Ecobiz.asia — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Sumatera Utara dengan nilai gugatan total Rp4,84 triliun.
Gugatan tersebut didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri, yakni Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, dengan wilayah kerusakan mencakup Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah hukum ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan, terganggunya mata pencaharian, hingga meningkatnya risiko bencana. Negara tidak boleh diam,” kata Hanif dikutip Jumat (16/1/2026).
Enam perusahaan yang digugat negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis KLH/BPLH, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.
Nilai gugatan sebesar Rp4.843.232.560.026 terdiri atas kerugian lingkungan hidup senilai Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem sekitar Rp178,48 miliar.
Gugatan tersebut ditujukan untuk memulihkan fungsi lingkungan sekaligus memitigasi risiko banjir dan longsor yang mengancam wilayah sekitar DAS.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan gugatan perdata ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengedepankan prinsip tanggung jawab negara dan asas pencemar membayar.
“Gugatan ini bukan semata tuntutan ganti rugi, tetapi upaya memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan dan mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan,” ujar Rizal.
KLH/BPLH menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut secara transparan dan akuntabel, serta memastikan seluruh potensi ganti rugi digunakan untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak. ***




