Tak Perlu Otorisasi, Menteri LH Jelaskan Tata Cara Perdagangan Karbon Sukarela Pasca MRA dengan Gold Standard

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Gold Standard Foundation, salah satu pengembang standar global di pasar karbon sukarela. 

Berdasarkan MRA tersebut, sertifikat kredit karbon yang diterbitkan Gold Standard untuk proyek karbon di Indonesia tak perlu lagi melalui proses otorisasi pemerintah jika ditujukan untuk pasar karbon sukarela.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan pasca MRA, ada saling pengakuan antara Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) yang diterbitkan pemerintah Indonesia dan sertifikat Gold Standard for Global Goals (GS4GG) yang diterbitkan oleh Gold Standard.

Baca juga: Indonesia-Norwegia Perkuat Kerja Sama Lingkungan, Dorong Implementasi Nilai Ekonomi Karbon

Read also:  Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

“Jadi kita melakukan pengakuan terkait sertifikat dia, demikian juga sebaliknya. Yang dia keluarkan kita akui sebagai kredit Indonesia,” kata Hanif.

Sertifikat yang diterbitkan tersebut dapat diperdagangkan secara internasional melalui dua skema, yaitu compliance dan voluntary.

Hanif menjelaskan bahwa jika sertifikat kredit karbon tersebut akan dipasarkan melalui skema voluntary, dimana tidak terjadi perpindahan emisi karbon, maka otorisasi pemerintah tidak diperlukan.

“Pada saat itu voluntary, maka kita tidak melakukan otorisasi, perpindahan emisi karbon,” kata Hanif.

Baca juga: Capai Kesepakatan, KLH-Gold Standard Teken MRA Perdagangan Karbon

Lebih lanjut Hanif menegaskan, jika kredit karbon tersebut akan dipasarkan melalui pasar compliance, misalnya di bawah Paris Agreement, maka kredit karbon tersebut wajib diotorisasi dan dilakukan Coresponding Adjustment.

Read also:  Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

“Jadi di sini dilakukan pencatatan pengurangan (kredit karbon), di sana mencatatkan penambahan,” kata Menteri Hanif.

Meski tidak perlu mendapat otorisasi untuk diperdagangkan pada pasar karbon sukarela, Hanif menekankan bahwa setiap sertifikat kredit karbon tetap harus didaftarkan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) KLH.

“Dalam MRA, seluruh aktivitas wajib melaporkan ke pemerintah Indonesia, kemudian saat berjalan wajib melalui sistem registri Indonesia,” katanya.

Baca juga: Sudah Buat Studi Kelayakan di Dua Lokasi, Perhutani Siap Masuki Bisnis Perdagangan Karbon

Hanif memastikan MRA dengan Gold Standard sesuai Peraturan Presiden No 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Read also:  Ekspor Komoditas Strategis Satu Pintu Masuk Tahap Transisi, Eksportir Wajib Lapor Danantara

Selain dengan Gold Standard, KLH saat ini juga sedang menjajaki untuk menjalin MRA dengan sejumlah negara dan lembaga internasional lain seperti VERRA dan Plan Vivo. 

MRA bilateral dengan Norwegia disebut sebagai yang paling siap untuk diselesaikan dalam waktu dekat, menyusul Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. 

Hanif berharap, langkah menjalin MRA dengan lembaga internasional dan negara lain dapat menggairahkan pasar karbon sehingga menyediakan pendanaan untuk penurunan dan penyerapan emisi karbon di tanah air demi mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...

KLH Rancang Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Siapkan Peta Jalan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan regulasi dan peta jalan perdagangan karbon sektor limbah sebagai bagian dari penguatan implementasi...

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

Indonesia Siap Jual 30 Juta Ton Kredit Karbon FOLU ke Pasar Global Awal Juli 2026

Ecobiz.asia – Indonesia siap melakukan penjualan perdana kredit karbon sektor forest and other land use (FOLU) ke pasar global pada awal Juli 2026 dengan...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

TOP STORIES

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...

Indonesia Launches SIGN SMART Robust to Strengthen Transparency of National Carbon Emissions Data

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (KLH/BPLH) has launched a new national greenhouse gas inventory platform called SIGN SMART Robust to improve...

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...