Jelang COP30, Indonesia Perjuangkan Skema Perdagangan Karbon Sesuai Paris Agreement

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menjelang Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Brasil, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat skema perdagangan karbon internasional sesuai Pasal 6.4 Perjanjian Paris, sekaligus menuntut realisasi pendanaan iklim dari negara-negara maju yang hingga kini belum terpenuhi.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, dalam Rapat Sosialisasi Hasil Perundingan SB 62 UNFCCC bersama kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Senin (14/7/2025). 

Pertemuan ini menjadi langkah awal merumuskan posisi Indonesia untuk negosiasi COP30 yang akan digelar November 2025 di Belem, Brasil.

Baca juga: Pajak Karbon Dinilai Bisa Bikin Perdagangan Karbon Nasional Menggeliat

Read also:  KKP Pastikan Pengelolaan Karbon Biru Nasional Terapkan Prinsip High Integrity

“Janji pendanaan iklim sebesar 100 miliar dolar AS per tahun dari negara maju sejak 2020 masih jauh dari realisasi. Hingga 2022, yang benar-benar tersedia baru sekitar 67 miliar dolar AS. Ini bukan sekadar angka, tapi bukti bahwa komitmen terhadap keadilan iklim masih timpang,” kata Diaz.

Dalam forum tersebut, Diaz juga menyoroti pentingnya memperjuangkan skema perdagangan karbon internasional yang adil. Ia menyebut Indonesia tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan negara berkembang dalam mekanisme tersebut.

“Walaupun sudah ada share of proceed dalam Artikel 6.4 yang menjelaskan soal pembagian keuntungan skema perdagangan karbon kepada negara berkembang, Indonesia masih bertekad mendorong penambahan kontribusi pendanaan dari negara maju,” tegas Wamen Diaz.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Selain memperkuat implementasi Pasal 6.4, Indonesia juga tengah menyusun National Adaptation Plan (NAP), serta terus mendorong penguatan mekanisme loss and damage sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi risiko bencana iklim.

SB 62 sendiri, yang berlangsung di Bonn, Jerman, 16–26 Juni 2025, membahas berbagai isu teknis melalui dua badan utama: Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Subsidiary Body for Implementation (SBI). 

Baca juga: Tak Perlu Otorisasi, Menteri LH Jelaskan Tata Cara Perdagangan Karbon Sukarela Pasca MRA dengan Gold Standard

Read also:  Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Indonesia terlibat dalam 12 agenda prioritas yang mencakup 19 kelompok kerja, termasuk isu ketahanan pangan, kelautan, gender, masyarakat adat, dan peningkatan kapasitas negara berkembang.

Diaz juga menekankan pentingnya kehadiran aktif semua kementerian/lembaga dalam forum internasional, sebagai satu suara Indonesia.

“Yang kita perjuangkan bukan sekadar posisi KLH, tapi posisi Indonesia,” tegasnya.

Diaz menegaskan, KLH/BPLH sebagai National Focal Point UNFCCC akan terus mengoordinasikan proses negosiasi menjelang COP30 untuk memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan strategis di panggung iklim global. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...