Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pembiayaan Hutan Berintegritas di COP30 Belém

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembiayaan berbasis hutan yang berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.

Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati, dalam Sesi Lessons and the Future of REDD+ Results-Based Payments (RBP) yang diselenggarakan UN-REDD Programme bekerja sama dengan Sekretariat UNFCCC di Paviliun HUtan, COP30 di Belém, Brasil, Kamis (13/11/2025).

Pada kesempatan itu Haruni memaparkan capaian serta arah kebijakan Indonesia dalam memanfaatkan RBP sebagai pendorong pembiayaan hutan nasional.

Haruni menyatakan bahwa REDD+ telah menjadi pilar penting dalam penguatan pembiayaan iklim Indonesia. “Keberhasilan REDD+ tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis menghitung emisi, tetapi juga tata kelola yang jelas, integritas data, dan kepemilikan di tingkat lokal hingga nasional,” ujarnya.

Read also:  Pengerahan Gajah Bantu Pemulihan Banjir Perhatikan Standar Kesejahteraan Satwa, Jadi Kampanye Perlindungan Hutan

Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah menerima pembayaran berbasis hasil dari berbagai mitra internasional seperti Norwegia, Green Climate Fund (GCF), dan Bank Dunia.

Menurutnya, terdapat tiga pembelajaran kunci dalam implementasi REDD+: integritas dimulai dari data melalui sistem MRV nasional yang transparan; kejelasan kelembagaan melalui sinergi antar kementerian dan BPDLH; serta konsistensi kebijakan seperti moratorium hutan primer dan gambut, perhutanan sosial, serta program restorasi gambut dan mangrove.

Read also:  Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Haruni menegaskan bahwa RBP telah memperkuat kredibilitas kebijakan iklim Indonesia, terutama dalam pencapaian target FOLU Net Sink 2030. Pendanaan REDD+ yang dikelola BPDLH dinilai menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tata kelola pembiayaan iklim yang akuntabel.

Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman Indonesia dalam mengelola RBP menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang mengintegrasikan mekanisme pasar dan non-pasar dalam satu kerangka hukum.

Read also:  Menteri LH Gandeng Masyarakat Sipil Perkuat Aksi Iklim di COP30

Untuk meningkatkan efektivitas pembiayaan hutan ke depan, Indonesia menetapkan tiga prioritas: memperkuat pendekatan yurisdiksional melalui nesting provinsi, memastikan keadilan dan inklusivitas melalui pembagian manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, serta meningkatkan peran sektor swasta melalui kepastian regulasi dalam kebijakan NEK.

Diskusi tersebut turut dihadiri para pembicara dari Costa Rica, Guatemala, Uganda, dan sejumlah mitra global lainnya. Forum tersebut menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara penggerak utama dalam tata kelola dan pembiayaan mitigasi berbasis hutan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...