Gakkum Kemenhut Tindak Tegas Perambah Hutan, Kasus Mangsang Mendis Naik ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka S (46) dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Palembang, dalam kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis, Sumatera Selatan.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor: B-2255/L.6.4/Eku.1/04/2025 tertanggal 30 April 2025.

“Tersangka S terbukti melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk dijadikan kebun,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, di Palembang, dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Read also:  Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Baca juga: Tok! KLH Ketok Palu, Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

Penangkapan tersangka S merupakan hasil operasi gabungan antara Balai Gakkum Kehutanan dan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis yang digelar pada akhir April 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan meliputi satu unit pondok kerja yang dibangun secara ilegal, satu unit ekskavator Komatsu PC 130 berwarna kuning, perangkat controller GPS, satu unit telepon seluler, serta sejumlah peralatan pertanian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Read also:  Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Baca juga: Gakkum Kemenhut Setop Tambang Galian C Ilegal di KHDPK Perhutanan Sosial di Bojonegoro

Alternatif lainnya, ia juga dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  JETP Siapkan Rp350 Triliun untuk Akselerasi Energi Terbarukan Indonesia

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis. 

Tim gabungan kemudian menemukan lokasi pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit yang telah dilengkapi pondok kerja, ekskavator, sepeda motor, dan alat pertanian. Tersangka yang berada di lokasi saat itu langsung diamankan.

Hari Novianto mengapresiasi sinergi antara Gakkum Kehutanan Sumatera dan KPHP Lalan Mendis dalam operasi ini. “Kolaborasi ini perlu terus ditingkatkan untuk menimbulkan efek jera dan memperkuat upaya penegakan hukum kehutanan di wilayah Sumatera,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

Kemenhut Sita Ekskavator dan Puluhan Kayu Bulat Diduga Terkait Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengamankan satu unit alat berat ekskavator serta puluhan kayu bulat yang...

KLH Kembangkan SIGN-SMART ROBUST untuk Perkuat Pelaporan Emisi Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengembangkan Sistem Informasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN-SMART) menjadi SIGN-SMART ROBUST untuk memperkuat ketangguhan, keandalan,...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

TOP STORIES

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk Proyek Gas Abadi

Ecobiz.asia — INPEX Masela, Ltd. memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendukung percepatan pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi...

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi, Dari Methanol hingga Bahan Baku Plastik

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendorong hilirisasi gas bumi untuk meningkatkan nilai tambah pemanfaatan gas domestik, mulai dari produksi methanol hingga...

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

PGE Perkuat Transformasi Energi Bersih, Targetkan Kapasitas Panas Bumi 1 GW

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya memperkuat transformasi energi bersih nasional seiring peringatan 19 tahun perusahaan. PGE menargetkan peningkatan kapasitas...

Pertamina Pasang Tujuh PLTS untuk Terangi Posko Pengungsi Aceh Tamiang

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sejumlah posko pengungsian di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu pemulihan kondisi darurat...