto has issued a presidential directive mandating a coordinated, cross-government effort to protect the populations and habitats of the...

Indonesia Becomes First Country to Implement Global Carbon Data Standard in National Registry

Ecobiz.asia — Indonesia has become the first country to implement the Climate Data Steering Committee (CDSC)'s Common Carbon Credit Data Model through its newly...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...