Izin Penyimpanan Limbah B3 PT Vopak Kedaluwarsa, KLH Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan akan melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Vopak Terminal Merak setelah menemukan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sejak Januari 2024.

Langkah tersebut diambil menyusul insiden uap gas bahan kimia di fasilitas PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten, pada Sabtu (31/1/2026), yang menyebabkan puluhan warga sekitar terpapar senyawa kimia asam nitrat (HNO3) dan harus mendapat perawatan medis.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan KLH/BPLH akan menjalankan proses penegakan hukum secara paralel dengan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Read also:  KKP Tetapkan 683.826,89 Ha Perairan di Maluku Tengah Jadi Kawasan Konservasi, Habitat Penting Hiu Martil

“Pengelolaan limbah B3 tidak boleh lalai karena risikonya langsung terhadap keselamatan masyarakat. Kami mendukung penuh proses hukum oleh Polri dan pada saat yang sama menyiapkan langkah hukum lingkungan,” kata Hanif saat melakukan peninjauan di Cilegon, Selasa (4/2/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awal KLH/BPLH, PT Vopak Terminal Merak yang mengelola bahan berbahaya dan beracun diketahui masih beroperasi dengan izin TPS Limbah B3 yang tidak berlaku. Insiden terjadi saat proses pembersihan pipa uap yang memicu reaksi kimia dan pelepasan gas berbahaya.

Read also:  ESDM Siapkan Regulasi Karbon Terintegrasi, Pengembang Jadi Pemilik Kredit Karbon

KLH/BPLH mencatat sedikitnya 56 warga terdampak paparan gas tersebut. Bersama pemerintah daerah, kementerian telah melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan alat pendeteksi gas portabel untuk memastikan kondisi lingkungan kembali aman.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan melakukan audit lingkungan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 di fasilitas PT Vopak. Evaluasi juga mencakup peninjauan persetujuan lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan lingkungan.

Read also:  Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Menteri Hanif menegaskan insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri, khususnya yang beroperasi di kawasan industri padat dan mengelola bahan kimia berbahaya.

“Negara tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dia menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di seluruh kawasan industri sebagai bagian dari upaya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Kebut PLTS 100 GW, Investasi Dibutuhkan Capai US$73 Miliar

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun. Program tersebut diperkirakan membutuhkan...

Industri Tambang Kejar Ekspansi dan Hilirisasi, Kebutuhan Listrik Andal Ikut Melonjak

Ecobiz.asia — Kebutuhan energi industri pertambangan meningkat seiring ekspansi produksi dan hilirisasi, tetapi pelaku usaha menghadapi tantangan menjaga keandalan listrik sekaligus menekan emisi dari...

Elektrifikasi Industri Didorong untuk Pangkas Emisi dan Biaya Energi

Ecobiz.asia — Elektrifikasi mulai didorong sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus menekan emisi industri berat yang masih banyak menggunakan bahan bakar...

Wamen LH: Profit Besar Tambang Harus Diikuti Tanggung Jawab Lingkungan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono meminta industri pertambangan memperkuat dekarbonisasi seiring besarnya keuntungan yang diperoleh...

Menhut Raja Juli Kembali Cabut Izin Lima PBPH Terkait Karhutla, Sebut Perintah Prabowo

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah sebagai...

TOP STORIES

Isometric Enters Avoided Deforestation. A New Protocol Takes Aim at Carbon Credit Integrity

Ecobiz.asia – Carbon credit certifier Isometric has expanded into avoided deforestation, introducing a new protocol designed to address concerns over the credibility of avoided...

Pemerintah Kebut PLTS 100 GW, Investasi Dibutuhkan Capai US$73 Miliar

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun. Program tersebut diperkirakan membutuhkan...

Jababeka-Pertamina Kerja Sama Pengembangan Energi Hijau, Siapkan Biometana hingga Hidrogen

Ecobiz.asia — PT Jababeka Tbk (KIJA) dan PT Pertamina (Persero) memperluas kerja sama transisi energi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, dengan menyiapkan pasokan dan...

Industri Tambang Kejar Ekspansi dan Hilirisasi, Kebutuhan Listrik Andal Ikut Melonjak

Ecobiz.asia — Kebutuhan energi industri pertambangan meningkat seiring ekspansi produksi dan hilirisasi, tetapi pelaku usaha menghadapi tantangan menjaga keandalan listrik sekaligus menekan emisi dari...

Elektrifikasi Industri Didorong untuk Pangkas Emisi dan Biaya Energi

Ecobiz.asia — Elektrifikasi mulai didorong sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus menekan emisi industri berat yang masih banyak menggunakan bahan bakar...