Izin Penyimpanan Limbah B3 PT Vopak Kedaluwarsa, KLH Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan akan melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Vopak Terminal Merak setelah menemukan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sejak Januari 2024.

Langkah tersebut diambil menyusul insiden uap gas bahan kimia di fasilitas PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten, pada Sabtu (31/1/2026), yang menyebabkan puluhan warga sekitar terpapar senyawa kimia asam nitrat (HNO3) dan harus mendapat perawatan medis.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan KLH/BPLH akan menjalankan proses penegakan hukum secara paralel dengan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Read also:  Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

“Pengelolaan limbah B3 tidak boleh lalai karena risikonya langsung terhadap keselamatan masyarakat. Kami mendukung penuh proses hukum oleh Polri dan pada saat yang sama menyiapkan langkah hukum lingkungan,” kata Hanif saat melakukan peninjauan di Cilegon, Selasa (4/2/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awal KLH/BPLH, PT Vopak Terminal Merak yang mengelola bahan berbahaya dan beracun diketahui masih beroperasi dengan izin TPS Limbah B3 yang tidak berlaku. Insiden terjadi saat proses pembersihan pipa uap yang memicu reaksi kimia dan pelepasan gas berbahaya.

Read also:  Kemenhut Rancang KHDTK Tumbang Nusa Jadi Living Laboratory Gambut, Bangun Kolaborasi Pentahelix

KLH/BPLH mencatat sedikitnya 56 warga terdampak paparan gas tersebut. Bersama pemerintah daerah, kementerian telah melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan alat pendeteksi gas portabel untuk memastikan kondisi lingkungan kembali aman.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan melakukan audit lingkungan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 di fasilitas PT Vopak. Evaluasi juga mencakup peninjauan persetujuan lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan lingkungan.

Read also:  Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

Menteri Hanif menegaskan insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri, khususnya yang beroperasi di kawasan industri padat dan mengelola bahan kimia berbahaya.

“Negara tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dia menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di seluruh kawasan industri sebagai bagian dari upaya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

Panas Bumi, SAF hingga CCS Masuk Agenda Percepatan Kerja Sama Energi Indonesia-Jepang

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia dan Jepang mempercepat kerja sama pengembangan proyek energi bersih, mulai dari panas bumi, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), Sustainable Aviation...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dari sistem kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular yang mampu menciptakan nilai...

TOP STORIES

World Bank Approves US$200 Million to Support Thailand’s Low-Carbon Cities and Carbon Market

Ecobiz.asia – The World Bank Group has approved a US$200 million project to help Thailand accelerate investments in energy efficiency, renewable energy, and carbon...

European Commission Eases EU Carbon Market Rules, Draws Strong Reactions

Ecobiz.asia — The European Commission has proposed a sweeping overhaul of the European Union Emissions Trading System (EU ETS), easing several key carbon market...

Komisi Eropa Longgarkan Aturan Pasar Karbon (EU ETS), Tuai Reaksi Keras

Ecobiz.asia – Komisi Eropa mengusulkan reformasi besar terhadap European Union Emissions Trading System (EU ETS) untuk memperkuat daya saing industri dan mempercepat transisi energi....

WWF-Indonesia dan Jerhemy Owen Salurkan 250.000 Bibit Pohon untuk Pulihkan DAS Peusangan

Ecobiz.asia – WWF-Indonesia bersama kreator konten Jerhemy Owen menggalang partisipasi publik untuk menyalurkan 250.000 bibit pohon guna mendukung pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan...

Indonesia Invites Chinese Firms to Invest in 100 GW Solar Power Expansion

Ecobiz.asia – Indonesia has invited Chinese companies to invest in the development of 100 gigawatts (GW) of solar power capacity, as the government seeks...