Hentikan Open Dumping di 343 TPA, Pemerintah Dorong Pengelolaan Sampah dengan Teknologi Modern

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik open dumping di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan serta meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. 

Baca juga: KLH Dorong Pesantren Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah, Menteri Hanif Ingatkan Soal Peran Khalifah

“Penghentian sistem open dumping bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan mendesak demi lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Read also:  Studi Sekretariat JETP Urai Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive, Seperti Apa?

Saat ini, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, tetapi hanya 39,01% atau sekitar 22,09 juta ton yang berhasil dikelola dengan baik. 

Sebanyak 12,37 juta ton masih ditimbun dengan metode open dumping, sementara 22,17 juta ton lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, KLH/BPLH telah menerbitkan 37 Surat Keputusan yang mewajibkan penghentian pembuangan sampah secara terbuka. 

Keputusan ini berlandaskan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan.

Read also:  PNBP Sektor ESDM Tembus Rp228 Triliun, Minerba Masih Jadi Andalan

UU No 18 Tahun 2008 sebenarnya sebenarnya telah memberikan tenggat waktu 5 tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping, namun implementasinya masih belum optimal

Pemerintah juga mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah dengan mengadopsi teknologi modern seperti sanitary landfill, waste-to-energy, serta sistem pemilahan dan daur ulang sampah.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan mengalokasikan minimal 3% dari APBD untuk pengelolaan sampah dan menegakkan regulasi terhadap pembuangan sampah ilegal. Masyarakat pun diajak untuk berperan aktif dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya.

Baca juga: Tutup 343 TPA, Pemerintah Percepat Bangun Instalasi Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik

Read also:  Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel 2026 Sebesar 15,65 Juta kL, Begini Rinciannya

Langkah ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berdaya guna, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang.

Menteri Hanif menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih baik membutuhkan peran aktif semua pihak. 

“Penghentian sistem open dumping bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi sebuah kebutuhan mendesak demi masa depan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Hanif. 

“Perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya dalam mengelola sampah,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Resmikan Kilang RDMP Balikpapan Senilai Rp123 T, Perkuat Swasembada Energi Hulu-Hilir

Ecobiz.asia — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur, Senin (12/1), sebagai bagian dari upaya...

Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Pembangunan Hunian Sementara Pascabanjir Aceh dan Sumatera Utara

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memanfaatkan kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir di Aceh Utara...

Bauran EBT di Sektor Listrik Capai 16,3 Persen, Lampaui Target RUKN

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bauran energi baru dan terbarukan (EBT) di sektor ketenagalistrikan mencapai 16,3 persen pada 2025,...

WALHI Tolak Percepatan Pembangunan PSEL, Dinilai Bukan Solusi Krisis Sampah

Ecobiz.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak langkah pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mendesak penghentian kebijakan...

Pemerintah Pangkas Produksi Batubara 2026 ke Kisaran 600 Juta Ton, RKAB Nikel Disesuaikan Kebutuhan Industri

Pemerintah berencana menurunkan target produksi batubara nasional pada 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan global sekaligus menopang harga komoditas tersebut. Menteri Energi...

TOP STORIES

PLN Beberkan Peran PLTA Sipansihaporas dalam Mitigasi Banjir di Sumatra, Seperti Apa?

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) menegaskan peran strategis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sipansihaporas dalam mitigasi banjir di wilayah Sumatra, khususnya di Kabupaten Tapanuli...

Prabowo Resmikan Kilang RDMP Balikpapan Senilai Rp123 T, Perkuat Swasembada Energi Hulu-Hilir

Ecobiz.asia — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur, Senin (12/1), sebagai bagian dari upaya...

Krisis Air dan Pentingnya Menjaga ‘Celengan’ Alam

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan (2021) dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan...

Soroti Stagnansi Pasar Karbon Nasional, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Perubahan Iklim

Ecobiz.asia — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendorong pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim untuk...

Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Pembangunan Hunian Sementara Pascabanjir Aceh dan Sumatera Utara

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memanfaatkan kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir di Aceh Utara...