MORE ARTICLES

Jokowi Sorot Dampak Sektor Pertambangan dan Energi pada Lingkungan: Yang Gede-gede Ada di Situ 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti dampak kegiatan pertambangan dan energi sebagai sektor yang memberikan dampak paling besar terhadap lingkungan hidup.

Hal itu dinyatakan Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan saat menghadiri Festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Terbarukan) di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Jokowi awalnya mengapresiasi kepedulian kelompok masyarakat dalam mengatasi dampak lingkungan akibat tekanan perubahan iklim.

Baca juga: Huayou Bocorkan Rahasia Produksi Nikel dengan Jejak Karbon Terendah Sedunia, Ada Pemanfaatan Keunikan

“Saya apresiasi dan hargai kepedulian kelompok masyarakat terhadap hal yang berkaitan dengan lingkungan, menjaga lingkungan, mengatasi dampak perubahan iklim yang itu tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah sendiri oleh satu negara,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan upaya menjaga keberlanjutan bumi merupakan tanggung jawab seluruh umat manusia, termasuk peran seluruh pemangku kebijakan negara di dunia dengan pelibatan gerakan dari masyarakat.

Kalau keberlanjutan lingkungan tidak bisa terjaga, kata Presiden Jokowi, dampak negatif yang paling terpengaruh di lingkungan adalah kualitas hidup manusia, baik berupa sakit, kekeringan, hingga tekanan terhadap kebutuhan pangan.

“Dan sektor yang paling banyak menekan adalah sektor energi, pertambangan. Yang gede-gede ada di situ,” ujar Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Presiden Jokowi menekankan sektor yang harus dikelola secara baik dimulai dari kehutanan dan energi. “Kalau keliru mengelola, maka akan memberikan kerugian kepada kita,” ujarnya.

Salah satu bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah, kata Presiden Jokowi, adalah perlunya fasilitas nursery untuk rehabilitasi hutan. “Jadi saya sering sampaikan, semua pertambangan harus punya nursery, pemulihan lingkungan. Rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutanan, selalu saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres No 77 Tahun 2024, Pertambangan Wajib Percepat Pembangunan Persemaian

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Perpres yang diteken pada 5 Agustus 2024 itu, setiap usaha pertambangan mineral dan batu bara wajib mempercepat pembangunan persemaian (nursery). 

Read also:  Kejar Pencapaian SDG's, Wapres Minta Fokus pada Industri Hijau dan Inovasi Digital Berkelanjutan

Tenggat waktu yang diberikan untuk usaha pertambangan menyelesaikan pembangunan persemaian adalah 31 Desember 2025. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...