Gakkum Kemenhut Tindak Tegas Perambah Hutan, Kasus Mangsang Mendis Naik ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka S (46) dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Palembang, dalam kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis, Sumatera Selatan.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor: B-2255/L.6.4/Eku.1/04/2025 tertanggal 30 April 2025.

“Tersangka S terbukti melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk dijadikan kebun,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, di Palembang, dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Read also:  Uji 1.000 Jam, Pelaku Tambang Sebut Biodiesel B50 Aman untuk Alat Berat

Baca juga: Tok! KLH Ketok Palu, Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

Penangkapan tersangka S merupakan hasil operasi gabungan antara Balai Gakkum Kehutanan dan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis yang digelar pada akhir April 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan meliputi satu unit pondok kerja yang dibangun secara ilegal, satu unit ekskavator Komatsu PC 130 berwarna kuning, perangkat controller GPS, satu unit telepon seluler, serta sejumlah peralatan pertanian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Read also:  Bahlil: Jika Pasokan Minyak Tak Aman, RI Akan Perbesar Biodiesel dari CPO

Baca juga: Gakkum Kemenhut Setop Tambang Galian C Ilegal di KHDPK Perhutanan Sosial di Bojonegoro

Alternatif lainnya, ia juga dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Pertemuan Bilateral Prabowo dan PM Jepang, Bahas Mineral Kritis Hingga Pengembangan Energi Nuklir

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis. 

Tim gabungan kemudian menemukan lokasi pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit yang telah dilengkapi pondok kerja, ekskavator, sepeda motor, dan alat pertanian. Tersangka yang berada di lokasi saat itu langsung diamankan.

Hari Novianto mengapresiasi sinergi antara Gakkum Kehutanan Sumatera dan KPHP Lalan Mendis dalam operasi ini. “Kolaborasi ini perlu terus ditingkatkan untuk menimbulkan efek jera dan memperkuat upaya penegakan hukum kehutanan di wilayah Sumatera,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor kunci keberhasilan teknologi...

Menhut Serahkan 1.742 Hektare Izin Perhutanan Sosial ke Masyarakat Sulut

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...