Ecobiz.asia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti dampak kegiatan pertambangan dan energi sebagai sektor yang memberikan dampak paling besar terhadap lingkungan hidup.
Hal itu dinyatakan Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan saat menghadiri Festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Terbarukan) di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Jokowi awalnya mengapresiasi kepedulian kelompok masyarakat dalam mengatasi dampak lingkungan akibat tekanan perubahan iklim.
“Saya apresiasi dan hargai kepedulian kelompok masyarakat terhadap hal yang berkaitan dengan lingkungan, menjaga lingkungan, mengatasi dampak perubahan iklim yang itu tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah sendiri oleh satu negara,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan upaya menjaga keberlanjutan bumi merupakan tanggung jawab seluruh umat manusia, termasuk peran seluruh pemangku kebijakan negara di dunia dengan pelibatan gerakan dari masyarakat.
Kalau keberlanjutan lingkungan tidak bisa terjaga, kata Presiden Jokowi, dampak negatif yang paling terpengaruh di lingkungan adalah kualitas hidup manusia, baik berupa sakit, kekeringan, hingga tekanan terhadap kebutuhan pangan.
“Dan sektor yang paling banyak menekan adalah sektor energi, pertambangan. Yang gede-gede ada di situ,” ujar Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menekankan sektor yang harus dikelola secara baik dimulai dari kehutanan dan energi. “Kalau keliru mengelola, maka akan memberikan kerugian kepada kita,” ujarnya.
Salah satu bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah, kata Presiden Jokowi, adalah perlunya fasilitas nursery untuk rehabilitasi hutan. “Jadi saya sering sampaikan, semua pertambangan harus punya nursery, pemulihan lingkungan. Rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutanan, selalu saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres No 77 Tahun 2024, Pertambangan Wajib Percepat Pembangunan Persemaian
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Perpres yang diteken pada 5 Agustus 2024 itu, setiap usaha pertambangan mineral dan batu bara wajib mempercepat pembangunan persemaian (nursery).
Tenggat waktu yang diberikan untuk usaha pertambangan menyelesaikan pembangunan persemaian adalah 31 Desember 2025. ***