Kata Menteri LH Soal Gugatan Rp4,84 T Kepada Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Utara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Sumatera Utara dengan nilai gugatan total Rp4,84 triliun.

Gugatan tersebut didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri, yakni Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, dengan wilayah kerusakan mencakup Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah hukum ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Read also:  IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan, terganggunya mata pencaharian, hingga meningkatnya risiko bencana. Negara tidak boleh diam,” kata Hanif dikutip Jumat (16/1/2026).

Enam perusahaan yang digugat negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis KLH/BPLH, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Read also:  Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Nilai gugatan sebesar Rp4.843.232.560.026 terdiri atas kerugian lingkungan hidup senilai Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem sekitar Rp178,48 miliar.

Gugatan tersebut ditujukan untuk memulihkan fungsi lingkungan sekaligus memitigasi risiko banjir dan longsor yang mengancam wilayah sekitar DAS.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan gugatan perdata ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengedepankan prinsip tanggung jawab negara dan asas pencemar membayar.

Read also:  KLH Dorong Pengelolaan Sampah Naik, Pelanggaran Turun

“Gugatan ini bukan semata tuntutan ganti rugi, tetapi upaya memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan dan mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan,” ujar Rizal.

KLH/BPLH menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut secara transparan dan akuntabel, serta memastikan seluruh potensi ganti rugi digunakan untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...