Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) melimpahkan perkara pengangkutan kayu ilegal di jalur Trans Palu–Tolitoli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke Kejaksaan Negeri Donggala setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka berinisial F (25), yang berperan sebagai sopir, beserta barang bukti berupa satu unit truk Toyota Dyna merah dan 71 batang kayu berbagai jenis dan ukuran yang diangkut tanpa dokumen sah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan hasil penyidikan lengkap pada 19 Januari 2026. “Ini merupakan komitmen kami menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, jelas melanggar hukum,” kata Ali Bahri dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).
Kasus ini terungkap dari operasi bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI XII/2 Palu pada 27 September 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan truk yang mengangkut kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Tersangka langsung diamankan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palu, sementara barang bukti disimpan di Rupbasan Kelas I Palu.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Gakkum Kehutanan menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menekan praktik pembalakan liar dan melindungi sumber daya hutan, khususnya di wilayah Sulawesi. ***




