Gakkum Kehutanan Tangani Kasus Kepemilikan Ratusan Reptil Dilindungi, Pemilik Terancam Pidana Lima Tahun

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua tengah menangani kasus kepemilikan dan penampungan ilegal 169 ekor reptil dilindungi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Seorang pria berinisial T (42) diperiksa sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.

Dari siaran pers yang diterima, Kamis (7/8/2025), kasus ini terungkap setelah Korps Polairud Baharkam Polri melakukan penggerebekan pada Sabtu malam, 3 Agustus 2025, di sebuah rumah merangkap kantor CV PJ di Kelurahan Remu Utara.

Read also:  Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Petugas menemukan berbagai spesies reptil hidup yang disimpan dalam satu kamar terkunci di lantai dua bangunan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 62 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), 54 ekor biawak hijau (Varanus prasinus), 46 ekor biawak waigeo (Varanus boehmei), 6 ekor biawak misool (Varanus reisingeri), dan 1 ekor biawak aru (Varanus beccarii).

Read also:  Titik Panas Naik Tajam, Menteri LH Minta Daerah Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Seluruhnya termasuk satwa dilindungi berdasarkan perundang-undangan konservasi sumber daya alam.

Penyidik PNS Balai Gakkumhut Mapua menerima penyerahan seluruh satwa sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, T mengakui bahwa satwa tersebut berasal dari warga di beberapa wilayah Papua Barat Daya, termasuk Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw, yang disebut menitipkan reptil secara sukarela.

Tim Gakkumhut saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa ilegal serta menelusuri legalitas usaha CV PJ.

Read also:  IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor kunci keberhasilan teknologi...

Menhut Serahkan 1.742 Hektare Izin Perhutanan Sosial ke Masyarakat Sulut

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...