Gakkum Kemenhut Tindak Tegas Perambah Hutan, Kasus Mangsang Mendis Naik ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka S (46) dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Palembang, dalam kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis, Sumatera Selatan.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor: B-2255/L.6.4/Eku.1/04/2025 tertanggal 30 April 2025.

“Tersangka S terbukti melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk dijadikan kebun,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, di Palembang, dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Read also:  KKP Tetapkan 683.826,89 Ha Perairan di Maluku Tengah Jadi Kawasan Konservasi, Habitat Penting Hiu Martil

Baca juga: Tok! KLH Ketok Palu, Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

Penangkapan tersangka S merupakan hasil operasi gabungan antara Balai Gakkum Kehutanan dan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis yang digelar pada akhir April 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan meliputi satu unit pondok kerja yang dibangun secara ilegal, satu unit ekskavator Komatsu PC 130 berwarna kuning, perangkat controller GPS, satu unit telepon seluler, serta sejumlah peralatan pertanian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Read also:  Wamen LH: Profit Besar Tambang Harus Diikuti Tanggung Jawab Lingkungan

Baca juga: Gakkum Kemenhut Setop Tambang Galian C Ilegal di KHDPK Perhutanan Sosial di Bojonegoro

Alternatif lainnya, ia juga dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis. 

Tim gabungan kemudian menemukan lokasi pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit yang telah dilengkapi pondok kerja, ekskavator, sepeda motor, dan alat pertanian. Tersangka yang berada di lokasi saat itu langsung diamankan.

Hari Novianto mengapresiasi sinergi antara Gakkum Kehutanan Sumatera dan KPHP Lalan Mendis dalam operasi ini. “Kolaborasi ini perlu terus ditingkatkan untuk menimbulkan efek jera dan memperkuat upaya penegakan hukum kehutanan di wilayah Sumatera,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91...

RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Dibawa ke COP31

Ecobiz.asia — Indonesia menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu inisiatif yang akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31...

Tobat Ekologis, 2.649 Sekolah Jalankan Aksi Pengelolaan Sampah hingga Konservasi Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggerakkan 2.649 sekolah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk menjalankan aksi lingkungan terukur selama...

TOP STORIES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

Pertamina Explores Sustainable Aviation Fuel From Urban Waste, Partners With PAL Jaya

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is exploring the use of urban fat, oil and grease (FOG) waste as an alternative...

ICAO Joins Alliance to Boost Carbon Credit Supply for Aviation

Ecobiz.asia – The International Civil Aviation Organization (ICAO) has joined an alliance of more than 80 stakeholders working to accelerate the supply of eligible...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...