Tak Perlu Otorisasi, Menteri LH Jelaskan Tata Cara Perdagangan Karbon Sukarela Pasca MRA dengan Gold Standard

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Gold Standard Foundation, salah satu pengembang standar global di pasar karbon sukarela. 

Berdasarkan MRA tersebut, sertifikat kredit karbon yang diterbitkan Gold Standard untuk proyek karbon di Indonesia tak perlu lagi melalui proses otorisasi pemerintah jika ditujukan untuk pasar karbon sukarela.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan pasca MRA, ada saling pengakuan antara Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) yang diterbitkan pemerintah Indonesia dan sertifikat Gold Standard for Global Goals (GS4GG) yang diterbitkan oleh Gold Standard.

Baca juga: Indonesia-Norwegia Perkuat Kerja Sama Lingkungan, Dorong Implementasi Nilai Ekonomi Karbon

Read also:  Singapura dan Thailand Teken Perjanjian Perdagangan Kredit Karbon, Bagaimana Kesepakatannya?

“Jadi kita melakukan pengakuan terkait sertifikat dia, demikian juga sebaliknya. Yang dia keluarkan kita akui sebagai kredit Indonesia,” kata Hanif.

Sertifikat yang diterbitkan tersebut dapat diperdagangkan secara internasional melalui dua skema, yaitu compliance dan voluntary.

Hanif menjelaskan bahwa jika sertifikat kredit karbon tersebut akan dipasarkan melalui skema voluntary, dimana tidak terjadi perpindahan emisi karbon, maka otorisasi pemerintah tidak diperlukan.

“Pada saat itu voluntary, maka kita tidak melakukan otorisasi, perpindahan emisi karbon,” kata Hanif.

Baca juga: Capai Kesepakatan, KLH-Gold Standard Teken MRA Perdagangan Karbon

Lebih lanjut Hanif menegaskan, jika kredit karbon tersebut akan dipasarkan melalui pasar compliance, misalnya di bawah Paris Agreement, maka kredit karbon tersebut wajib diotorisasi dan dilakukan Coresponding Adjustment.

Read also:  Kemenhut Pindahkan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon ke JRSCA

“Jadi di sini dilakukan pencatatan pengurangan (kredit karbon), di sana mencatatkan penambahan,” kata Menteri Hanif.

Meski tidak perlu mendapat otorisasi untuk diperdagangkan pada pasar karbon sukarela, Hanif menekankan bahwa setiap sertifikat kredit karbon tetap harus didaftarkan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) KLH.

“Dalam MRA, seluruh aktivitas wajib melaporkan ke pemerintah Indonesia, kemudian saat berjalan wajib melalui sistem registri Indonesia,” katanya.

Baca juga: Sudah Buat Studi Kelayakan di Dua Lokasi, Perhutani Siap Masuki Bisnis Perdagangan Karbon

Hanif memastikan MRA dengan Gold Standard sesuai Peraturan Presiden No 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Read also:  KLH Bentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), Ini Tugasnya

Selain dengan Gold Standard, KLH saat ini juga sedang menjajaki untuk menjalin MRA dengan sejumlah negara dan lembaga internasional lain seperti VERRA dan Plan Vivo. 

MRA bilateral dengan Norwegia disebut sebagai yang paling siap untuk diselesaikan dalam waktu dekat, menyusul Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. 

Hanif berharap, langkah menjalin MRA dengan lembaga internasional dan negara lain dapat menggairahkan pasar karbon sehingga menyediakan pendanaan untuk penurunan dan penyerapan emisi karbon di tanah air demi mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulai langkah pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memusnahkan ratusan...

RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Ecobiz.asia - Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 2025 menetapkan Dr. Soewarso sebagai Ketua Umum Pergantian Antar Waktu untuk masa bakti...

Link Download Permen LH No 8/2025 Tentang Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM)

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja...

KLH Bentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), Ini Tugasnya

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi membentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), sebagai unit pelaksana teknis (UPT) yang...

TOP STORIES

Punya PLTMH dan Wisata Edukasi, Rantau Dedap Jadi Desa Energi Berdikari

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) meresmikan program Desa Energi Berdikari (DEB) di Rantau Dedap, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan menghadirkan fasilitas energi bersih...

Hari Pelanggan Nasional, Pertagas Tegaskan Komitmen Energi Bersih dan Layanan Prima

Ecobiz.asia — PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, menegaskan komitmen menghadirkan energi bersih dan layanan prima bagi pelanggan industri, UMKM, hingga...

Indonesia sees healthy watersheds as cornerstone of climate policy, carbon markets

Ecobiz.asia – Keeping Indonesia’s watersheds healthy is critical to tackling climate change and unlocking green finance through the country’s carbon pricing scheme, officials said...

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Elnusa Gelar Khitanan Massal untuk 75 Anak di Kabupaten PALI

Ecobiz.asia – PT Elnusa Tbk (ELNUSA) menggelar program tanggung jawab sosial bertajuk Sehat Bersama, Harmonis & Terpadu Edukasi (SEHATI) melalui kegiatan khitanan massal di...