Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) melimpahkan perkara pengangkutan kayu ilegal di jalur Trans Palu–Tolitoli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke Kejaksaan Negeri Donggala setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka berinisial F (25), yang berperan sebagai sopir, beserta barang bukti berupa satu unit truk Toyota Dyna merah dan 71 batang kayu berbagai jenis dan ukuran yang diangkut tanpa dokumen sah.

Read also:  Kemenhut-Yayasan Pertamina Jalin Kolaborasi Optimalkan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK)

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan hasil penyidikan lengkap pada 19 Januari 2026. “Ini merupakan komitmen kami menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, jelas melanggar hukum,” kata Ali Bahri dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).

Kasus ini terungkap dari operasi bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI XII/2 Palu pada 27 September 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan truk yang mengangkut kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Tersangka langsung diamankan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palu, sementara barang bukti disimpan di Rupbasan Kelas I Palu.

Read also:  Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional, Desak DPRD Perkuat Anggaran dan Pengawasan

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Gakkum Kehutanan menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menekan praktik pembalakan liar dan melindungi sumber daya hutan, khususnya di wilayah Sulawesi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

Indonesia, UK Push Post-COP30 Climate Action, Focus on Finance and Resilience

Ecobiz.asia — Indonesia and Britain agreed to step up climate cooperation to accelerate post-COP30 action, with a focus on climate finance, national resilience and...

TOP STORIES

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...