Jokowi Teken Perpres No 77 Tahun 2024, Pertambangan Wajib Percepat Pembangunan Persemaian

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Perpres yang diteken pada 5 Agustus 2024 itu, setiap usaha pertambangan mineral dan batu bara wajib mempercepat pembangunan persemaian (nursery). 

Tenggat waktu yang diberikan untuk usaha pertambangan menyelesaikan pembangunan persemaian adalah 31 Desember 2025.

Baca juga: KLHK Tegaskan Nilai Ekonomi Karbon Bukan Semata Ekonomi, Sebut Soal Nilai Tambah

Jika tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perpres 77/2024, usaha pertambangan bakal dikenakan sanksi.

Read also:  Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo, Badan Geologi Ingatkan Warga Patuhi Jalur Evakuasi

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi.

Untuk mempercepat revegetasi itu diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Pada Pasal 2 aturan itu tertulis bahwa kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.

Read also:  Agenda Jakarta Dorong Negara Global South Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis

Baca juga: Wamen LHK Ingatkan Pengusaha Jangan Cuma Cari Benefit: Perhatikan Aspek Lingkungan dan Sosial 

“Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan perencanaan; dan pelaksana,” demikian tertulis pada Pasal 3 dalam beleid tersebut.

Pada Pasal 9 tertulis pemerintah memberikan batas waktu bagi perusahaan untum membangun fasilitas persemaian (nursery) sampai 31 Desember 2025.

“Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha,” tulis Pasal 10.

Read also:  Kebakaran Padam, Kemenhut Jelaskan Kapan Wisata Gunung Bromo Dibuka

Baca juga: Transisi Energi, Sekjen Kementerian ESDM Tegaskan Batubara tak akan Ditinggal

Pada pasal 11 tertulis bahwa badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

Ecobiz.asia – Indonesia mendorong Uni Eropa memperkuat pengakuan terhadap lisensi FLEGT dalam penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk menjaga akses pasar produk hasil...

Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo, Badan Geologi Ingatkan Warga Patuhi Jalur Evakuasi

Ecobiz.asia – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan wilayah terdampak gempa untuk tetap waspada...

Optimalkan Potensi Bioekonomi untuk Kelestarian Hutan, Kemenhut Dorong Penguatan KPH

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong penguatan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit pengelola di tingkat tapak untuk mengoptimalkan potensi bioekonomi di kawasan...

Kebakaran Padam, Kemenhut Jelaskan Kapan Wisata Gunung Bromo Dibuka

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, telah padam. Saat ini petugas masih melakukan...

Kemenhut Dorong KPH Perkuat Bioekonomi untuk Cegah Deforestasi dan Degradasi Hutan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memperkuat pengembangan bioekonomi sebagai strategi mencegah deforestasi dan degradasi hutan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi...

TOP STORIES

Indonesia Urges EU to Strengthen Recognition of FLEGT Licences Under EUDR

Ecobiz.asia – Indonesia has urged the European Union to strengthen recognition of Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) licences under the implementation of...

Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

Ecobiz.asia – Indonesia mendorong Uni Eropa memperkuat pengakuan terhadap lisensi FLEGT dalam penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk menjaga akses pasar produk hasil...

Bioekonomi Bisa Menjadi Jalan Menjaga Hutan, KPH Tak Boleh Menunggu

Ecobiz.asia - Di hadapan para kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Sulawesi Selatan, Idi Bantara tidak membawa presentasi panjang tentang teori pengelolaan hutan. Ia justru...

Jakarta Agenda Calls on Global South to Strengthen Critical Minerals Value Chains

Ecobiz.asia – Countries across the Global South have called for stronger cooperation to increase domestic value creation from critical minerals and develop more sustainable...

Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo, Badan Geologi Ingatkan Warga Patuhi Jalur Evakuasi

Ecobiz.asia – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan wilayah terdampak gempa untuk tetap waspada...