Kematian Dua Pesut Mahakam, KLH Awasi Tiga Perusahaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menindaklanjuti laporan kematian dua ekor Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Dua bangkai pesut tersebut kini tengah diperiksa jaringannya di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian. Laporan lapangan yang disampaikan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) juga menemukan lonjakan lalu lintas tongkang batu bara di kawasan tersebut, mencapai rata-rata 13 tongkang per jam, yang berpotensi mengancam keselamatan satwa langka tersebut.

Read also:  Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gakkum LH melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

Dari hasil pengawasan, ditemukan aktivitas ship-to-ship (STS) transfer batu bara oleh PT Muji Lines yang dilakukan tanpa dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Read also:  Transformasi Pengelolaan Sampah, Pembangunan Fasilitas PSEL Bali Dimulai

Selain itu, uji kualitas air di sekitar lokasi juga menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas, mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan, dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor, diperlukan langkah tegas untuk mencegah gangguan habitat dan pencemaran di Sungai Mahakam.

“Diperlukan tindakan luar biasa agar Pesut Mahakam tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan izin lingkungan, serta pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Read also:  Kemenhut Ubah Paradigma Rehabilitasi Hutan, Tak Lagi Sekadar Tanam Pohon

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, seluruh aktivitas di wilayah Sungai Mahakam wajib memenuhi perizinan lingkungan dan standar mutu air.

“Setiap kegiatan tanpa izin atau yang tidak memenuhi baku mutu tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan untuk melindungi Pesut Mahakam dan keberlanjutan ekosistem sungai,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Ecobiz.asia - Negara-negara ASEAN memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap lintas batas yang dipicu fenomena El...

Transformasi Pengelolaan Sampah, Pembangunan Fasilitas PSEL Bali Dimulai

Ecobiz.asia - Pemerintah resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar, Bali, sebagai langkah awal transformasi pengelolaan...

Kemenhut Perbarui Rencana Kehutanan Nasional, Fokus Seimbangkan Ekonomi, Ekologi, dan Kesejahteraan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030....

TOP STORIES

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Indonesia Issues Presidential Directive to Protect Sumatran and Bornean Elephants

Ecobiz.asia — Indonesian President Prabowo Subianto has issued a presidential directive mandating a coordinated, cross-government effort to protect the populations and habitats of the...

Indonesia Becomes First Country to Implement Global Carbon Data Standard in National Registry

Ecobiz.asia — Indonesia has become the first country to implement the Climate Data Steering Committee (CDSC)'s Common Carbon Credit Data Model through its newly...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...

ASEAN Strengthens Regional Readiness for El Niño and Transboundary Haze

Ecobiz.asia — ASEAN environment ministers have reaffirmed their commitment to strengthening regional preparedness against forest fires and transboundary haze as the region faces an...