Gakkum Kemenhut Tindak Tegas Perambah Hutan, Kasus Mangsang Mendis Naik ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka S (46) dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Palembang, dalam kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis, Sumatera Selatan.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor: B-2255/L.6.4/Eku.1/04/2025 tertanggal 30 April 2025.

“Tersangka S terbukti melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk dijadikan kebun,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, di Palembang, dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Read also:  Pemerintah Dorong Penguatan Rantai Pasok EBT untuk Perkuat Kemandirian Energi

Baca juga: Tok! KLH Ketok Palu, Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

Penangkapan tersangka S merupakan hasil operasi gabungan antara Balai Gakkum Kehutanan dan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis yang digelar pada akhir April 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan meliputi satu unit pondok kerja yang dibangun secara ilegal, satu unit ekskavator Komatsu PC 130 berwarna kuning, perangkat controller GPS, satu unit telepon seluler, serta sejumlah peralatan pertanian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Read also:  Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Konservasi Orang Utan untuk Dukung Keberlanjutan Operasi Migas

Baca juga: Gakkum Kemenhut Setop Tambang Galian C Ilegal di KHDPK Perhutanan Sosial di Bojonegoro

Alternatif lainnya, ia juga dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis. 

Tim gabungan kemudian menemukan lokasi pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit yang telah dilengkapi pondok kerja, ekskavator, sepeda motor, dan alat pertanian. Tersangka yang berada di lokasi saat itu langsung diamankan.

Hari Novianto mengapresiasi sinergi antara Gakkum Kehutanan Sumatera dan KPHP Lalan Mendis dalam operasi ini. “Kolaborasi ini perlu terus ditingkatkan untuk menimbulkan efek jera dan memperkuat upaya penegakan hukum kehutanan di wilayah Sumatera,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Ecobiz.asia - WWF-Indonesia dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) sepakat menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat sistem komoditas berkelanjutan sekaligus meningkatkan pengakuannya di...

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...

TOP STORIES

NCI, Infini Asia Launch FIST 1.0 to Strengthen Data Management for Nature-Based Solutions

Ecobiz.asia – Nusantara Climate Initiative (NCI), in collaboration with PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia), has officially launched the Forest Integrated System for Transparency...

IDX Proposes Lower Non-Tax State Levy to Boost Carbon Trading on IDXCarbon

Ecobiz.asia – The Indonesia Stock Exchange (IDX) is preparing a proposal for an incentive and disincentive scheme to encourage companies to trade carbon units...

IIF Kantongi Akreditasi GCF, Buka Akses Pendanaan Iklim Global untuk Infrastruktur Berkelanjutan

Ecobiz.asia – PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) resmi memperoleh status Accredited Entity (AE) dari Green Climate Fund (GCF) per 1 Juli 2026, membuka akses...

Petani Sawit Kecil Siap Hadapi EUDR Tapi Pertanyakan Insentif

Ecobiz.asia – Petani sawit kecil menyatakan siap memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR), namun masih mempertanyakan dukungan dan insentif ekonomi untuk menanggung biaya...

NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Ecobiz.asia — Nusantara Climate Initiative (NCI) bersama PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia) meluncurkan Forest Integrated System for Transparency (FIST) Version 1.0, platform digital...